Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Sejarah Bank Syariah di Indonesia yang Dapat Dipelajari
12 November 2024 15:58 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Untuk mengetahui awal mula perbankan syariah di Indonesia, berikut sejarah dan perkembangan kemunculan bank syariah di Indonesia yang bisa disimak dan dipelajari.
Sejarah Bank Syariah
Sejarah perbankan syariah di Indonesia memiliki akar panjang. Praktik perbankan berbasis syariah pertama kali muncul di Indonesia pada zaman kolonial Belanda, tetapi pengembangannya terbatas.
Setelah kemerdekaan, perbankan syariah mulai bertumbuh secara signifikan. Gagasan mengenai bank syariah muncul lagi setelah adanya rekomendasi lokakarya ulama tentang bunga bank dan perbankan di Cisarua, Bogor pada 19 hingga 22 Agustus 1990.
Hasil kegiatan tersebut dibahas lebih mendalam pada Musyawarah Nasional IV (Majelis Ulama Indonesia) yang berlangsung di Hotel Sahid Jaya, Jakarta pada 22—25 Agustus 1990.
Berdasarkan amanat Munas MUI ini dibentuklah kelompok kerja untuk mendirikan bank syariah di Indonesia. Hasil kerja dari kolompok ini adalah dibentuknya PT. Bank Muamalat Indonesia dengan ditandatangani akta pendiriannya pada 1 November 1991 dengan total modal awal sebesar Rp106.126.382.000.
ADVERTISEMENT
Kehadiran Bank Mualamat Indonesia menjadi bank syariah pertama dan menjadi pelopor berdirinya perbankan syariah di Indonesia. Bank ini dilahirkan oleh Majelis Ulama Indonesia, Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), pengusaha Muslim, dan pemerintah.
Bank ini mulai beroperasi pada 1992. Pada tahun yang sama pemerintah juga membentuk Dewan Syariah Nasional (DSN) sebagai lembaga yang berwenang mengeluarkan fatwa-fatwa keuangan syariah.
Pada awal berdirinya, keberadaan PT Bank Muamalat Indonesia belum mendapatkan perhatian yang optimal dalam tatanan industri perbankan nasional.
Keberadaan bank syariah sebagai bank yang menjalankan aktivitas bisnisnya dengan sistem bagi hasil, diperkuat dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 1992 tentang bank berdasarkan prinsip bagi hasil.
Keseriusan pemerintah untuk mengembangkan perbankan syariah di Indonesia juga ditandai dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
ADVERTISEMENT
Undang-undang tersebut secara eksplisit memuat perizinan perbankan konvensional untuk membuka Unit Usaha Syariah. Adanya kebijakan tersebut mendorong beberapa bank konvensional membuka Unit Usaha Syariah (UUS).
Pada 2005, bank syariah di Indonesia bertambah menjadi 20 unit, yaitu 3 Bank Umum Syariah (BUS) dan 17 Unit Usaha Syariah. Sementara itu jumlah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) bertambah menjadi 88 perusahaan.
Berkembangnya perbankan syariah di Indoensia membuat pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Dengan dikeluarkannya undang-undang tersebut, keberadaan perbankan syariah di Indonesia meluas dan memunculkan banyak bank syariah baru yang dikenal sampai sekarang.
(SA)