Konten dari Pengguna

Restrukturisasi Kredit: Pengertian, Tujuan, Jenis, dan Prosesnya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
13 Desember 2024 11:02 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi restrukturisasi kredit. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi restrukturisasi kredit. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Restrukturisasi kredit adalah langkah yang diambil oleh bank atau lembaga keuangan untuk membantu debitur yang menghadapi kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran utangnya.
ADVERTISEMENT
Proses restrukturisasi ini biasanya dilakukan dengan cara mengubah syarat dan ketentuan kredit agar lebih sesuai dengan kemampuan finansial debitur.
Restrukturisasi kredit menjadi solusi bagi individu atau perusahaan yang mengalami masalah keuangan akibat kondisi ekonomi, bencana, atau faktor lain yang tidak terduga.

Pengertian Restrukturisasi Kredit

Ilustrasi restrukturisasi kredit. Foto: Pexels
Mengutip buku Restrukturisasi Kredit Macet Perbankan karya Eka Jaya Subadi, restrukturisasi kredit adalah perubahan syarat dan ketentuan perjanjian kredit untuk membantu debitur melanjutkan pembayaran pinjaman.
Perubahan ini dapat mencakup perpanjangan jangka waktu kredit, penurunan suku bunga, pengurangan jumlah angsuran, atau kombinasi dari berbagai cara tersebut.
Restrukturisasi menjadi alternatif yang lebih baik dibanding penagihan utang yang panjang atau penyitaan aset debitur.
Langkah ini juga bermanfaat bagi lembaga keuangan karena memungkinkan mereka untuk meminimalkan risiko gagal bayar dan mempertahankan hubungan dengan nasabah.
ADVERTISEMENT

Tujuan Restrukturisasi Kredit

Ilustrasi restrukturisasi kredit. Foto: Pexels
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa restrukturisasi kredit memiliki beberapa tujuan utama, baik bagi debitur maupun kreditur, seperti:

1. Meringankan beban keuangan debitur

Dengan mengubah ketentuan kredit, debitur dapat melanjutkan pembayaran utang tanpa merasa terlalu terbebani.

2. Menghindari gagal bayar

Proses ini membantu debitur untuk tetap memenuhi kewajibannya, sehingga menghindari status kredit macet.

3. Mempertahankan hubungan baik

Restrukturisasi memungkinkan kreditur dan debitur untuk tetap menjalin hubungan baik tanpa harus melalui jalur hukum yang membutuhkan waktu dan biaya.

4. Meningkatkan likuiditas kreditur

Bagi lembaga keuangan, restrukturisasi membantu mereka mengelola portofolio kredit dengan lebih baik dan mengurangi risiko kerugian.

Jenis-jenis Restrukturisasi Kredit

Ilustrasi restrukturisasi kredit. Foto: Pexels
Restrukturisasi kredit dapat dilakukan dengan berbagai cara, tergantung pada situasi dan kebutuhan debitur. Berikut jenis restrukturisasi kredit yang umum:
ADVERTISEMENT

1. Perpanjangan jangka waktu kredit

Kreditur memberikan tambahan waktu bagi debitur untuk melunasi utangnya, sehingga angsuran bulanan menjadi lebih ringan.

2. Penurunan suku bunga kredit

Tujuannya agar jumlah angsuran bulanan lebih sesuai dengan kemampuan debitur.

3. Pengurangan pokok atau bunga utang

Dalam beberapa kasus, kreditur dapat mengurangi sebagian pokok atau bunga utang untuk meringankan beban debitur.

4. Penjadwalan ulang pembayaran

Jadwal pembayaran diatur ulang sesuai kemampuan finansial debitur, tanpa mengubah suku bunga atau pokok utang.

5. Konversi utang menjadi modal

Untuk perusahaan, kreditur dapat mengubah utang menjadi saham sebagai bentuk investasi di perusahaan tersebut.

Proses Restrukturisasi Kredit

Ilustrasi restrukturisasi kredit. Foto: Pexels
Proses restrukturisasi kredit melibatkan beberapa tahapan penting yang harus dijalani oleh debitur dan kreditur. Secara garis besar, berikut prosesnya:

1. Pengajuan Permohonan

Debitur yang menghadapi kesulitan pembayaran mengajukan permohonan restrukturisasi ke kreditur dengan menyertakan alasan dan bukti pendukung.

2. Evaluasi oleh Kreditur

Kreditur akan mengevaluasi kemampuan debitur, termasuk kondisi keuangan, aset, dan prospek pembayaran di masa depan.
ADVERTISEMENT

3. Kesepakatan Restrukturisasi

Setelah evaluasi, kedua pihak akan menyepakati syarat dan ketentuan baru, seperti jangka waktu, suku bunga, atau jadwal pembayaran yang diubah.
(NDA)