Syarat Membuat Kartu Kuning dan Prosedurnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kartu kuning merupakan dokumen penting yang diperlukan untuk melamar kerja. Ini digunakan sebagai tanda bahwa pemiliknya sudah atau belum mendapatkan pekerjaan. Selain itu, kartu kuning juga diperlukan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk mendata pencari kerja di daerah setempat.
Dokumen ini dikeluarkan dan disahkan oleh Disnaker kabupaten atau kota sesuai domisili pencari kerja. Pencari kerja yang ingin membuat kartu ini perlu menyiapkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan. Selanjutnya, ikuti langkah-langkah pendaftarannya di bawah ini.
Syarat Membuat Kartu Kuning
Kartu kuning disebut juga sebagai kartu pencari kerja (AK1). Mengutip dari laman Kemnaker, dokumen ini berbentuk persegi panjang yang dibagi menjadi dua halaman.
Halaman pertama berisi informasi seperti nomor pencari kerja, nomor identitas diri/KTP, foto dan tanda tangan pencari kerja, serta kolom kewajiban pencari kerja melapor empat kali dalam dua tahun.
Sementara itu, pada halaman kedua terdapat informasi data diri pencari kerja yang meliputi nama,tempat tanggal lahir, jenis kelamin, status, agama, alamat, daftar pendidikan formal maupun non-formal.
Kartu kuning memiliki masa berlaku selama selama dua tahun dan pencari kerja yang belum mendapatkan pekerjaan harus melapor setiap enam bulan sekali.
Pencari kerja yang ingin membuat kartu kuning perlu melampirkan persyaratan sebagai berikut.
Fotokopi ijazah pendidikan terakhir.
Fotokopi KTP yang masih berlaku.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Pasfoto terbaru berlatar belakang mereka sebanyak dua lembar.
Fotokopi sertifikat kompetensi kerja bagi yang memiliki.
Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki.
Baca Juga: 5 Contoh Amplop Lamaran Kerja dan Cara Penulisannya
Cara Membuat Kartu Kuning
Cara membuat kartu kuning dapat dilakukan secara daring dengan mengakses laman Karirhub. Berikut langkah-langkah yang dapat diikuti.
Kunjungi laman Karirhub di http://karirhub.kemnaker.go.id
Pilih menu Daftar yang terdapat pada halaman utama.
Masukkan data diri seperti nomor KTP, nomor HP, email, dan kata sandi dengan benar.
Klik Masuk Sekarang.
Isi data yang diperlukan seperti data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.
Pilih menu Daftar Sebagai Pencari Kerja.
Setelah akun berhasil dibuat, unggah foto resmi berukuran 3x4 cm.
Ikuti instruksi yang diminta untuk mengisi data diri yang diperlukan.
Apabila semua sudah diisi dengan benar, klik tombol simpan supaya data tercatat dalam pangkalan data (database) Disnaker.
Pemohon dapat mencetak dan memperoleh kartu kuning dengan datang langsung ke Disnaker sesuai domisili pencari kerja.
(SA)
