Konten dari Pengguna

Skema Ekspor Satu Pintu 2026 lewat BUMN DSI, Ini Detailnya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi membahas skema ekspor satu pintu 2026. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membahas skema ekspor satu pintu 2026. Foto: Pexels

Skema ekspor satu pintu 2026 melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) berlaku mulai Senin, 1 Juni lalu.

Hal ini menyusul pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA).

Dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD, Jakarta, pada Rabu, 20 Mei 2026, Prabowo mengatakan implementasi PP tersebut adalah langkah strategis pemerintah untuk menyelamatkan kebocoran tata kelola ekspor SDA.

“Kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloy). Kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal,” kata Presiden dalam pidatonya di Rapat Paripurna DPR RI Terkait KEM dan PPKF RAPBN 2027.

Skema Ekspor Satu Pintu 2026

Ilustrasi rincian skema ekspor satu pintu 2026. Foto: Pexels

Prabowo menjelaskan bahwa tiga komoditas utama yang menjadi fokus kebijakan tata kelola ekspor SDA memiliki nilai lebih dari US$65 miliar per tahun.

Angka ini terdiri dari minyak sawit sekitar US$23 miliar, batu bara sebesar US$30 miliar, dan paduan besi sekitar US$16 miliar.

Adapun mengacu pada tampilan slide pemaparan Prabowo, berikut rincian skema ekspor SDA melalui BUMN DSI:

1. Tahap I (Mulai 1 Juni - 31 Agustus 2026)

Tahap ini merupakan proses peralihan transaksi perdagangan ekspor-impor yang melibatkan pembeli dari luar negeri (buyer/LN) dan penjual di dalam negeri (exporter/DN). Transaksi yang awalnya dikelola oleh pihak swasta, nantinya akan diambil alih oleh BUMN DSI.

A. Proses Pengurusan Ekspor

  • Tahap persiapan (pre-clearance/pra-pembersihan): proses ini dikelola oleh pihak swasta, tetapi statusnya telah memasuki fase peralihan.

  • Tahap pembersihan kepabeanan (clearance): proses ini sudah berada dalam fase peralihan dan tanggung jawab pengelolaannya mulai dialihkan kepada BUMN.

  • Tahap pasca-pembersihan (post-clearance): proses ini ditangani oleh pihak swasta, meskipun mekanismenya sudah masuk ke dalam fase peralihan.

B. Ketentuan Utama

  • Pihak swasta maupun eksportir (pelaku dagang luar negeri) wajib beralih menggunakan BUMN dalam melakukan seluruh aktivitas transaksi perdagangan mereka.

  • BUMN memegang tanggung jawab penuh untuk menangani seluruh kontrak kerja sama dan proses transaksi dengan seluruh buyer dari mancanegara.

2. Tahap II (Mulai 1 September 2026)

Pada tahap ini, hubungan dagang antara pembeli internasional dan penjual domestik diimplementasikan secara penuh. Prosesnya menerapkan skema Business-to-Business (B2B atau hubungan bisnis antarperusahaan) yang melibatkan pihak swasta dan BUMN, atau dijalankan sepenuhnya oleh BUMN itu sendiri.

A. Proses Pengurusan Ekspor

  • Tahap pre-clearance: seluruh proses administrasi sebelum barang masuk atau ke luar pelabuhan ditangani secara total oleh BUMN.

  • Tahap clearance: proses pemeriksaan dokumen dan fisik barang saat berada di pabean diurus sepenuhnya oleh pihak BUMN.

  • Tahap post-clearance: kegiatan pengawasan dan audit setelah barang meninggalkan kawasan pabean dikelola secara penuh oleh BUMN.

B. Ketentuan Utama

  • Segala bentuk kontrak dan transaksi dengan buyer luar negeri sepenuhnya merupakan wilayah kerja BUMN.

  • BUMN memegang kendali dan tanggung jawab penuh dalam pengelolaan seluruh proses ekspor.

3. Rincian Alur Operasional

Secara garis besar, alur tahapan teknis dalam mengurus ekspor komoditas SDA ini meliputi langkah-langkah berikut:

A. Pre-Clearance (Tahap Persiapan Dokumen dan Barang)

  • Aspek hukum dan regulasi perizinan: eksportir wajib melengkapi seluruh dokumen legalitas yang diperlukan. Hal ini mencakup kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), dan penyertaan dokumen khusus, seperti dokumen sanitary and phytosanitary (SPS/sertifikat kesehatan hewan/tumbuhan). Selain itu, diperlukan juga certificate of origin (COO/surat keterangan asal atau SKA) sebagai bukti asal barang.

  • Kepatuhan regulasi larangan dan pembatasan (lartas): guna memenuhi aturan komoditas tertentu yang masuk dalam kategori pengawasan ekspor, pelaku usaha harus mengurus administrasi eksportir terdaftar (ET), mendapatkan persetujuan ekspor (PE), dan menerbitkan laporan surveyor (LS).

  • Kesepakatan kontrak dagang: tahap ini diawali dengan menyusun sales contract (kontrak penjualan) resmi yang menegaskan detail produk, nilai transaksi, dan kuantitas barang berdasarkan proforma invoice (faktur proforma) yang juga memuat syarat dan jadwal pengiriman. Kedua belah pihak lalu menyepakati sistem pembayaran, baik menggunakan letter of credit (LC/surat kredit) maupun telegraphic transfer (TT). Selanjutnya, pihak importir akan membuka LC melalui bank untuk diteruskan ke bank milik eksportir.

  • Manajemen logistik dan ruang kargo: proses ini meliputi penyiapan fisik barang melalui pengemasan (packing) dan pemberian label (labeling). Eksportir juga wajib menerbitkan packing list (daftar rincian isi barang) dan commercial invoice (faktur perdagangan). Terakhir, dilakukan penyewaan slot muatan pada kapal hingga pihak logistik menerbitkan booking confirmation (konfirmasi pemesanan ruang kargo).

B. Clearance (Tahap Pemeriksaan dan Pemuatan)

  • Pengurusan dokumen ekspor: proses dimulai dengan mengirimkan instruksi pengiriman barang elektronik (electronic shipping instruction) ke sistem Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (sistem BC). Selain itu, eksportir juga wajib menyetorkan bea keluar ke bank, terutama untuk komoditas tertentu seperti kelapa sawit.

  • Penerbitan persetujuan ekspor: pada tahap ini, sistem BC akan memeriksa dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB). Jika semuanya sesuai, maka sistem akan mengeluarkan nota pelayanan ekspor (NPE). Dokumen ini berfungsi sebagai surat izin resmi untuk memasukkan produk ke area pelabuhan agar bisa dimuat ke atas kapal.

  • Mobilisasi dan pengiriman barang: proses berlanjut ke pengangkutan komoditas dari gudang menuju pelabuhan, kemudian pemuatan barang ke kapal hingga tercatat resmi dalam daftar muatan kapal (cargo manifest). Setelah itu, pihak agen pelayaran akan menerbitkan bill of lading (B/L) atau konosemen, yang berguna sebagai dokumen sah bukti kepemilikan barang tersebut.

C. Post-Clearance (Tahap Pasca-Pengapalan dan Pembayaran)

  • Eksportir meneruskan dokumen pengapalan melalui negotiating bank (bank yang melakukan negosiasi atau pengambilalihan dokumen). Berkas tersebut terdiri dari B/L, invoice (faktur), packing list (daftar rincian barang), dan COO.

  • Setelah seluruh dokumen diterima oleh importir di luar negeri dan transaksi pembayaran akan dikirimkan kepada eksportir di dalam negeri.

Baca Juga: Aturan Baru Ekspor SDA lewat BUMN yang Diumumkan Prabowo, Ini Rincian Skemanya

(MDP)