Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.1
Konten dari Pengguna
Sanksi Bagi Warga Negara yang Terlambat atau Tidak membayar Pajak, Apa Saja?
11 Desember 2023 5:35 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Setiap warga negara yang termasuk wajib pajak (WP) di Indonesia wajib menunaikan pajak sesuai aturan yang berlaku. Jika ada warga negara yang terlambat atau tidak membayar pajak kepada negara akan mendapat sanksi administrasi hingga sanksi pidana.
ADVERTISEMENT
Hal ini sesuai dengan yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. Peraturan ini menyatakan, wajib pajak yang menolak untuk membayar pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi administrasi atau sanksi pidana.
Lantas, seperti apa sanksi administrasi dan sanksi pidana bagi warga negara yang terlambat atau tidak membayar pajak kepada negara? Simak uraian artikel di bawah ini hingga tuntas untuk mengetahui penjelasan lengkapnya.
Sanksi Bagi Warga Negara yang Terlambat atau Tidak membayar Pajak
Di Indonesia, sanksi bagi warga negara yang terlambat atau tidak membayar pajak kepada negara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.
Berdasarkan peraturan tersebut, warga negara yang telat membayar pajak akan dikenakan sanksi administrasi. Sementara warga negara yang tidak membayar pajak akan dikenakan sanksi pidana.
ADVERTISEMENT
A. Sanksi Administrasi
Jika terkena sanksi administrasi, wajib pajak harus membayar kerugian ke negara dalam bentuk denda, bunga, dan kenaikan. Berikut masing-masing penjelasannya:
1. Sanksi Denda
Sanksi denda ditujukan ke wajib pajak yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban administrasi misalnya kewajiban lapor pajak. Denda telat lapor pajak bagi wajib pajak pribadi yaitu sebesar Rp100.000 per SPT Masa Pajak, sementara wajib pajak badan adalah sebesar Rp1.000.000 per SPT Masa Pajak.
2. Sanksi bunga
Sanksi pengenaan bunga berlaku jika wajib pajak yang membayar pajak setelah jatuh tempo. Adapun dendanya sebesar dua persen per bulan terhitung sejak tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran.
3. Sanksi kenaikan
Jenis sanksi administrasi yang terakhir berupa kenaikan minimal 50 persen dari pajak yang kurang dibayar dan maksimal 200 persen jika melanggar aturan.
ADVERTISEMENT
Sanksi kenaikan ditujukan ke wajib pajak yang melakukan pelanggaran tertentu, misalnya, pemalsuan data dengan mengecilkan jumlah pendapatan SPT setelah lewat dua tahun sebelum terbit SKP.
B. Sanksi Pidana
Menurut Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, setiap orang yang sengaja tidak membayar pajak sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara akan dikenakan sanksi pidana.
Ada tiga macam sanksi pidana yang tidak membayar pajak, yakni denda pidana, kurungan, dan penjara. Sanksi pidana hanya berlaku bagi mereka yang melakukan pelanggaran berat dan dilakukan lebih dari sekali serta menimbulkan kerugian yang fatal untuk negara.
Sanksi ini mulai dari satu kali jumlah pajak terutang hingga Rp1 miliar. Tindakan yang merugikan pendapatan negara ini juga dapat dihukum kurungan selama tiga bulan sampai setahun. Sedangkan untuk sanksi penjara minimal enam bulan dan maksimal enam tahun.
ADVERTISEMENT
Menurut laman jdih.tanahlautkab.go.id, sanksi mengenai perpajakan ini juga bisa dalam bentuk penyanderaan atau gijzeling. Tindakan ini merupakan langkah terakhir dari tindakan hukum ke wajib pajak yang nakal agar mereka jera.
(NDA)