Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
SKMHT: Pengertian, Syarat Pembuatan, dan Masa Berlakunya
18 Januari 2024 15:37 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
SKMHT adalah singkatan dari Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan. Ini merupakan surat yang menyatakan mengenai pemberian atau pelimpahan kuasa dari Pemberi Hak Tanggungan (Debitur) kepada Penerima Hak Tanggungan (Kreditur).
ADVERTISEMENT
Menurut Djaja S. Meliala yang dikutip dalam buku Konstruksi Hukum Jaminan Syariah dalam Akad Pembiayaan Mudharabah di Era Revolusi Industri 4.0 karya Dr. H. Zaenal Arifin, SKMHT adalah surat untuk membebankan hak tanggungan kekuasaan dari Debitur kepada Kreditur.
Alwesius dalam jurnal bertajuk Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan ( SKMHT Wajib Dibuat Oleh Notaris Atau PPAT) turut menerangkan, SKMHT adalah surat yang berisi pemberian kuasa yang dibuatkan atau diberikan oleh Debitur kepada Kreditur guna mewakili Debitur melakukan pemberian hak tanggungan kepada Kreditur atas tanah milik Debitur.
Syarat Pembuatan SKMHT
Dikutip dari buku Relasi Hak Tanggungan, Lelang dan Cessie oleh Dr. Habib Adjie, SKMHT harus dibuat dalam bentuk akta autentik yang sudah ditetapkan di hadapan Notaris atau PPAT.
ADVERTISEMENT
SKHMT juga harus dibuat dengan memenuhi persyaratan yang termaktub dalam Pasal 15 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah, antara lain:
ADVERTISEMENT
Masa Berlaku SKHMT
Berdasarkan Pasal 15 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996, masa berlaku SKHMT yaitu sampai saat berakhirnya masa berlakunya perjanjian pokok yang bersangkutan.
Dr. Habib Adjie, menerangkan dalam bukunya yang bertajuk Relasi Hak Tanggungan, Lelang dan Cessie, masa berlaku SKHMT tergantung berapa lama pihak Kreditur memberikan waktu kepada Debitur untuk melunasi atau mengembalikan utangnya.
Misalnya, jika perjanjian kreditnya disepakati dalam jangka waktu lima tahun, maka SKMHT tersebut dapat dipasang APHT lima tahun kemudian. Apabila pada tahun kelima tidak diikuti dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), SKMHT akan batal demi hukum.
Adanya pembatasan masa berlaku SKMHT bertujuan untuk menghindarkan berlarut-larutnya waktu pelaksanaan pemberian APHT. Jika masa berlaku SKMHT tersebut telah batal demi hukum, maka jalan keluarnya dapat dibuat SKMHT baru.
ADVERTISEMENT
(NDA)