Konten dari Pengguna

Syarat Bikin Akta Kematian 2024 dan Tata Caranya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pemakaman. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemakaman. Foto: Pexels

Akta kematian menjadi salah satu dokumen yang perlu diurus apabila seseorang meninggal dunia. Syarat bikin akta kematian 2024 dan tata caranya bisa berbeda-beda di tiap wilayah, tergantung kondisi dan status kewarganegaraan orang yang meninggal.

Titik Triwulan Tutik menerangkan dalam Buku Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional, akta kematian adalah dokumen yang diterbitkan pemerintah sebagai bukti pencatatan kematian seseorang.

Mengurus akta kematian sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan data orang yang telah meninggal dunia. Sebab, data almarhum akan langsung dihapus dari daftar kependudukan begitu akta kematian diterbitkan.

Selain itu, akta kematian juga diperlukan untuk mengurus berbagai keperluan, seperti pembagian warisan, mengeklaim asuransi, hingga mengurus bank.

Syarat Bikin Akta Kematian 2024

Ilustrasi menyiapkan syarat bikin akta kematian 2024. Foto: Unsplash

Pelayanan pembuatan akta kematian tidak hanya berlaku untuk warga negara Indonesia saja, tetapi juga bagi orang asing atau WNA yang tinggal di Indonesia.

Mengutip laman Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, pelayanan pencatatan Sipil untuk orang asing berlaku untuk pemegang izin kunjungan, pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) dan pemegang izin tinggal tetap (ITAP).

Ketentuan tersebut diatur dalam Perpres No 96 Tahun 2018 Pasal 31 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Berdasarkan informasi yang dituliskan dalam laman Sistem Pelayanan Publik Nasional Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, berikut syarat bikin akta kematian 2024:

Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Mengisi formulir permohonan pembuatan akta kematian.

  • KTP dan KK orang yang meninggal.

  • Surat Keterangan Kematian resmi dari dokter/rumah sakit/puskesmas (bila meninggal di rumah sakit).

  • Surat keterangan kematian dari kelurahan.

  • Akta kelahiran dan akta perkawinan (bila orang yang meninggal sudah menikah).

  • KTP dan KK pemohon (pemohon akta kematian bisa anak/istri/suami/anak kandung).

  • Surat kuasa dari istri/suami/anak kandung almarhum apabila yang mengurus akta kematian bukan keluarga inti.

Warga Negara Asing (WNA)

  • SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) asli. SKTT adalah identitas orang asing yang memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

  • Fotokopi KITAP atau KITAS

  • Fotokopi paspor lengkap

  • Surat keterangan kematian asli dari dokter atau rumah sakit. (bila meninggal di rumah sakit)

  • Fotokopi surat nikah, KTP, dan KK asli pasangan (jika menikah dengan WNI)

  • Pemohon adalah keluarga inti atau ahli waris. Pembuatan akta kematian juga bisa dilakukan pemberi kerja dengan surat kuasa.

Baca juga: Cara Membuat Akta Kematian Online dan Syaratnya

Tata Cara Bikin Akta Kematian 2024

Ilustrasi bikin akta kematian 2024. Foto: Unsplash

Pembuatan akta kematian bisa dilakukan dengan datang langsung ke Kantor Dukcapil kota/kabupaten setempat dengan membawa dokumen persyaratan. Adapun tata cara bikin akta kematian 2024 di Disdukcapil yakni sebagai berikut:

  1. Pemohon datang ke unit pelayanan Disdukcapil dengan membawa persyaratan dan mengambil nomor antrean.

  2. Mengisi formulir permohonan akta kematian yang telah disediakan dan menyerahkan bekas persyaratan.

  3. Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas dan mengentri data pemohon ke dalam aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan).

  4. Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil dan Kepala dinas melakukan validasi data dan verifikasi sertifikasi tanda tangan elektronik.

  5. Petugas mencetak Register dan Kutipan Akta Kelahiran dan menyerahkannya kepada pemohon. Proses pembuatan akta kelahiran biasanya berlangsung selama 7-14 hari.

  6. Selain datang langsung ke Disdukcapil, pembuatan akta kematian juga bisa dilakukan secara online melalui whatsapp atau situs Disdukcapil masing-masing Kota/Kabupaten.

  7. Proses pengajuan akta kematian melalui online juga cukup mudah, pemohon hanya perlu mengisi formulir dan mengunggah persyaratan yang diperlukan.

  8. Petugas akan memverifikasi data pemohon dan mengentri data pemohon ke dalam aplikasi SIAK. Jika prosesnya telah selesai, pemohon akan dihubungi untuk mengambil akta kematian di kantor Disdukcapil setempat.

(NDA)