Surat Perjanjian Kerja PPPK Guru, Begini Contohnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

PPPK guru adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu sebagai guru.
Perjanjian kerja merupakan perjanjian tertulis (surat) antara pimpinan unit kerja yang bertanggung jawab dalam hal kepegawaian dengan PPPK.
Pembuatan surat perjanjian kerja PPPK guru dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme guru yang belum menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Contoh Surat Perjanjian Kerja PPPK Guru
Agar semakin paham, berikut contoh surat perjanjian kerja PPPK guru yang dikutip dari laman resmi Pemerintah Kota Palapo @palapokota.go.id.
SURAT PERNYATAAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama:
Nomor Identitas KTP:
Tempat dan Tanggal Lahir:
Agama:
Pendidikan*):
Jabatan yang dilamar**):
Unit Kerja Penempatan***):
Alamat:
Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa saya bersedia menandatangani dan menjalankan dengan sungguh-sungguh apa yang menjadi ketentuan isi dari Kontrak Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, kelak ketika saya diangkat menjadi Calon PPPK JF Guru.
Apabila di kemudian hari saya melanggar ketentuan dari Kontrak Kerja saya siap diberhentikan/diputus kontrak dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) JF Guru.
Demikian Surat Pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari siapapun.
......... , ................... 2023
(Nama lengkap yang membuat pernyataan)
Keterangan:
*) isi sesuai dengan ijazah yang digunakan melamar formasi jabatan;
**) isi sesuai formasi jabatan yang dilamar;
***) isi unit penempatan sesuai jabatan yang dilamar;
****) isi tempat dan tanggal sesuai dengan waktu membuat pernyataan.
Baca juga: Portal Pengecekan Data PPPK Guru 2023, Begini Panduannya
Kebutuhan PPPK Guru 2023
Dalam seleksi PPPK guru 2023, pelamar dibedakan menjadi dua status, yakni peserta kebutuhan khusus (prioritas) dan peserta kebutuhan umum.
Pelamar prioritas dibedakan lagi menjadi tiga tingkatan, yakni prioritas I (P1), prioritas II (P2), prioritas III (P3). Berikut rinciannya sebagaimana dikutip dari laman PPPK Guru Kemdikbudristek:
Pelamar prioritas I: THK II, guru non-ASN, lulusan PPG, dan guru swasta yang telah memenuhi nilai ambang batas pada Seleksi Kompetensi Guru tahun 2021.
Pelamar prioritas II: Eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pelamar prioritas III: Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar dalam dapodik dan memiliki masa kerja paling singkat 3 tahun.
Sementara kategori pelamar umum terdiri dari lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar dalam database kelulusan PPG Kemendikbudristek dan guru yang terdaftar di Dapodik.
Syarat dan Cara Daftar PPPK Guru 2023
Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk profesi guru tahun ini sudah dibuka sejak 20 September 2023. Merujuk laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), berikut syarat daftar PPPK guru 2023:
Warga Negara Indonesia.
Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri atau Pegawai Negeri.
Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai.
Tidak mengalami ketergantungan terhadap narkotika/sejenisnya, kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri, atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau pegawai swasta.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
Bagi wanita, tidak memiliki tato atau bekas tato di bagian tubuh manapun. Wanita juga tidak memiliki tindikan atau bekas tindikan selain di telinga kecuali disebabkan oleh ketentuan adat dan agama.
Bagi pria, tidak memiliki tato, bekas tato, tindik, atau bekas tindik kecuali disebabkan oleh ketentuan adat dan agama.
Peserta CPNS 2023 lulusan SMA, SMK, dan sederajat harus memiliki umur minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun.
Apabila telah memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan di atas, seluruh calon pelamar bisa mendaftarkan diri sebagai PPPK guru secara online melalui situs resmi SSCASN BKN.
(NDA)
