Konten dari Pengguna

Syarat Menjadi Agen BRILink dan Cara Daftarnya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi syarat menjadi agen BRILink. Foto: Dok BRI
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi syarat menjadi agen BRILink. Foto: Dok BRI

Bagi yang tertarik mendaftar sebagai Agen BRILink, seseorang perlu melengkapi sejumlah syarat menjadi Agen BRILink yang terdiri dari identitas diri dan usaha. Agen BRILink dapat menjadi usaha sampingan yang berdampingan dengan usaha lain seperti toko kelontong, penjualan pulsa, dan lainnya.

Adapun Agen BRILink itu sendiri merupakan perluasan layanan di mana BRI menjalin kerjasama dengan nasabah BRI sebagai agen yang dapat melayani transaksi perbankan bagi masyarakat secara real time online dengan konsep sharing fee.

Melalui Agen BRILink, nasabah BRI maupun masyarakat umum lainnya bisa mendapatkan pelayanan yang sama seperti halnya di unit kerja bank BRI.

Ilustrasi syarat menjadi agen BRILink. Foto: Dok BRI

Untuk menjadi agen BRILink, terdapat sederet persyaratan pendaftaran. Dikutip dari laman brilink.bri.co.id, berikut ketentuan umum yang harus dipenuhi.

  • WNI perseorangan atau instansi berbadan hukum.

  • Belum menjadi agen dari Bank penyelenggara Laku Pandai.

  • Memiliki surat keterangan legalitas usaha (sekurang-kurangnya dari perangkat desa) atau SK pengangkatan pegawai tetap atau SK pensiunan.

  • Memiliki sumber penghasilan dari kegiatan usaha dan atau kegiatan tetap lainnya minimum 2 tahun.

  • Memiliki rekening simpanan berkartu di Bank BRI, menyetor uang jaminan sebesar Rp 3 juta dan saldo tersebut diblokir selama menjadi agen atau memiliki rekening pinjaman dalam kategori lancar lancar selama 6 bulan terakhir.

Baca Juga: Cara Tukar Uang Baru di Bank BRI dan Persyaratannya

Ilustrasi agen BRILink. Foto: Dok BRI

Selain memenuhi persyaratan umum, calon agen BRILink juga perlu melengkapi dokumen berupa identitas diri pemilik dan berkas lain yang diperlukan.

Adapun dokumen untuk proses pengajuan menjadi agen BRILink meliputi:

  • KTP pemilik/pengurus.

  • NPWP pemilik (untuk badan usaha).

  • Fotokopi buku tabungan.

  • Fotokopi rekening koran.

  • Surat keterangan usaha minimal dari RT/RW.

  • SIUP, SITU, TDP (untuk agen berbadan usaha).

  • Akta Pendirian (untuk agen berbadan usaha).

  • SK pengangkatan pegawai (untuk agen dari kalangan pegawai tetap).

  • SK pensiunan (untuk agen dari kalangan pensiunan).

  • Izin Usaha lainnya.

  • Formulir Pengajuan AgenBRILink.

  • Perjanjian Kerja Sama AgenBRILink.

Ilustrasi agen BRILink. Foto: Dok BRI

Pendaftaran menjadi agen BRILink dapat dilakukan secara offline dengan datang langsung ke kantor cabang terdekat.

Nasabah dapat mengajukan pendaftaran dengan membawa kelengkapan dokumen ke unit kerja BRI terdekat seperti Kanca, KCP, dan BRI Unit.

Nantinya pihak BRI akan melakukan verifikasi dokumen terlebih dahulu. Jika disetujui, petugas akan membantu proses administrasi dan membantu calon agen melakukan instalasi perangkat BRILInk seperti aplikasi BRILink Mobile atau mengirimkan EDC.

Setelah semua selesai, kini agenBRILink siap untuk melayani transaksi pelanggan, mulai dari transfer sesama BRI atau bank lain, setor dan tarik uang, bayar listrik, bayar belanja online, beli pulsa, setoran pinjaman, top up BRIZZI, bayar BPJS, bayar tagihan air, dan masih banyak lagi.

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi Contact BRI 14017 atau Contact AgenBRILink 0800-10-14017.

*Artikel ini dibuat sesuai ketentuan yang berlaku pada 22 Februari 2024.

(SA)