Sudah Lewat Setahun, Uang Rp 75 Ribu Kini Mudah Didapat, Bisa Buat Belanja?

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
19 Agustus 2021 19:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
pintar.bi.go.id
zoom-in-whitePerbesar
pintar.bi.go.id
ADVERTISEMENT
Pada perayaan HUT RI ke-75 pada 17 Agustus 2020 silam, Bank Indonesia menerbitkan uang khusus pecahan Rp 75 ribu sebagai bentuk memperingati Hari Kemerdekaan saat itu.
ADVERTISEMENT
Kini, HUT RI telah naik satu tahun hingga ke-76. Bagaimanakah nasib uang rupiah khusus pecahan Rp 75 ribu tersebut? Apakah sebenarnya uang tersebut bisa jadi alat tukar yang sah?
Ketika pertama kali rilis, uang pecahan Rp 75 ribu jadi rebutan banyak orang. Wajar saja, selain karena desainnya yang unik dan bagus, uang Rp 75 ribu tersebut hanya dibuat sebanyak 75 juta lembar saja.
Karena terbatas, masyarakat pun berbondong-bondong mendatangi bank untuk melakukan penukaran. Karena bertepatan dengan pandemi covid-19, akhirnya uang tersebut berhenti beredar sementara.
Hingga 21 Juni 2021, BI hanya menyebarkan 68 juta lembar karena banyak masyarakat berkerumun demi mendapatkan pecahan khusus Rp 75 ribu tersebut.
Kini, nasib uang pecahan khusus Rp 75 ribu tersebut masih tergolong amat berharga. Bahkan, bisa dibilang harganya justru melebihi nilai yang tercantum.
ADVERTISEMENT
Meski bukan dalam konteks HUT RI, masyarakat menggunakan uang pecahan Rp 75 ribu untuk hadiah di berbagai momen, seperti Idul Fitri, ulang tahun, dan lain sebagainya.
Padahal, BI menegaskan uang Rp 75 ribu, meski diproduksi khusus sebagai peringatan HUT RI ke-75 silam, merupakan alat pembayaran yang sah.
Artinya, bukan hanya untuk koleksi semata, uang pecahan Rp 75 ribu tersebut tetap dapat digunakan untuk membeli sesuatu di tempat-tempat belanja. Namun, bisa jadi tak ada masyarakat yang menggunakannya karena merasa sayang dengan uang tersebut.