Konten dari Pengguna

Cara Mengganti Status KTP Setelah Cerai dan Persyaratannya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi KTP. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KTP. Foto: Fitra Andrianto/kumparan

Kartu Tanda Penduduk (KTP) kini telah berlaku hingga seumur hidup. Namun, masyarakat tetap bisa mengajukan pembaharuan KTP apabila ingin mengganti data di dalamnya, termasuk mengubah status kawin setelah cerai.

Cara mengganti status KTP setelah cerai pun terbilang cukup mudah. Bagi yang ingin mengubah status kawin di KTP dari menikah menjadi lajang kembali karena cerai, simak cara dan persyaratannya dalam uraian berikut.

Sekilas tentang KTP

Ilustrasi mengganti status kawin di KTP dari menikah menjadi lajang karena cerai. Foto: Unsplash

Sebagai informasi, KTP merupakan kartu identitas yang wajib dimiliki warga negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun. Ketentuan ini tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pada Pasal 64 ayat 7.

Peraturan tersebut juga menerangkan, ada sejumlah data di dalam KTP yang sifatnya statis atau tidak berubah, seperti NIK dan tempat tanggal lahir. Namun ada pula data yang sifatnya dinamis atau bisa berubah, seperti status kawin hingga domisili.

Dinyatakan juga bahwa perubahan data dapat dilakukan apabila adanya kerusakan atau KTP hilang. Apabila mengalami hal tersebut, penduduk wajib melaporkan kepada instansi pelaksana untuk dilakukan perubahan atau penggantian.

Baca juga: Cara Mengaktifkan KTP Secara Online dan Persyaratannya

Syarat Mengganti Status KTP Setelah Cerai

Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pemohon apabila ingin mengganti status kawin di KTP dari menikah menjadi lajang karena cerai. Mengutip laman indonesia.go.id, persyaratan tersebut antara lain:

  • Lampirkan Akta Cerai yang diperoleh dari pengadilan agama sebagai bukti bahwa Anda sudah bercerai.

  • KTP lama juga harus dilampirkan untuk dilakukan verifikasi dan perubahan data status.

  • Kartu Keluarga (KK) yang sudah diperbaharui setelah bercerai.

Cara Mengganti Status KTP Setelah Cerai

Jika pemohon sudah mengumpulkan sejumlah persyaratan di atas, maka bisa langsung melakukan pengajuan sampai dokumen KTP yang diubah isinya bisa diterbitkan. Berikut cara mengubah data KTP.

  1. Kunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Beberapa wilayah sudah bisa urus perubahan data KTP di tingkat kelurahan sesuai domisili.

  2. Lalu, serahkan syarat yang telah disiapkan ke petugas pelaksana di tempat pengajuan perubahan data.

  3. Selanjutnya petugas pelaksana akan memberikan resi untuk pengambilan KTP elektronik yang sudah jadi.

  4. Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan KTP elektronik yang baru.

  5. Jika KTP baru sudah jadi, datanglah ke kantor Disdukcapil atau kelurahan tempat Anda mengubah data sembari membawa KTP lama dan KK. Perlu diingat, Anda harus datang sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.

Sebagai informasi tambahan, prosedur penggantian status KTP setelah cerai hingga penerbitan tidak membutuhkan biaya sepeser pun alias gratis, terkecuali dokumen yang perlu digandakan karena harus difotokopi.

(NDA)