Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Sejarah Tax Amnesty di Indonesia yang Penting Diketahui
20 November 2024 15:01 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam perpajakan dikenal dengan adanya istilah tax amnesty atau amnesti pajak. Program ini berupa pemberian pengampunan atau penghapusan pajak ke kelompok wajib pajak tertentu yang seharusnya terutang.
ADVERTISEMENT
Tax amnesty merupakan kesempatan bagi wajib pajak untuk membayar pajak dengan jumlah tertentu, termasuk penghapusan bunga dan denda tanpa takut terkena sanksi pidana.
Kebijakan tax amnesty di Indonesia sendiri memiliki sejarah yang cukup panjang. Terdapat beberapa periode penting yang menandai pelaksanaan pengampunan pajak bagi wajib pajak.
Sejarah Tax Amnesty di Indonesia
Pemerintah Indonesia setidaknya pernah melangsungkan lima kali program pengampunan pajak. Sebelum reformasi, program digelar tiga kali, yakni pada 1964, 1984, dan 2008. Setelah reformasi, program serupa digelar dua kali pada pemerintahan Joko Widodo.
Mengutip dari buku Pajak Kita: Problematika Terkini karya Evi Malia, dkk, Indonesia pernah melaksanakan tax amnesty di masa pemerintahan yang berbeda. Berikut penjelasannya.
1. Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) Tahun 1964
Tax amnesty pertama kali dilaksanakan pada 1964, tepatnya pada era Presiden Soekarno. Pada periode tersebut kebijakan program pengampunan pajak bertujuan untuk mengembalikan dana revolusi. Kemudian, Penetapan Presiden Nomor 5 Tahun 1964 tentang Pengampunan Pajak menjadi dasar atas dikeluarkannya tax amnesty.
ADVERTISEMENT
Namun, pelaksanaan tax amnesty pada 1964 dinilai gagal karena penegakan hukum yang lemah dan terjadinya Gerakan 30 September PKI atau lebih dikenal dengan G30/SPKI.
2. Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) Tahun 1984
Tax amnesty kedua dilaksanakan pada 1984 pada era pemerintahan Presiden Soeharto. Kebijakan ini dikeluarkan melalui Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1984 tentang Pengampunan Pajak.
Program tax amnesty pada 1984 tak dilakukan untuk mengembalikan dana revolusi, tetapi untuk mengubah sistem perpajakan dari Official Assessment System menjadi Self Assessment System.
Official Assessment Sysytem adalah sistem pungutan yang besarnya ditentukan oleh pemerintah, sedangkan pada Self Assessment System yang menentukan pungutan adalah wajib pajak itu sendiri.
Kendati demikian, tax amnesty pada 1984 gagal karena kurangnya reformasi di sistem perpajakan dan data tentang perpajakan yang minim.
ADVERTISEMENT
3. Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) Tahun 2016
Kemudian pada 2016, Indonesia kembali memberlakukan tax amnesty yang cukup berbeda dari pelaksanaan dari tahun-tahun sebelumnya.
Hal yang membedakannya adalah Undang-Undang yang dijadikan sebagai dasar kekuatan hukum atas dikeluaranya tax amnesty. Bagi wajib pajak yang selama ini mangkir membayar pajak dan tak pernah melaporkan kekayaaanya dengan benar diberi ampunan baik sanksi administrasi, pemeriksaan pajak, dan sanksi pajak.
Tax amnesty dilakukan melalui tiga periode. Periode pertama berlangsung dari 28 Juni 2016 hingga 30 September 2016, dilanjutkan dengan periode kedua yang dimulai dari 1 Oktober 2016 hingga 31 Desember 2016. Sementara, periode ketiga berlangsung pada 1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017.
Selanjutnya, pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022 pemerintah menerapkan tax amnesty, tetapi dengan nama Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
ADVERTISEMENT
Baca Juga: Jenis-jenis Pajak di Indonesia dan Contohnya
Manfaat Kebijakan Tax Amnesty
Kebijakan amnesti pajak dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, wajib pajak yang bergerak di bidang usaha, mikro, kecil dan menengah (UMKM), dan orang pribadi atau badan yang belum menjadi wajib pajak.
Sejumlah manfaat dari pelaksanaan pengampunan pajak antara lain:
(SA)