Konten dari Pengguna

Syarat Membuat KTP Anak 17 Tahun dan Prosedurnya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi syarat membuat KTP anak 17 tahun. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi syarat membuat KTP anak 17 tahun. Foto: Shutterstock

Seluruh penduduk Indonesia yang telah memenuhi ketentuan, wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Adanya KTP berfungsi sebagai identitas resmi penduduk.

Ketentuan untuk membuat KTP adalah penduduk Indonesia yang telah berusia 17 Tahun atau yang sudah menikah, baik yang berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) atau orang asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap di Indonesia.

Sekilas tentang KTP

Ilustrasi KTP. Foto: Fitra Andrianto/kumparan

KTP merupakan kartu identitas yang wajib dimiliki warga negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau yang sudah menikah.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pada Pasal 64 ayat 7.

Di e-KTP terdapat informasi data kependudukan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, agama, status perkawinan, golongan darah, alamat, pekerjaan, serta kewarganegaraan.

Selain digunakan sebagai tanda pengenal yang sah, KTP juga berfungsi sebagai syarat layanan publik maupun program pemerintah. Misalnya sebagai syarat menikah, mengurus dokumen kependudukan, mengurus asuransi, perbankan, hingga kepemilikan aset berharga.

Baca Juga: Cara Mengganti Status KTP Setelah Cerai dan Persyaratannya

Syarat Membuat KTP Anak 17 Tahun

Ilustrasi syarat membuat KTP anak 17 tahun. Foto: Shutterstock

Untuk menerbitkan KTP baru bagi penduduk yang telah memenuhi persyaratan, terdapat beberapa dokumen yang perlu dilengkapi.

Merangkum dari sippn.menpan.go.id dan sumber lainnya, berkas yang dibawa saat membuat KTP adalah sebagai berikut.

  • Telah berusia 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin.

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

  • Surat Pengantar RT/RW dan Kepala Desa/Lurah.

  • Fotokopi Akta Kelahiran.

  • Surat Keterangan Pindah yang diterbitkan pemerintah Kabupaten/Kota dari daerah asal, bagi penduduk pendatang dari luar Kabupaten/Kota.

  • Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan Instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena pindah.

  • Datang langsung untuk foto.

Prosedur Membuat KTP Anak 17 Tahun

Ilustrasi syarat membuat KTP anak 17 tahun. Foto: Shutterstock

Pembuatan KTP dapat dilakukan di kantor kecamatan maupun kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.

Urutan mengurus KTP dapat ditempuh melalui langkah-langkah berikut ini.

  1. Pemohon menyiapkan persyaratan yang diperlukan.

  2. Datang ke kantor kecamatan atau Disdukcapil setempat dengan membawa berkas persyaratan.

  3. Pemohon mengambil nomor antrean dan duduk di ruang tunggu yang telah disediakan sampai tiba giliran nomor dipanggil.

  4. Petugas memeriksa kelengkapan administrasi pemohon. Bila ada data yang kurang berkas akan dikembalikan untuk dilengkapi. Namun, jika data lengkap, pemohon diberi tanda terima berkas oleh petugas verifikasi.

  5. Pemohon melakukan foto dan rekam sidik jari.

  6. Pembuatan KTP telah selesai dan pemohon menunggu pembuatan KTP.

Adapun waktu yang diperlukan untuk membuat KTP dapat beragam sesuai ketersediaan blanko KTP. Selain itu, berkas permohonan KTP akan diserahkan ke Disdukcapil oleh petugas kecamatan. Setelah e-KTP tercetak, nantinya KTP diserahkan kembali ke Kecamatan untuk didistribusikan.

(SA)