Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Setor Tunai BRI Tanpa Kartu Melalui ATM BRI, Begini Caranya
1 Desember 2022 19:27 WIB
·
waktu baca 3 menitDiperbarui 27 Juni 2023 16:33 WIB
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
BRI terus menghadirkan layanan perbankan yang memudahkan para nasabah, termasuk setor tunai di mesin ATM tanpa kartu. Setor tunai BRI tanpa kartu bisa dilakukan dengan mudah.
ADVERTISEMENT
Nasabah cukup menyiapkan uang yang ingin disetorkan dengan pecahan Rp50.000 dan Rp100.000. Pastikan uang tersebut dalam kondisi tidak sobek, tidak lusuh, ter-staples, dan tidak terlipat.
Syarat Setor Tunai BRI Tanpa Kartu
Setor tunai BRI tanpa kartu memudahkan nasabah dalam bertransaksi. Melalui metode ini nasabah tidak perlu mengantre di cabang BRI hanya untuk melakukan setor tunai.
Namun ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan setor tunai BRI tanpa kartu ATM. Berikut di antaranya yang bersumber dari bri.co.id:
ADVERTISEMENT
Cara Setor Tunai BRI Tanpa Kartu
Cara setor tunai BRI di mesin ATM bisa dilakukan dengan praktis. Nasabah bisa menyetorkan uangnya menggunakan kartu debit maupun tanpa kartu.
Setor tunai BRI di ATM dapat dilakukan kapan saja karena mesin ATM ini beroperasi selama 24 jam. Bagi yang ingin melakukan setor tunai BRI tanpa kartu, ikuti panduan di bawah yang disadur dari laman BRI.
ADVERTISEMENT
Cara Tarik Tunai BRI Tanpa Kartu
Selain setor tunai, nasabah juga bisa melakukan tarik tunai tanpa kartu di mesin ATM BRI. Berikut langkah yang bisa kamu ikuti:
ADVERTISEMENT
Itulah informasi seputar setor tunai BRI tanpa kartu. Perlu diingat, kode transaksi yang kamu dapatkan dari BRImo bersifat rahasia.
Menurut CS BRI, kode tersebut hanya berlaku selama lima menit setelah kode muncul di BRImo. Jika lewat dari batas waktu, silakan buat kode transaksi baru.
(ZHR)