SKD CPNS: Jadwal, Materi, Jumlah Soal, dan Passing Gradenya
Konten dari Pengguna
14 September 2023 12:55 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Peserta yang berhak melaju ke tahap seleksi ini adalah mereka yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, baik tanpa melalui masa sanggah maupun yang berstatus TMS (Tanpa Masa Sanggah) dan sanggahannya berhasil.
Adapun jadwal pelaksanaan SKD CPNS tahun ini akan digelar pada 23-26 Oktober 2023. Informasi detail terkait pelaksanaan SKD CPNS 2023 sudah dicantumkan dalam Surat Edaran Nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023.
Materi dan Jumlah Soal SKD CPNS
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023, peserta seleksi CPNS perlu mengerjakan soal SKD selama 100 menit, kecuali bagi penyandang disabilitas sensorik netra yang diberikan waktu 130 menit.
Soal SKD CPNS sendiri terdiri dari tiga bidang tes, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Berikut rincian materi dan jumlah soal SKD CPNS.
ADVERTISEMENT
Baca juga: Mengenal SKB CPNS dan Ketentuannya
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Dalam tes ini, terdapat 30 butir soal tentang nasionalisme, integritas, bela negara, dan pilar negara. Tes ini digunakan untuk mengukur pemahaman dan pandangan CPNS terhadap nilai, ideologi, dan wawasan kebangsaan Indonesia.
2. Tes Intelegensi Umum (TIU)
Pada TIU terdapat 35 butir soal yang perlu dikerjakan. Materinya berupa kemampuan verbal, kemampuan numerik, dan kemampuan figural. Tes ini digunakan untuk mengukur kemampuan intelektual dan logika calon pelamar.
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Terakhir, ada TKP yang terdiri dari 45 butir soal. Tes ini membahas terkait pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, dan anti radikalisme.
Bisa dibilang, Tes Karakteristik Pribadi pada SKD CPNS ini mirip seperti tes psikologi yang meneliti jenis dan kepribadian calon pelamar dalam berbagai aspek kognitif dan emosi.
ADVERTISEMENT
Passing Grade SKD CPNS
Merujuk Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023, terdapat nilai ambang atau passing grade SKD yang harus dicapai oleh peserta seleksi CPNS adalah sebagai berikut.
Sebagai catatan, peserta yang mendapat nilai di atas passing grade belum tentu dapat lolos seleksi CPNS. Itu karena masih ada serangkaian ujian lain yang perlu diikuti oleh peserta.
ADVERTISEMENT
Pada tahapan seleksi SKD CPNS sendiri pun menggunakan sistem gugur. Artinya, peserta yang nilai tes SKD-nya tidak mencapai passing grade tidak diperkenankan untuk mengikuti tahapan selanjutnya.
(NDA)
Live Update
Kepala Otorita IKN Bambang Susantono dan Wakilnya Dhony Rahajoe mengundurkan diri dari jabatannya. Jabatan keduanya akan diisi sementara oleh Menteri PUPR Basuki dan Wamen ATR/BPN Raja Juli.
Updated 3 Juni 2024, 16:31 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini