Konten dari Pengguna

Rupiah Bertanda Tangan Purbaya, Ini Penjelasan BI

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Petugas bank menunjukkan lembaran uang rupiah di salah satu bank di Jakarta, Selasa (12/12). Foto: ANTARA FOTO/Putu Indah Savitri
zoom-in-whitePerbesar
Petugas bank menunjukkan lembaran uang rupiah di salah satu bank di Jakarta, Selasa (12/12). Foto: ANTARA FOTO/Putu Indah Savitri

Uang rupiah bertanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah menjadi sorotan masyarakat. Pecahan Rp100.000 tersebut kini banyak diburu oleh kolektor karena memuat tanda tangan Purbaya saat masih menjabat sebagai Menteri Keuangan.

Keberadaan uang kertas ini semakin menarik perhatian setelah Purbaya tak lagi menduduki jabatan tersebut dan posisinya digantikan Suahasil Nazara pada 14 September 2026.

Sementara itu, pecahan yang memuat tanda tangan Purbaya telah lebih dahulu diproduksi dan beredar di masyarakat sebelum adanya pergantian pejabat.

Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan mengenai status uang yang telah diterbitkan. Apakah rupiah bertanda tangan Purbaya tetap sah digunakan sebagai alat pembayaran? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.

Rupiah Bertanda Tangan Purbaya

Petugas penukaran uang menghitung uang Rupiah di sebuah gerai penukaran mata uang di Jakarta (12/5/2026). Foto: Bay Ismoyo/AFP

Bank Indonesia (BI) memastikan uang rupiah yang bertanda tangan mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan mantan Gubernur BI Perry Warjiyo tetap sah sebagai alat pembayaran.

Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menjelaskan bahwa tanda tangan keduanya tercantum karena mereka menjabat sebagai Menteri Keuangan dan Gubernur BI ketika proses penetapan serta produksi uang tersebut dilakukan.

"Tanda tangan yang tercantum pada Uang Rupiah merupakan tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia yang menjabat sesuai dengan proses penetapan dan produksi Uang Rupiah," kata Ramdan dalam keterangan tertulis, Selasa (22/9) dikutip dari kumparanBISNIS.

Menurut Denny, pergantian pejabat baik di posisi Menteri Keuangan maupun Gubernur BI tidak serta-merta membuat uang rupiah yang telah diproduksi dan beredar menjadi tidak berlaku. Perubahan pejabat juga tidak membatalkan status hukum uang yang sudah diterbitkan sebelumnya.

Dengan demikian, uang Rupiah Tahun Cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Perry Warjiyo tetap berlaku dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia.

Untuk produksi uang pada periode berikutnya, BI akan menyesuaikan tanda tangan yang tercantum dengan pejabat aktif yang sedang berwenang untuk menjaga tertib administrasi serta kepatuhan terhadap ketentuan tata kelola mata uang nasional.

Ciri Uang Bertanda Tangan Purbaya

Lantas, seperti apa ciri uang rupiah bertanda tangan Purbaya? Dirangkum dari berbagai sumber, berikut beberapa di antaranya.

Tahun Emisi 2022

Uang bertanda tangan Purbaya merupakan uang kertas Tahun Emisi (TE) 2022. Pada pecahan Rp100.000, tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur BI tercantum di pojok kanan bawah.

Adapun gambar utama bagian depan uang tersebut menampilkan Tokoh Proklamator Kemerdekaan Republik Indonesia, yakni Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta.

Pecahan Rp100.000

Tanda tangan Purbaya tercantum pada uang kertas pecahan Rp100.000. Pecahan tersebut merupakan bagian dari uang Rupiah TE 2022 yang masih berlaku sebagai alat pembayaran.

Tahun Cetak 2026

Meskipun termasuk TE 2022, uang yang memuat tanda tangan Purbaya merupakan uang Rupiah dengan Tahun Cetak 2026. Tanda tangan tersebut tercantum karena proses produksinya dilakukan ketika Purbaya masih menjabat sebagai Menteri Keuangan.

Ketentuan mengenai tanda tangan pada uang Rupiah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf d UU Mata Uang, uang Rupiah kertas paling sedikit memuat tanda tangan pihak pemerintah dan Bank Indonesia. Dalam penjelasan aturan tersebut:

  • Pihak pemerintah: Diwakili oleh Menteri Keuangan.

  • Pihak Bank Indonesia: Diwakili oleh Gubernur Bank Indonesia.

Baca Juga: Right Issue ULTJ 2026, Siapkan Dana Rp14,6 Triliun untuk Akuisisi FFI

(SA)