SKTP Oktober 2026 Apakah Sudah Terbit? Ini Penjelasannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Informasi seputar Surat Keputusan Tunjangan Profesi atau SKTP Oktober 2026 apakah sudah terbit, kini dinantikan oleh para guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN). Para tenaga pengajar kini menantikan kepastian pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Melalui SKTP, keabsahan data dan hak penerimaan tunjangan bagi tenaga pendidik secara resmi diakui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Hal ini menjadikan penerbitan dokumen tersebut sebagai acuan sebelum dana dapat disalurkan.
SKTP Oktober 2026 Apakah Sudah Terbit?
Validasi dan penetapan penerima TPG dan Tunjangan Khusus dilakukan melalui penerbitan SKTP dan Surat Keputusan Tunjangan Khusus (SKTK). Waktu pelaksanaan rilis dokumen tersebut dijadwalkan paling lambat tanggal 15 di setiap bulannya.
Ketentuan ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persekjen) Kemendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Bukan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2026.
Kendati demikian, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen selaku pihak penerbit tidak memberikan rilis khusus mengenai status peluncuran SKTP maupun SKTK untuk periode Oktober 2026.
Oleh sebab itu, para tenaga pendidik diharapkan dapat memantau pembaruan status validasi data secara mandiri melalui sistem yang telah disediakan. Guru sebaiknya memeriksa perkembangannya melalui portal Informasi Guru dan Tenaga Kependidikan (Info GTK).
Cara Cek SKTP Oktober 2026 Apakah Sudah Terbit
Adapun langkah-langkah untuk memeriksa status SKTP periode Oktober 2026 sebagai berikut:
Kunjungi portal Info GTK melalui tautan (link) info.gtk.kemendikdasmen.go.id.
Masuk dengan menggunakan nama pengguna (username) dan kata sandi. Selain itu, guru juga dapat mengakses laman Info GTK dengan memanfaatkan akun Single Sign-On (SSO) Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Periksa status SKTP. Jika tertulis kode 08, maka SKTP sudah terbit.
Setelah SKTP terbit, dana tidak langsung dicairkan. Selanjutnya, masih akan dilakukan tahapan proses pengajuan pembayaran, penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM), rilis Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), hingga proses transfer dana oleh bank penyalur.
Daftar Kode Status Info GTK
Melansir laman Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Lebak, Banten, terdapat 11 kode yang muncul pada sistem Info GTK dan perlu dipahami oleh para guru non-ASN, meliputi:
1. Kode 01: Beban Mengajar Tidak Sesuai
Indikator ini tampil apabila seorang tenaga pendidik mengampu bidang studi yang tidak sejalan dengan sertifikat pendidiknya. Dampaknya, data pada Dapodik gagal terverifikasi, sehingga statusnya berubah menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
2. Kode 02: Beban Mengajar Masih Kurang
Pengajar yang memperoleh indikator ini menandakan akumulasi jam tatap mukanya belum mencapai batas minimal yang disyaratkan untuk memperoleh tunjangan. Menghadapi situasi ini, pendidik harus menambah porsi jam mengajar atau mengajukan pembaruan data.
3. Kode 04: Status Info GTK Belum Valid untuk TPG
Pemberian indikator ini ditujukan kepada pengajar yang belum mengantongi sertifikat pendidik atau Nomor Registrasi Guru (NRG) miliknya belum terbit secara resmi. Guna mengatasi permasalahan ini, pengajar dapat berkoordinasi bersama operator profesi.
4. Kode 06: Akun Tidak Aktif atau Pensiun
Munculnya indikator ini menandai sistem mendeteksi akun milik pengajar dalam kondisi tidak aktif atau telah menginjak usia pensiun, yaitu 60 tahun ke atas. Jika dijumpai kekeliruan data, maka pengajar dipersilakan untuk segera melapor kepada Dinas Pendidikan.
5. Kode 07: Menunggu Penerbitan SKTP
Pemilik indikator ini hanya perlu menantikan rampungnya proses penerbitan SKTP. Setelah lembar SKTP resmi terbit, pengajar akan diminta membubuhkan tanda tangan pada Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sebelum dana tunjangan guru ditransfer.
6. Kode 08: Status Valid dan Menunggu Pencairan
Tampilan indikator ini menunjukkan bahwa seluruh verifikasi status dinyatakan valid, SKTP sudah terbit, dan pengajar tinggal menantikan masuknya dana ke rekening bank. Proses pada tahapan ini menandakan seluruh kelengkapan administrasi telah dipenuhi.
7. Kode 13: Menunggu Validasi Rekening
Keterangan ini mengindikasikan tahapan pengusulan SKTP masih berjalan sebab rekening pengajar masih membutuhkan verifikasi ulang. Pengajar dapat memeriksa detail rekening pada Info GTK sekaligus berkoordinasi dengan pihak bank penyalur jika diperlukan.
8. Kode 16: Menunggu Pengusulan oleh Operator Tunjangan
Saat indikator ini tampil, status Info GTK sebenarnya sudah dinyatakan valid, tetapi SKTP belum diterbitkan lantaran masih menunggu pengajuan dari operator TPG. Pastikan pihak operator segera menyelesaikan proses pengusulan tersebut.
9. Kode 17: Guru Sertifikasi Tidak Aktif Permanen
Indikator ini muncul saat seorang pendidik melakukan mutasi tugas dari Kemendikdasmen menuju Kementerian Agama (Kemenag). Akibat perpindahan instansi tersebut, hak untuk menerima TPG dari kementerian asal secara otomatis gugur.
10. Kode 19: Sertifikasi Tidak Valid
Kemunculan indikator ini dipicu oleh ketidaksesuaian antara mata pelajaran yang diampu dengan kualifikasi pada ijazah milik pengajar. Apabila terjadi kekeliruan pembacaan sistem, maka pengajar bisa mengajukan klarifikasi dan verifikasi ulang melalui Dinas Pendidikan.
11. Kode 99: Guru di Luar Naungan Kemendikdasmen
Indikator ini akan tertera jika guru menjalankan tugas di lingkungan Kemenag, tetapi datanya masih tercatat pada Info GTK milik Kemendikdasmen. Dalam kondisi ini, pengajar wajib memastikan pembaruan data telah disesuaikan dengan instansi saat ini.
Baca Juga: TPG Oktober 2026 Kapan Cair? Ini Penjelasannya
(MDP)
