Konten dari Pengguna

Syarat Bayar Pajak Motor 5 Tahunan, Alur, dan Biayanya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi syarat bayar PKB motor per 5 tahun. Foto: Raisan Al Farisi/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi syarat bayar PKB motor per 5 tahun. Foto: Raisan Al Farisi/Antara Foto

Syarat bayar pajak motor 5 tahunan wajib diketahui oleh masyarakat pemilik kendaraan bermotor roda dua, khususnya bagi mereka yang pajaknya akan mati dalam waktu dekat ini.

Merujuk Pasal 1 Angka 12 dan 13 UU Nomor 28 Tahun 2009, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.

PKB merupakan Pajak Provinsi dan menjadi bagian dari Pajak Daerah yang pemungutannya dilakukan di Kantor Samsat. Berdasarkan jenisnya, PKB bisa dibayar per 1 tahun atau per 5 tahun.

Nah, pembayaran PKB per lima tahunan adalah proses perpanjangan STNK sekaligus mengganti TNKB. Simak uraian berikut untuk mengetahui syarat bayar PKB motor per 5 tahun, alur, dan biayanya.

Syarat Bayar Pajak Motor 5 Tahunan

Petugas melakukan cek fisik kendaraan roda dua di Samsat Bandung Tengah, Jawa Barat, Rabu (4/1/2023). Foto: Raisan Al Farisi/Antara Foto

Agar proses pembayaran pajak motor 5 tahunan bisa berjalan dengan lancar, ada baiknya Anda mempersiapkan persyaratannya terlebih dahulu sebelum berangkat menuju Kantor Samsat.

Penting untuk dicatat, ada beberapa persyaratan bayar pajak motor 5 tahun yang baru bisa disiapkan ketika sudah menjalankan proses pembayaran.

Mengutip dari laman Badan Pendapatan Daerah Jawa Timur (Bapenda Jatim), berikut beberapa persyaratan bayar pajak motor 5 tahunan yang wajib disiapkan:

  • STNK asli dan fotokopi.

  • BPKB asli dan fotokopi.

  • KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi.

  • Surat kuasa apabila prosedur diwakilkan pihak ketiga.

  • Jika STNK atas nama perusahaan, maka wajib melampirkan SIUP, NPWP, dan TDP perusahaan.

  • Surat keterangan buka blokir apabila STNK terblokir.

  • Hasil cek fisik kendaraan.

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Ini Daftar Wilayah yang Menggelar Programnya

Alur Bayar Pajak Motor 5 Tahunan

Ilustrasi motor. Foto: Pexels

Masih berdasarkan informasi dari laman Bapenda Jatim, berikut alur bayar pajak motor 5 tahunan yang bisa masyarakat jadikan sebagai panduan:

  1. Wajib Pajak datang ke Kantor Samsat sesuai wilayah STNK-nya. Pastikan membawa sejumlah persyaratan di atas.

  2. Berikan kepada petugas dokumen persyaratan untuk lakukan pendaftaran sekaligus Cek Ulang Fisik kendaraan.

  3. Ikuti seluruh arahan dari petugas hingga STNK dan BPKB kembali diberikan.

Biaya Bayar Pajak Motor 5 Tahunan

Pajak motor 5 tahunan ditandai dengan adanya pergantian pelat nomor kendaraan dan STNK. Dengan begitu, besaran biaya yang perlu disiapkan diluar dari PKB-nya itu sendiri ada tiga, berikut nominalnya:

  • Biaya untuk perpanjangan STNK sebesar Rp100 ribu.

  • Biaya ganti pelat sebesar Rp60 ribu.

  • Biaya pengesahan STNK sebesar Rp25 ribu.

Besaran biaya di atas belum termasuk biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) yang umumnya dikenai biaya kurang lebih Rp35 ribu (50 cc-250 cc) dan Rp80.000 (> 250 cc).

Penting untuk diingat, besaran biaya bayar pajak motor 5 tahunan di atas bisa berbeda-beda, tergantung regulasi yang berlaku di daerah Kantor Samsat berada.

(NDA)