Syarat Bayar Pajak Mobil Tahunan dan Tata Caranya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Terdapat berbagai syarat bayar pajak mobil tahunan yang perlu dipahami oleh pemilik kendaraan. Hal ini penting untuk diketahui agar proses pengurusannya secara tatap muka di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) maupun secara daring (online) dapat berjalan lancar.
Setiap pemilik kendaraan berkewajiban untuk melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan sebelum melakukan pengajuan. Dengan mempersiapkan seluruh berkas, masyarakat dapat menghindari keterlambatan pembayaran yang berpotensi memicu denda.
Syarat Bayar Pajak Mobil Tahunan
Merujuk pada laman Samsat Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pembayaran pajak mobil tahunan dilakukan sesuai dengan tanggal jatuh tempo yang tertera di surat ketetapan pajak daerah (SKPD). Pembayaran dilakukan dengan melampirkan:
Surat tanda nomor kendaraan (STNK) asli.
Untuk perorangan, melampirkan kartu identitas berupa kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), surat izin mengemudi (SIM), atau paspor asli pemilik kendaraan.
Untuk instansi pemerintah atau badan usaha, melampirkan surat permohonan pengesahan STNK yang ditujukan kepada Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) sesuai format yang telah ditetapkan.
Rincian Pajak Mobil Tahunan
Melansir laman Samsat Digital Nasional (Signal), wajib pajak yang menunaikan pembayaran pajak kendaraan setiap tahun akan menerima tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran (TBPKP). Di dalam dokumen tersebut, memuat komponen-komponen pajak yang dibayarkan, meliputi:
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
PKB merupakan biaya utama yang dikenakan pada setiap kendaraan bermotor, termasuk kendaraan roda empat atau mobil. Biaya PKB pada setiap kendaraan berbeda nilainya, tergantung nilai jual kendaraan dan bobot kendaraan.
2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
SWDKLLJ adalah biaya yang mempunyai peranan untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Komponen biaya ini bukanlah pajak daerah, tetapi sumbangan wajib yang harus dibayarkan setiap tahun untuk dikelola oleh PT Jasa Raharja (Persero).
3. Sanksi Administrasi
Apabila wajib pajak mempunyai tunggakan pajak tahunan, maka terdapat denda pajak yang tercantum pada TBPKP. Besaran dendanya dihitung berdasarkan tarif persentase per bulan keterlambatan.
Cara Bayar Pajak Mobil Tahunan
Pembayaran pajak mobil tahunan dilakukan secara luring (offline) di kantor Samsat masing-masing kabupaten/kota dan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Berikut alurnya:
1. Di Samsat
Datang ke kantor Samsat kabupaten/kota dengan membawa seluruh dokumen yang dipersyaratkan.
Kemudian, wajib pajak menuju loket pendaftaran dan pengesahan tahunan.
Serahkan seluruh dokumen untuk memperoleh stempel pengesahan dari petugas.
Setelah itu, wajib pajak diarahkan ke loket pembayaran.
Bayar pajak mobil tahunan.
Apabila transaksi berhasil, maka wajib pajak akan memperoleh TBPKP.
2. Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL)
Buka aplikasi SIGNAL dan login. Jika belum memiliki akun, maka lakukan registrasi terlebih dahulu.
Masuk ke bagian menu 'Tambah Data Kendaraan Bermotor'.
Masukkan plat nomor mobil serta 5 digit terakhir rangka mobil.
Pilih menu 'Pendaftaran Pengesahan STNK' untuk mengetahui rincian tagihan pajak mobil.
Pilih menu 'Lanjut' dan lakukan pembayaran dengan metode yang tersedia.
Berkas TBPKP akan dikirim lewat POS ke alamat yang didaftarkan.
Baca Juga: 14 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juli 2026, Cek Jadwalnya
(MDP)
