Konten dari Pengguna

SKMHT: Pengertian, Syarat Pembuatan, dan Masa Berlakunya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi SKHMT. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi SKHMT. Foto: Pexels

SKMHT adalah singkatan dari Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan. Ini merupakan surat yang menyatakan mengenai pemberian atau pelimpahan kuasa dari Pemberi Hak Tanggungan (Debitur) kepada Penerima Hak Tanggungan (Kreditur).

Menurut Djaja S. Meliala yang dikutip dalam buku Konstruksi Hukum Jaminan Syariah dalam Akad Pembiayaan Mudharabah di Era Revolusi Industri 4.0 karya Dr. H. Zaenal Arifin, SKMHT adalah surat untuk membebankan hak tanggungan kekuasaan dari Debitur kepada Kreditur.

Alwesius dalam jurnal bertajuk Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan ( SKMHT Wajib Dibuat Oleh Notaris Atau PPAT) turut menerangkan, SKMHT adalah surat yang berisi pemberian kuasa yang dibuatkan atau diberikan oleh Debitur kepada Kreditur guna mewakili Debitur melakukan pemberian hak tanggungan kepada Kreditur atas tanah milik Debitur.

Syarat Pembuatan SKMHT

Ilustrasi SKHMT. Foto: Pexels

Dikutip dari buku Relasi Hak Tanggungan, Lelang dan Cessie oleh Dr. Habib Adjie, SKMHT harus dibuat dalam bentuk akta autentik yang sudah ditetapkan di hadapan Notaris atau PPAT.

SKHMT juga harus dibuat dengan memenuhi persyaratan yang termaktub dalam Pasal 15 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah, antara lain:

  1. SKMHT tidak memuat kuasa untuk melakukan perbuatan hukum lain selain dari kuasa untuk membebankan Hak Tanggungan atau perbuatan hukum selain kuasa untuk membebankan Hak Tanggungan tidak diperkenankan, misalnya memuat kuasa untuk menjual, menyewakan objek Hak Tanggungan atau memperpanjang hak atas tanah.

  2. Dilarang memuat kuasa substitusi. Dalam hal ini dilarang kuasa tersebut dialihkan kepada pihak lain, selain kepada pihak yang telah disebutkan dengan jelas dalam SKMHT. Akan tetapi, dalam hal ini harus dibedakan tidak merupakan kuasa substitusi, jika penerima kuasa memberikan kuasa kepada pihak lain dalam rangka penegasan untuk bertindak mewakilinya, misalnya direksi bank menugaskan pelaksanaan kuasa yang diterimanya kepada Kepala Cabang Banknya atau pihak lainnya yang ditunjuk untuk mewakili.

  3. Wajib dicantumkan secara jelas objek Hak Tanggungan, jumlah utang dan identitas Kreditur maupun identitas Debitur. Jika Debitur bukan pemberi Hak Tanggungan, hal tersebut perlu dicantumkan dengan tegas, karena ada kemungkinan antara pemilik tanah atau benda yang dijadikan hak atau tanggungan, belum tentu memiliki bangunan yang ada di atasnya. Jika berbeda, maka identitas Debitur tersebut harus dicantumkan serta ikut menandatangani SKMHT.

Baca juga: Surat Serah Terima Jabatan: Fungsi, Contoh, dan Cara Buatnya

Masa Berlaku SKHMT

Ilustrasi SKHMT. Foto: Pexels

Berdasarkan Pasal 15 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996, masa berlaku SKHMT yaitu sampai saat berakhirnya masa berlakunya perjanjian pokok yang bersangkutan.

Dr. Habib Adjie, menerangkan dalam bukunya yang bertajuk Relasi Hak Tanggungan, Lelang dan Cessie, masa berlaku SKHMT tergantung berapa lama pihak Kreditur memberikan waktu kepada Debitur untuk melunasi atau mengembalikan utangnya.

Misalnya, jika perjanjian kreditnya disepakati dalam jangka waktu lima tahun, maka SKMHT tersebut dapat dipasang APHT lima tahun kemudian. Apabila pada tahun kelima tidak diikuti dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), SKMHT akan batal demi hukum.

Adanya pembatasan masa berlaku SKMHT bertujuan untuk menghindarkan berlarut-larutnya waktu pelaksanaan pemberian APHT. Jika masa berlaku SKMHT tersebut telah batal demi hukum, maka jalan keluarnya dapat dibuat SKMHT baru.

(NDA)