Konten dari Pengguna

Syarat Menjadi Anggota KPPS 2024 dan Tugasnya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
30 Oktober 2023 11:10 WIB
·
waktu baca 4 menit
clock
Diperbarui 7 Desember 2023 9:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Warga menggunakan hak politiknya ketika mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019 di TPS 02, Pasar Baru, Jakarta, Sabtu (27/4). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
zoom-in-whitePerbesar
Warga menggunakan hak politiknya ketika mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019 di TPS 02, Pasar Baru, Jakarta, Sabtu (27/4). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
ADVERTISEMENT
Komisi Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS dan bertugas untuk melaksanakan pemungutan suara. Anggotanya terdiri atas tujuh orang yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS.
ADVERTISEMENT
Untuk dapat mendaftarkan diri sebagai anggota KPPS, masyarakat harus memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan. Syarat menjadi anggota KPPS 2024 telah dituangkan dalam Pasal 35 PKPU Nomor 8 Tahun 2022.
Adapun seleksi penerimaan anggota KPPS akan dilakukan secara terbuka dengan memerhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon. Simak informasi lengkapnya dalam uraian artikel di bawah ini.

Syarat Menjadi Anggota KPPS 2024

Ilustrasi menyiapkan syarat menjadi anggota KPPS 2024. Foto: Pexels
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, pendaftaran anggota KPPS 2024 akan dibuka pada 11 Desember 2023. Berikut syarat menjadi anggota KPPS 2024, sesuai Pasal 35 PKPU Nomor 8 Tahun 2022.
ADVERTISEMENT

Tugas KPPS 2024

Warga menggunakan hak politiknya ketika mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019 di TPS 02, Pasar Baru, Jakarta, Sabtu (27/4). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Mengutip buku Kelembagaan Pemilu karya Prof. Dr. Teguh Prasetyo, dkk., KPPS dibentuk berdasarkan keputusan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD II.
Tata kerja anggota KPPS ditetapkan melalui keputusan Mendagri atau Ketua LPU. Mengutip Buku Lampiran IV Pemilihan Umum 1977, berikut tugas anggota KPPS selengkapnya, sebagaimana termuat dalam pasal 9 ayat 1, 2, dan 3:
(1) Pembagian tugas dan penetapan Anggota KPPS yang terdiri dari 7 orang diatur sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
(2) Dalam hal Anggota KPPS terdiri dari 6 (enam) orang Anggota, maka pembagian tugas di antara keenam Anggota KPPS tersebut sesuai dengan nomor urutnya selain seperti tugas-tugas sebagai dimaksud dalam ayat (1) huruf a, b dan c, untuk Anggota Nomor 7 digantikan oleh Anggota Nomor 5 dan tugas Anggota Nomor 5 dapat dirangkap oleh Anggota Nomor 4;
ADVERTISEMENT
(3) Dalam hal KPPS terdiri dari 5 (lima) orang Anggota, maka tugas Anggota Nomor 6 digantikan oleh Anggota Nomor 5, tugas Anggota Nomor 7 digantikan oleh Anggota Nomor 4 dan tugas Anggota Nomor 4 dan nomor 5 dirangkap oleh Anggota Nomor 3.
(NDA)