State Owned Enterprises: Pengertian, Tujuan, dan Contohnya di Indonesia

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

State Owned Enterprises adalah istilah dalam bahasa Inggris yang berarti Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Di Indonesia, pengertian terkait State Owned Enterprises (SOE) tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003.
Berdasarkan peraturan tersebut, SOE atau BUMN merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Merujuk buku Keuangan Negara oleh Pandapotan Ritonga., SE., M.Si, SOE atau BUMN bisa didefinisikan sebagai badan usaha yang dibentuk oleh pemerintah dengan tujuan untuk melakukan kegiatan komersial.
Pemerintah biasanya mengambil kepemilikan penuh atau sebagian atas SOE manapun, yang biasanya disetujui untuk melakukan kegiatan tertentu. Simak penjelasan lebih lanjut seputar SOE dalam uraian artikel di bawah ini.
Tujuan State Owned Enterprises
Dikutip dari Investopedia, SOE didirikan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan memenuhi seluruh kebutuhannya dari berbagai sektor. Berikut tujuan lain dari SOE:
1. Meningkatkan Perekonomian Negara
Tujuan SOE adalah untuk meningkatkan perekonomian negara. Hal ini dilakukan dengan cara menghasilkan keuntungan bagi negara dan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi.
Selain itu, SOE juga dapat membantu pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat, sehingga bisa mengurangi tingkat di negara tersebut.
2. Menjaga Stabilitas Ekonomi
Selain meningkatkan perekonomian negara, SOE juga bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas ekonomi negara. Hal ini dilakukan dengan cara menstabilkan harga barang dan jasa, serta mengurangi fluktuasi ekonomi yang terjadi di negara tersebut.
3. Menjaga Kedaulatan Negara
SOE juga memiliki tujuan untuk menjaga kedaulatan negara, terutama dalam sektor yang vital seperti energi, pertambangan, dan telekomunikasi. Dengan memiliki SOE di sektor ini, negara dapat menjaga sumber daya alam dan kekayaan negara agar tidak dikuasai oleh asing.
4. Mengembangkan Teknologi dan Inovasi
SOE juga bertujuan untuk mengembangkan teknologi dan inovasi, terutama dalam sektor yang strategis. Hal ini dilakukan dengan cara melakukan riset dan pengembangan (R&D), serta mengembangkan produk dan layanan baru yang lebih efisien dan berkualitas.
5. Menjaga Kepentingan Publik
Dalam hal ini, SOE memiliki peran untuk memenuhi kewajiban sosial dan lingkungan, serta memastikan bahwa produk dan layanan yang disediakan oleh BUMN tidak merugikan masyarakat dan lingkungan.
Baca juga: Perbedaan BUMN dan BUMD: Pengertian, Tujuan, dan Contohnya
Contoh State Owned Enterprises di Indonesia
SOE di Indonesia terbagi menjadi dua jenis, yaitu Badan Usaha Umum (Perum) dan juga Badan Usaha Perseroan (Persero). Berikut penjelasan mengenai Perum dan Persero beserta contohnya:
Perum adalah sebuah badan usaha di mana modal keseluruhannya menjadi tanggungan negara. Contohnya adalah Perum Bulog, Perum Jasa Tirta, Perumnas, dan DAMRI.
Persero adalah badan usaha yang modalnya dimiliki pemerintah sekurang-kurangnya 51 persen dari keseluruhan modal dan sisanya bisa dimiliki oleh pihak lain. Contohnya adalah PT PLN, PT Krakatau Steel, PT Adhi Karya, PT Garam, PT Taspen, PT Angkasa Pura, dan PT Balai Pustaka.
(NDA)
