Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
15 Ramadhan 1446 HSabtu, 15 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Cara Mengganti Status KTP Setelah Cerai dan Persyaratannya
21 November 2023 12:52 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Cara mengganti status KTP setelah cerai pun terbilang cukup mudah. Bagi yang ingin mengubah status kawin di KTP dari menikah menjadi lajang kembali karena cerai, simak cara dan persyaratannya dalam uraian berikut.
Sekilas tentang KTP
Sebagai informasi, KTP merupakan kartu identitas yang wajib dimiliki warga negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun. Ketentuan ini tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pada Pasal 64 ayat 7.
Peraturan tersebut juga menerangkan, ada sejumlah data di dalam KTP yang sifatnya statis atau tidak berubah, seperti NIK dan tempat tanggal lahir. Namun ada pula data yang sifatnya dinamis atau bisa berubah, seperti status kawin hingga domisili.
ADVERTISEMENT
Dinyatakan juga bahwa perubahan data dapat dilakukan apabila adanya kerusakan atau KTP hilang. Apabila mengalami hal tersebut, penduduk wajib melaporkan kepada instansi pelaksana untuk dilakukan perubahan atau penggantian.
Syarat Mengganti Status KTP Setelah Cerai
Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pemohon apabila ingin mengganti status kawin di KTP dari menikah menjadi lajang karena cerai. Mengutip laman indonesia.go.id, persyaratan tersebut antara lain:
Cara Mengganti Status KTP Setelah Cerai
Jika pemohon sudah mengumpulkan sejumlah persyaratan di atas, maka bisa langsung melakukan pengajuan sampai dokumen KTP yang diubah isinya bisa diterbitkan. Berikut cara mengubah data KTP.
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi tambahan, prosedur penggantian status KTP setelah cerai hingga penerbitan tidak membutuhkan biaya sepeser pun alias gratis, terkecuali dokumen yang perlu digandakan karena harus difotokopi.
ADVERTISEMENT
(NDA)