Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Syarat Membuat Kartu Kuning dan Prosedurnya
7 November 2024 13:52 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dokumen ini dikeluarkan dan disahkan oleh Disnaker kabupaten atau kota sesuai domisili pencari kerja. Pencari kerja yang ingin membuat kartu ini perlu menyiapkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan. Selanjutnya, ikuti langkah-langkah pendaftarannya di bawah ini.
Syarat Membuat Kartu Kuning
Kartu kuning disebut juga sebagai kartu pencari kerja (AK1). Mengutip dari laman Kemnaker, dokumen ini berbentuk persegi panjang yang dibagi menjadi dua halaman.
Halaman pertama berisi informasi seperti nomor pencari kerja, nomor identitas diri/KTP, foto dan tanda tangan pencari kerja, serta kolom kewajiban pencari kerja melapor empat kali dalam dua tahun.
Sementara itu, pada halaman kedua terdapat informasi data diri pencari kerja yang meliputi nama,tempat tanggal lahir, jenis kelamin, status, agama, alamat, daftar pendidikan formal maupun non-formal.
ADVERTISEMENT
Kartu kuning memiliki masa berlaku selama selama dua tahun dan pencari kerja yang belum mendapatkan pekerjaan harus melapor setiap enam bulan sekali.
Pencari kerja yang ingin membuat kartu kuning perlu melampirkan persyaratan sebagai berikut.
Cara Membuat Kartu Kuning
Cara membuat kartu kuning dapat dilakukan secara daring dengan mengakses laman Karirhub. Berikut langkah-langkah yang dapat diikuti.
ADVERTISEMENT
(SA)