Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Syarat Bayar Pajak Motor 5 Tahunan, Alur, dan Biayanya
19 Februari 2024 12:42 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Merujuk Pasal 1 Angka 12 dan 13 UU Nomor 28 Tahun 2009, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
PKB merupakan Pajak Provinsi dan menjadi bagian dari Pajak Daerah yang pemungutannya dilakukan di Kantor Samsat. Berdasarkan jenisnya, PKB bisa dibayar per 1 tahun atau per 5 tahun.
Nah, pembayaran PKB per lima tahunan adalah proses perpanjangan STNK sekaligus mengganti TNKB. Simak uraian berikut untuk mengetahui syarat bayar PKB motor per 5 tahun, alur, dan biayanya.
Syarat Bayar Pajak Motor 5 Tahunan
Agar proses pembayaran pajak motor 5 tahunan bisa berjalan dengan lancar, ada baiknya Anda mempersiapkan persyaratannya terlebih dahulu sebelum berangkat menuju Kantor Samsat.
Penting untuk dicatat, ada beberapa persyaratan bayar pajak motor 5 tahun yang baru bisa disiapkan ketika sudah menjalankan proses pembayaran.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari laman Badan Pendapatan Daerah Jawa Timur (Bapenda Jatim), berikut beberapa persyaratan bayar pajak motor 5 tahunan yang wajib disiapkan:
Alur Bayar Pajak Motor 5 Tahunan
Masih berdasarkan informasi dari laman Bapenda Jatim, berikut alur bayar pajak motor 5 tahunan yang bisa masyarakat jadikan sebagai panduan:
ADVERTISEMENT
Biaya Bayar Pajak Motor 5 Tahunan
Pajak motor 5 tahunan ditandai dengan adanya pergantian pelat nomor kendaraan dan STNK. Dengan begitu, besaran biaya yang perlu disiapkan diluar dari PKB-nya itu sendiri ada tiga, berikut nominalnya:
Besaran biaya di atas belum termasuk biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) yang umumnya dikenai biaya kurang lebih Rp35 ribu (50 cc-250 cc) dan Rp80.000 (> 250 cc).
Penting untuk diingat, besaran biaya bayar pajak motor 5 tahunan di atas bisa berbeda-beda, tergantung regulasi yang berlaku di daerah Kantor Samsat berada.
(NDA)