Rincian Gaji Serda TNI AD dan Tunjangannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Banyak orang penasaran dengan besaran gaji Serda TNI AD. Serda atau Sersan Dua merupakan pangkat pertama dalam jenjang bintara di lingkungan TNI.
Pangkat ini umumnya disandang oleh lulusan sekolah menengah atas yang mengikuti dan dinyatakan lulus Sekolah Calon Bintara (Secaba).
Setelah menyelesaikan pendidikan tersebut, seorang prajurit berhak menyandang pangkat Serda sebagai bagian dari awal perjalanan dinas militernya.
Dalam menjalankan tugas, Serda TNI AD berperan dalam mendukung berbagai kegiatan operasional, seperti melatih tamtama, mengawasi kegiatan operasional, hingga membantu perwira dalam tugas administratif.
Gaji Serda TNI AD
Besaran gaji Serda TNI AD ditentukan berdasarkan masa kerja. Semakin lama masa kerja seorang prajurit, semakin besar pula gaji pokok yang diterima.
Adapun penyesuaian gaji anggota TNI terbaru berlaku mulai 1 Januari 2024. Saat itu, gaji pokok anggota TNI naik sebesar 8 persen berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Berdasarkan regulasi tersebut, gaji pokok Serda TNI berada pada kisaran Rp2.272.100 hingga Rp3.733.700 per bulan, tergantung masa kerja. Berikut rinciannya:
Masa kerja 0 tahun: Rp2.272.100
Masa kerja 1–2 tahun: Rp2.343.700
Masa kerja 3–4 tahun: Rp2.471.600
Masa kerja 5–6 tahun: Rp2.493.800
Masa kerja 7–8 tahun: Rp2.572.500
Masa kerja 9–10 tahun: Rp2.653.600
Masa kerja 11–12 tahun: Rp2.737.300
Masa kerja 13–14 tahun: Rp2.823.600
Masa kerja 15–16 tahun: Rp2.912.600
Masa kerja 17–18 tahun: Rp3.004.400
Masa kerja 19–20 tahun: Rp3.009.200
Masa kerja 21–22 tahun: Rp3.196.900
Masa kerja 23–24 tahun: Rp3.297.700
Masa kerja 25–26 tahun: Rp3.401.700
Masa kerja 27–28 tahun: Rp3.508.900
Masa kerja 29–30 tahun: Rp3.619.600
Masa kerja 31–32 tahun: Rp3.733.700
Tunjangan Serda TNI AD
Selain gaji pokok, prajurit dengan pangkat Serda juga dapat menerima berbagai tunjangan. Besarannya dapat dipengaruhi oleh status keluarga, jabatan, lokasi penugasan, hingga tingkat risiko dan kompleksitas tugas.
Ketentuan mengenai penghasilan prajurit TNI antara lain diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 33 Tahun 2017 tentang Penghasilan Prajurit TNI. Beberapa tunjangan yang dapat diterima meliputi:
Tunjangan suami/istri: sebesar 10 persen dari gaji pokok.
Tunjangan anak: sebesar 2 persen dari gaji pokok, maksimal dua anak.
Tunjangan pangan/beras: sebanyak 18 kilogram beras per bulan untuk prajurit, ditambah 10 kilogram per bulan untuk istri dan dua anak.
Tunjangan lauk pauk: sebesar Rp60.000 per hari.
Tunjangan operasi keamanan: diberikan berdasarkan lokasi penugasan di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar, mulai dari 50 persen hingga 150 persen dari gaji pokok.
Tunjangan jabatan: diberikan sesuai dengan jabatan struktural yang diemban, dengan besaran berkisar Rp360.000 hingga Rp5,5 juta per bulan.
Baca Juga: PNS Gajian Tanggal Berapa? Ini Ketentuannya
(SA)
