Konten dari Pengguna

Syarat Pecah KK karena Cerai Online dan Cara Mengurusnya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
2 September 2022 8:08 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Kartu Keluarga. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kartu Keluarga. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Syarat pecah Kartu Keluarga karena cerai online penting diketahui oleh pasangan suami istri yang memutuskan untuk berpisah. Itu karena keduanya sudah tidak lagi menjadi satu keluarga, sehingga perlu membuat KK baru.
ADVERTISEMENT
KK atau Kartu Keluarga merupakan kartu identitas yang berisi data tentang susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga. KK wajib dimiliki oleh setiap keluarga yang bertempat tinggal di Indonesia.
Ada pun cara mengurus KK setelah bercerai dapat dilakukan secara langsung melalui kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disduk Capil). Berikut beberapa syarat pecah KK karena cerai online lengkap dengan cara mengurusnya.

Syarat Pecah KK karena Cerai Online

Merujuk laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, berikut syarat pecah KK karena cerai online yang harus dipenuhi:
ADVERTISEMENT

Cara Mengurus KK karena Cerai

Ilustrasi Kartu Keluarga. Foto: disdukcapil.banjarkota.go.id
Dikutip dari situs Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, berikut cara mengurus KK setelah bercerai:

1. Kunjungi disduk capil

Pemohon dapat mengunjungi loket Pendaftaran Disduk Capil yang sesuai dengan domisili tempat tinggal.

2. Serahkan berkas

Pemohon harus melengkapi berkas persyaratan terlebih dahulu. Setelah itu, ambil nomor antrean dan tunggu sampai dipanggil. Jika sudah dipanggil, serahkan berkas dan persyaratan ke Petugas.

3. Berkas diproses

Berkas tersebut nantinya akan diverifikasi oleh petugas. Lalu, berkas yang telah memenuhi persyaratan akan diproses dan dicetak oleh Operator Disduk Capil.

4. Berkas diparaf

Setelah diproses oleh operator, kartu keluarga pecah KK akan dicetak dan diserahkan ke kasi Seksi Pendataan Penduduk untuk diverifikasi dan diparaf.

5. Berkas ditandatangani

Berkas akan dibawa ke Kabid Pendaftaran Penduduk dan Sekretaris untuk diparaf dan ditandatangani oleh Kepala Dinas.
ADVERTISEMENT

6. Nomor KK dicatat

Apabila berkas telah ditandatangani oleh Kepala Dinas, langkah berikutnya adalah pencatatan nomor Register Kartu Keluarga Pecah (KK baru karena perceraian).

7. Selesai

Jika sudah diparaf, ditandatangani, dan dicatat nomor registernya, KK tersebut akan diserahkan ke petugas administrasi untuk diberikan ke pemohon.

Cara Membuat Kartu Keluarga Online

Urusan pembuatan dokumen kependudukan kini juga telah dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Berikut cara membuat kartu keluarga online berdasarkan informasi yang ditulis dalam situs Kemendagri:
ADVERTISEMENT
(NDA)