Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cara Membuat Akta Kematian Online dan Syaratnya
5 November 2023 4:56 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Membuat akta kematian bisa dilakukan secara online tanpa harus mengantre lama. Namun, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui cara membuat akta kematian online.
ADVERTISEMENT
Pentingnya memiliki akta kematian bagi keluarga adalah untuk mendapatkan legalitas atau bukti hukum bahwa seseorang tersebut sudah meninggal dunia dan negara memberikan pengakuan dengan menerbitkan surat akta kematian.
Cara Membuat Akta Kematian Online
Dikutip dari laman sippn.menpan.go.id, akta kematian adalah dokumen resmi yang menyatakan fakta kematian seseorang. Surat kematian diperlukan untuk mengurus berbagai keperluan administrasi seperti asuransi, penyelesaian warisan, dan sebagainya.
Biasanya membuat akta kematian secara online memerlukan waktu selama satu hari kerja sejak permohonan terinput dalam sistem dengan data dan persyaratan yang lengkap dan benar. Ketahui cara membuat akta kematian online dan syaratnya di ulasan berikut ini:
1. Cara Membuat Akta Kematian
ADVERTISEMENT
2. Syarat yang Diperlukan
Baca Juga: Cara Membuat Akta Kelahiran Online
Itulah cara membuat akta kematian online dan syaratnya yang perlu diketahui. Adanya pelayanan secara online memudahkan dalam membuat akta kematian karena tidak perlu datang langsung ke dukcapil. (Umi)