Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Syarat Pecah KK karena Cerai Online dan Cara Mengurusnya
2 September 2022 8:08 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Syarat pecah Kartu Keluarga karena cerai online penting diketahui oleh pasangan suami istri yang memutuskan untuk berpisah. Itu karena keduanya sudah tidak lagi menjadi satu keluarga, sehingga perlu membuat KK baru.
ADVERTISEMENT
KK atau Kartu Keluarga merupakan kartu identitas yang berisi data tentang susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga. KK wajib dimiliki oleh setiap keluarga yang bertempat tinggal di Indonesia.
Ada pun cara mengurus KK setelah bercerai dapat dilakukan secara langsung melalui kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disduk Capil). Berikut beberapa syarat pecah KK karena cerai online lengkap dengan cara mengurusnya.
Syarat Pecah KK karena Cerai Online
Merujuk laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, berikut syarat pecah KK karena cerai online yang harus dipenuhi:
ADVERTISEMENT
Cara Mengurus KK karena Cerai
Dikutip dari situs Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, berikut cara mengurus KK setelah bercerai:
1. Kunjungi disduk capil
Pemohon dapat mengunjungi loket Pendaftaran Disduk Capil yang sesuai dengan domisili tempat tinggal.
2. Serahkan berkas
Pemohon harus melengkapi berkas persyaratan terlebih dahulu. Setelah itu, ambil nomor antrean dan tunggu sampai dipanggil. Jika sudah dipanggil, serahkan berkas dan persyaratan ke Petugas.
3. Berkas diproses
Berkas tersebut nantinya akan diverifikasi oleh petugas. Lalu, berkas yang telah memenuhi persyaratan akan diproses dan dicetak oleh Operator Disduk Capil.
4. Berkas diparaf
Setelah diproses oleh operator, kartu keluarga pecah KK akan dicetak dan diserahkan ke kasi Seksi Pendataan Penduduk untuk diverifikasi dan diparaf.
5. Berkas ditandatangani
Berkas akan dibawa ke Kabid Pendaftaran Penduduk dan Sekretaris untuk diparaf dan ditandatangani oleh Kepala Dinas.
ADVERTISEMENT
6. Nomor KK dicatat
Apabila berkas telah ditandatangani oleh Kepala Dinas, langkah berikutnya adalah pencatatan nomor Register Kartu Keluarga Pecah (KK baru karena perceraian).
7. Selesai
Jika sudah diparaf, ditandatangani, dan dicatat nomor registernya, KK tersebut akan diserahkan ke petugas administrasi untuk diberikan ke pemohon.
Cara Membuat Kartu Keluarga Online
Urusan pembuatan dokumen kependudukan kini juga telah dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Berikut cara membuat kartu keluarga online berdasarkan informasi yang ditulis dalam situs Kemendagri:
ADVERTISEMENT
(NDA)