Syarat Kumulatif bagi PNS Pria yang Akan Melakukan Poligami, Apa Saja?

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
30 November 2023 11:23 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi PNS. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PNS. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tak banyak orang yang tahu bahwasannya pejabat pemerintah memperbolehkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria untuk berpoligami. Kendati demikian, tetap terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi PNS pria sebelum lakukan poligami.
ADVERTISEMENT
Persyaratan bagi PNS pria yang akan melakukan poligami pun terbagi menjadi dua kategori, yaitu syarat alternatif dan kumulatif. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Lantas, apa syarat kumulatif yang harus terpenuhi oleh PNS pria yang akan melakukan poligami? Simak terus uraian artikel ini untuk mengetahui informasi mengenai syarat yang harus dipenuhi PNS pria agar dapat berpoligami.

Syarat Alternatif bagi PNS Pria yang Akan Melakukan Poligami

Ilustrasi PNS. Foto: Shutterstock
Merujuk Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, berikut syarat alternatif yang harus dipenuhi PNS pria untuk dapat beristri lebih dari satu (poligami):
ADVERTISEMENT
Diterangkan lebih lanjut dalam Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor: 08/SE/1983 tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, kondisi di atas harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah.

Syarat Kumulatif bagi PNS Pria yang Akan Melakukan Poligami

Berikut syarat kumulatif yang harus terpenuhi oleh PNS pria yang akan melakukan poligami, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, yaitu:
ADVERTISEMENT

Syarat Lain yang Harus Dipenuhi PNS Pria agar Dapat Berpologami

Ilustrasi PNS. Foto: Shutterstock
Dalam Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS dijelaskan, pejabat pemerintah tidak akan memberi izin bagi PNS Pria yang mengajukan izin untuk berpoligami apabila:
Selain itu, PNS pria pun tidak bisa menjadikan PNS wanita sebagai istri kedua/ketiga/keempatnya. Hal ini sudah lama diatur dalam regulasi mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian PNS (PP 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP 45 Tahun 1990).
ADVERTISEMENT
(NDA)