Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Syarat Bikin KIA Anak dan Cara Membuatnya
29 Desember 2023 17:30 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pemberlakuan KIA secara nasional telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016. Penerbitan KIA ini memiliki tujuan untuk pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik.
Lantas bagaimana syarat bikin KIA anak dan prosedur pembuatannya? Berikut Berita Bisnis jabarkan informasi mengenai penerbitan KIA.
Apa itu Kartu Identitas Anak?
KIA memiliki fungsi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk orang dewasa. Namun, KIA tak menyertakan cip elektronik seperti yang ada dalam KTP.
Di kartu identitas anak ini terdapat beberapa informasi yang tertera seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama orang tua, alamat, dan foto.
Mengutip dari laman indonesia.go.id, terdapat beragam manfaat seorang anak yang memiliki KIA, di antaranya untuk memenuhi hak anak, persyaratan mendaftar sekolah, memudahkan anak mendapatkan pelayanan publik di bidang perbankan, kesehatan, imigrasi hingga transportasi.
ADVERTISEMENT
Syarat Bikin KIA Anak
Terdapat beberapa syarat yang diperlukan untuk mengurus KIA anak, baik untuk membuat KIA baru maupun untuk syarat perpanjangan.
Merangkum dari laman Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun, berikut berkas yang harus dilengkapi.
1. Syarat KIA Baru
Dokmen yang diperlukan untuk pembuatan KIA baru antara lain:
2. Syarat Perpanjangan KIA
Untuk syarat perpanjangan KIA, dokumen yang diperlukan untuk kelengkapan administrasi di antaranya sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Cara Membuat KIA Anak
Pada pembuatan KIA berlangsung dua tahap, yakni:
Orang tua yang ingin membuat KIA dapat langsung pergi ke kantor kelurahan sesuai domisil e-KTP atau mengurusnya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Adapun alur pembuatan yang harus ditempuh, yaitu sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Selain itu, KIA dapat diberikan ke pemohon atau orang tuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.
(SA)