Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Skema Ponzi: Pengertian, Ciri-ciri, dan Cara Kerjanya
25 November 2024 16:45 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Skema penipuan yang marak terjadi adalah penipuan dengan iming-iming mendapatkan uang banyak dalam waktu singkat. Salah satu skema umum dengan janji imbal hasil tinggi, yaitu skema ponzi .
ADVERTISEMENT
Bisnis ini dilakukan dengan cara mengumpulkan uang sebanyak-banyaknya dari nasabah dan mereka akan mendapatkan bonus jika berhasil mengajak orang lain untuk bergabung pada bisnis dengan skema ponzi ini.
Ketika uang terkumpul banyak, pemilik skema ponzi akan kabur dengan dana nasabahnya. Agar tidak terjebak dalam investasi bodong, simak pembahasan selengkapnya mengenai skema ponzi beserta ciri-ciri dan cara kerjanya berikut ini.
Pengertian Skema Ponzi
Skema ponzi dapat dipahami sebagai jenis penipuan investasi dengan cara memberikan keuntungan ke investor lama yang sebenarnya diambil dari uang yang disetorkan oleh investor baru.
Dengan kata lain, skema ini tidak menghasilkan keuntungan nyata dari aktivitas bisnis atau investasi, melainkan bergantung sepenuhnya pada arus dana dari peserta baru.
ADVERTISEMENT
Istilah skema ponzi pertama kali muncul karena aksi penipuan oleh Charles Ponzi (1882—1949) yang dianggap sebagai salah satu penipu terbesar sepanjang masa. Penipuan yang dilakukan Ponzi pada masanya sangat membawa pengaruh cukup besar sebab tak hanya merugikan investor tetapi juga membawa dampak buruk bagi negaranya sendiri.
Ciri-ciri Skema Ponzi
Ciri utama dari skema ponzi adalah adanya iming-iming pengembalian investasi dengan profit yang tinggi dalam waktu singkat. Selain itu, ada ciri lain yang perlu dikenali supaya tidak terjebak dalam investasi curang.
Mengutip dari buku Investasi Bodong di Tengah Masyarakat oleh Marry Waspia Ardika, dkk, beberapa ciri-ciri skema ponzi antara lain:
ADVERTISEMENT
Cara Kerja Skema Ponzi
Skema ponzi sering disebut dengan skema piramid. Dinamakan demikian karena orang yang bergabung dibagi menjadi level atau tingkatan yang berbentuk seperti piramid.
Orang yang pertama kali bergabung biasanya menduduki level tertinggi atau level satu. Setelah itu, orang yang bergabung berikutnya akan menjadi level berikutnya.
Dalam buku Bebas Dari Penipuan Keuangan karya Benny Santoso dijelaskan bahwa skema ini memiliki dua kemungkinan aktivitas yang bisa membuat piramid.
Kemungkinan pertama, para anggota harus aktif mencari atau merekrut orang lain untuk bergabung. Skema ponzi yang menggunakan cara ini biasanya akan berbentuk arisan berantai atau berkedok MLM (Multi Level Marketing).
Kemungkinan kedua, para anggota tidak perlu merekrut orang tetapi perusahaan yang akan membuat sendiri orang untuk mau bergabung. Skema ponzi yang menerapkan metode ini biasanya akan berbentuk koperasi atau bank gelap.
ADVERTISEMENT
Ada banyak variasi yang dirancang sebagai skema pembagian keuntungannya. Namun, yang pasti profit dari suatu level akan didapatkan dari level di bawahnya.
Misalnya level 1 akan mendpaatkan uang dari level 3, level 2 akan mendapatkan dari level 4, level 3 mendapatkan uang dari level 5, dan demikian seterusnya.
Dalam skema ponzi, peserta akan diminta untuk terus menerus meningkatkan nilai investasi agar keuntungan yang diperoleh semakin besar. Namun, apabila tidak ada peserta baru atau tidak ada peserta yang menambah nilai investasi, keuntungan yang diperoleh para peserta akan terhenti.
Skema ini bisa tetap berjalan jika ada orang baru yang bergabung. Ketika jumlah peserta baru tidak mencukupi untuk menutupi pembayaran ke peserta lama, skema ini mulai runtuh. Pelaku biasanya melarikan diri dengan membawa sebagian besar uang yang tersisa.
ADVERTISEMENT
(SA)
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 10:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini