Right Issue ULTJ 2026, Siapkan Dana Rp14,6 Triliun untuk Akuisisi FFI

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk (ULTJ) berencana melakukan aksi penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) atau rights issue. Perusahan ini dikenal sebagai produsen susu cair segar, minuman ringan, dan sejumlah produk minuman kemasan lainnya.
Aksi korporasi tersebut dilakukan untuk mendukung rencana akuisisi 100 persen saham PT Frisian Flag Indonesia (FFI).
Pengambilalihan akan dilakukan melalui skema penyetoran saham atau inbreng yang terintegrasi dengan pelaksanaan rights issue dengan nilai transaksi diperkirakan mencapai Rp14,6 triliun.
Rencana akuisisi tersebut berpotensi mengubah struktur kepemilikan dan pengendalian perseroan.
Sementara di sisi bisnis, masuknya FFI juga dapat memperluas portofolio ULTJ karena kedua perusahaan memiliki cakupan kategori produk yang beragam.
Rencana Right Issue ULTJ 2026
ULTJ telah mengumumkan rencana Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) IV atau rights issue.
Dana yang diperoleh dari aksi korporasi tersebut akan digunakan untuk mendukung pengambilalihan seluruh saham FFI.
Rencana tersebut disampaikan melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dipublikasikan pada Jumat (18/9). Berikut sejumlah poin penting mengenai rencana rights issue ULTJ 2026.
1. Nilai Transaksi Right Issue
Dalam rencana right issue ini, ULTJ menargetkan akuisisi FFI dengan estimasi nilai transaksi mencapai Rp14,6 triliun.
Untuk mendukung pendanaan tersebut, emiten produsen Ultra Milk ini berencana menerbitkan sebanyak-banyaknya 7.878.669.985 lembar saham baru dengan harga pelaksanaan Rp2.150 per saham.
Seluruh saham FFI akan disetorkan oleh para pemegang sahamnya kepada ULTJ sebagai setoran modal dalam bentuk selain uang atau inbreng. Transaksi tersebut merupakan bagian dari kemitraan strategis antara ULTJ dan FrieslandCampina International Holding B.V. (FCIH).
Setelah proses inbreng selesai, FrieslandCampina akan menjadi pengendali baru ULTJ. Sementara itu, keluarga Prawirawidjaja tetap mempertahankan porsi kepemilikan saham yang signifikan di perseroan.
2. Rencana Penggunaan Dana
Setelah dikurangi biaya-biaya, dana yang diperoleh dari PMHMETD IV akan digunakan untuk beberapa keperluan berikut:
Sekitar 86,01 persen dana hasil rights issue digunakan untuk mengambil alih seluruh saham FFI atau sebanyak 24.440 saham. Nilai transaksi yang ditetapkan dalam rencana inbreng mencapai Rp14,57 triliun.
Sisa dana dalam bentuk penyetoran tunai akan digunakan perseroan sebagai modal kerja, termasuk untuk beban bahan langsung dan upah langsung, biaya pemeliharaan dan perbaikan, serta beban listrik.
3. Struktur Kepemilikan Setelah Right Issue
Dalam skema pelaksanaannya, hak untuk mengambil saham baru dalam rights issue akan dialihkan oleh pengendali ULTJ kepada para pemegang saham FFI.
Pihak tersebut mencakup FrieslandCampina International Holding B.V. (FCIH), Blue Waves Group Ventures Pte. Ltd. (BWG), dan PT Bahtera Wiraniaga Internusa (BWI).
Setelah aksi korporasi rampung, FrieslandCampina diproyeksikan menguasai 28,95 persen hingga 30,81 persen saham ULTJ dan menjadi pengendali baru perusahaan. Perubahan tersebut turut memengaruhi struktur kepemilikan ULTJ.
Adapun saat ini, Sabana Prawirawidjaja tercatat sebagai pemegang saham pengendali ULTJ dengan kepemilikan 53,17 persen. Jika seluruh pemegang saham menggunakan haknya dalam rights issue, komposisi kepemilikan diproyeksikan menjadi:
Sabana Prawirawidjaja: 30,25 persen
PT Prawirawidjaja Prakarsa: 13,53 persen
Suhendra Prawirawidjaja: 0,86 persen
Samudera Prawirawidjaja: 2,05 persen
FrieslandCampina International Holding B.V. (FCIH): 28,95 persen
Blue Waves Group Ventures Pte. Ltd. (BWG): 6,27 persen
PT Bahtera Wiraniaga Internusa (BWI): 1,85 persen
Perubahan pengendalian tersebut selanjutnya akan diikuti dengan pelaksanaan penawaran tender wajib atas sisa saham ULTJ yang dimiliki pemegang saham publik.
Penawaran tender wajib akan dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 9 Tahun 2018.
Namun, rencana transaksi ini masih memerlukan persetujuan pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dijadwalkan pada 27 Oktober 2026.
Selain itu, pelaksanaannya juga bergantung pada perolehan persetujuan dari otoritas regulator terkait di Indonesia. PMHMETD IV baru dapat dilaksanakan setelah pernyataan pendaftaran dinyatakan efektif oleh OJK.
Baca Juga: Suku Bunga The Fed Naik, Ini Rincian dan Dampaknya bagi Indonesia
(SA)
