Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Konten dari Pengguna
Retribusi Daerah: Pengertian, Fungsi, dan Jenis-jenisnya
6 Maret 2024 11:45 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam pembiayaan otonomi daerah, pemerintah daerah memperoleh pendapatan dari beberapa sumber. Salah satunya adalah retribusi daerah yang berasal dari pungutan yang dilakukan sehubungan dengan jasa fasilitas yang disediakan oleh pemerintah.
ADVERTISEMENT
Pungutan tersebut dikenakan kepada setiap orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa dari pemerintah. Tarifnya ditetapkan berdasarkan jenis layanan dan perizinan tertentu.
Untuk mengetahui informasi selengkapnya, simak penjelasannya pada uraian yang telah disajikan Berita Bisnis di bawah ini.
Pengertian Retribusi Daerah
Retribusi daerah adalah pembayaran atas pemakaian jasa, fasilitas maupun bentuk lainnya yang diberikan oleh daerah, baik secara langsung maupun tidak langsung untuk kepentingan pribadi atau badan.
Setiap pungutan yang dilakukan oleh pemerintah daerah senantiasa berdasarkan prestasi dan jasa yang diberikan kepada masyarakat. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa retribusi sangat berhubungan erat dengan jasa layanan yang diberikan kepada mereka membutuhkan.
Sementara itu, berdasarkan UU No 28 Tahun 2009 pengertian retribusi daerah yaitu pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah bagi kepentingan individu maupun badan.
ADVERTISEMENT
Dalam pemungutannya, retribusi dilakukan dengan menggunakan surat ketetapan retribusi daerah atau dokumen lain yang dipersamakan, berupa karcis, kupon, atau kartu langganan.
Baca Juga: Mengenal Pajak Natura dan Ketentuannya
Fungsi Retribusi Daerah
Sama halnya dengan pajak daerah, retribusi daerah juga memegang peran penting dalam pembiayaan otonomi daerah. Mengutip dari buku Mengenal Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Lebih Dalam karya Sri Agustini, S.E., M.Si dkk, fungsi retribusi daerah antara lain:
1. Sumber Pendapatan Daerah
Bagi daerah kabupaten dan kota, retribusi menjadi sumber untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.
2. Mengatur Kegiatan Ekonomi Daerah
Pemerintah daerah membutuhkan dana atau modal untuk mengatur kegiatan atau kegiatan ekonomi. Adanya retribusi daerah inilah yang nantinya digunakan untuk mengatur berbagai kegiatan tersebut.
3. Stabilitas Ekonomi Daerah
Suatu daerah akan menghadapi berbagai masalah dalam perekonomian, seperti inflasi, pengangguran, ketimpangan sosial, dan lain-lain.
ADVERTISEMENT
Dalam mengatasi ini, retribusi daerah merupakan modal penting untuk menciptakan solusi di antaranya membuat lapangan pekerjaan hingga mengendalikan harga pasar.
4. Ekuitas dan Pengembangan Pendapatan Masyarakat
Apabila segala fungsi yang telah disebutkan sebelumnya teratasi dengan baik, maka pemerataan dan juga pengembangan pendapatan masyarakat juga dapat tercapai.
Jenis-jenis Retribusi Daerah
Secara umum, retribusi daerah dapat dikategorikan menjadi tiga jenis, yaitu retribusi jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu.
1. Retribusi Jasa Umum
Retribusi jasa umum merupakan pelayanan yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh pribadi atau badan.
Jenis-jenis retribusi jasa umum meliputi retribusi pelayanan kesehatan, pelayanan persampahan/kebersihan, penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil, hingga pelayanan pendidikan.
2. Retribusi Jasa Usaha
Retribusi jasa usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah .
ADVERTISEMENT
Dalam buku Kewenangan Daerah dalam Rangka Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bener Meriah (2022) oleh Muhsi Efendi dan Hasan Basri, jasa yang bersangkutan adalah jasa yang bersifat komersial yang pada dasarnya disediakan oleh sektor swasta tetapi belum memadai atau terdapat harta yang dimiliki daerah namun belum dimanfaatkan secara penuh.
Jenis retribusi jasa usaha di antaranya pemakaian kekayaan daerah, pasar grosir atau pertokoan, tempat pelelangan, terminal, tempat khusus parkir, hingga penjualan produksi usaha daerah.
3. Retribusi Perizinan Tertentu
Retribusi perizinan tertentu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dengan kriteria: perizinan tersebut termasuk kewenangan pemerintah yang diserahkan kepada darah dalam rangka desentralisasi.
Kemudian perizinan tersebut benar-benar diperlukan guna melindungi kepentingan umum, dan biaya yang menjadi beban daerah dalam penyelenggaraan izin tersebut dari biaya untuk menanggulangi dampak negatif perizinan yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT
Jenis-jenis retribusi perizinan tertentu, antara lain meliputi izin mendirikan bangunan, izin tempat penjualan minuman beralkohol, izin gangguan, izin trayek, dan izin usaha perikanan.
(SA)