Konten dari Pengguna

Salah Satu Contoh Badan Usaha Milik Daerah, Ini Jawabannya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Satu contoh Badan Usaha Milik Daerah. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Satu contoh Badan Usaha Milik Daerah. Foto: Unsplash

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan perusahaan milik pemerintah daerah (Pemda) yang seluruh atau sebagian besar modal usahanya berasal dari kekayaan/harta daerah yang dipisahkan. Salah satu contoh Badan Usaha Milik Daerah adalah PT Transjakarta.

PT Transjakarta termasuk dalam perusahaan milik pemerintah daerah DKI Jakarta. Untuk mengetahui contoh Badan Usaha Milik Daerah dan informasi lainnya, simak ulasan artikel Berita Bisnis di bawah ini hingga tuntas.

Daftar isi

Pengertian Badan Usaha Milik Daerah

Ilustrasi gedung BUMD. Foto: Unsplash

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah yang diatur oleh Peraturan Daerah atau Perda.

Adapun beberapa ciri atau karakteristik BUMD menurut Pasal 6 ayat (1) PP 54/2017, yaitu:

  1. Badan usaha yang didirikan oleh pemerintah daerah;

  2. Badan usaha yang dimiliki oleh satu pemerintah daerah, lebih dari satu pemerintah daerah, satu pemerintah daerah dengan bukan daerah atau lebih dari satu pemerintah daerah dengan bukan daerah;

  3. Seluruh atau sebagian besar modalnya merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan;

  4. Bukan merupakan organisasi perangkat daerah;

  5. Dikelola dengan menggunakan kelaziman dalam dunia usaha.

Baca juga: Perbedaan BUMN dan BUMD: Pengertian, Tujuan, dan Contohnya

Tujuan Badan Usaha Milik Daerah

Pada dasarnya, BUMD memiliki tujuan untuk mengejar atau mencari keuntungan, memenuhi hajat hidup orang banyak melalui penyediaan barang atau jasa, serta menjadi perintis kegiatan usaha yang belum dapat dilakukan sektor swasta dan koperasi.

Jika dirincikan, berikut tujuan dari pendirian Badan Usaha Milik Daerah yang dikutip dari buku Ekonomi Pancasila Dalam Menghadapi Era Industrial karya Dr. Jiuhardi, S.E., M.M:

1. Tujuan ekonomis

Sebagai langkah mengoptimalisasi potensi ekonomi di daerah dalam upaya menggali dan mengembangkan sumber daya daerah dan memberikan public services (pelayanan masyarakat) dan profit motive (mencari keuntungan).

2. Tujuan strategis

Untuk mendirikan lembaga usaha yang melayani kepentingan umum. Hal ini berkaitan dengan masyarakat atau pihak swasta lainnya tidak (belum) mampu melakukannya-baik karena investasi, risiko usaha, maupun eksternalitanya sangat besar dan luas.

3. Tujuan budget

Sebagai cara dalam mencari sumber pendapatan lain di luar retribusi, pajak, dan dana perimbangan dari pemerintah pusat untuk mendukung pelaksanaan fungsi dari Pemda.

Contoh Badan Usaha Milik Daerah

Ilustrasi gedung BUMD. Foto: Unsplash

Berikut beberapa contoh Badan Usaha Milik Daerah lainnya, seperti dihimpun dari buku Peran BUMD Bagi Perekonomian Nasional - Damera Press susunan Dr. Suryadi, M.H.

  • Bank Pembangunan Daerah (BPD)

  • Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)

  • Perusahaan Daerah Angkutan Kota (Bus Kota)

  • Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PDRPH)

  • Perusahaan Daerah Angkutan Antarkota (bus AKDP dan AKAP)

  • Trans Jogja

  • Jakarta Property

  • Jakarta Internasional Expo (JIE)

  • Pembangunan Jaya Ancol

(NDA)

Frequently Asked Question Section

Apa yang dimaksud dengan Badan Usaha Milik Daerah?

chevron-down

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah yang diatur oleh Peraturan Daerah atau Perda.

Apa tujuan BUMD?

chevron-down

Pada dasarnya, BUMD memiliki tujuan untuk mengejar atau mencari keuntungan, memenuhi hajat hidup orang banyak melalui penyediaan barang atau jasa, serta menjadi perintis kegiatan usaha yang belum dapat dilakukan sektor swasta dan koperasi.

PDAM itu milik siapa?

chevron-down

Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) merupakan badan usaha milik pemerintah daerah atau Pemda.