Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Syarat Bikin Akta Kematian 2024 dan Tata Caranya
29 Desember 2023 10:31 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Titik Triwulan Tutik menerangkan dalam Buku Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional, akta kematian adalah dokumen yang diterbitkan pemerintah sebagai bukti pencatatan kematian seseorang.
Mengurus akta kematian sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan data orang yang telah meninggal dunia. Sebab, data almarhum akan langsung dihapus dari daftar kependudukan begitu akta kematian diterbitkan.
Selain itu, akta kematian juga diperlukan untuk mengurus berbagai keperluan, seperti pembagian warisan, mengeklaim asuransi, hingga mengurus bank.
Syarat Bikin Akta Kematian 2024
Pelayanan pembuatan akta kematian tidak hanya berlaku untuk warga negara Indonesia saja, tetapi juga bagi orang asing atau WNA yang tinggal di Indonesia.
Mengutip laman Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, pelayanan pencatatan Sipil untuk orang asing berlaku untuk pemegang izin kunjungan, pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) dan pemegang izin tinggal tetap (ITAP).
ADVERTISEMENT
Ketentuan tersebut diatur dalam Perpres No 96 Tahun 2018 Pasal 31 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Berdasarkan informasi yang dituliskan dalam laman Sistem Pelayanan Publik Nasional Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, berikut syarat bikin akta kematian 2024:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Warga Negara Asing (WNA)
ADVERTISEMENT
Tata Cara Bikin Akta Kematian 2024
Pembuatan akta kematian bisa dilakukan dengan datang langsung ke Kantor Dukcapil kota/kabupaten setempat dengan membawa dokumen persyaratan. Adapun tata cara bikin akta kematian 2024 di Disdukcapil yakni sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
(NDA)