Konten dari Pengguna

Syarat Pembuatan NPWP bagi Wajib Pajak Pribadi dan Badan

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
28 Desember 2023 17:03 WIB
Ā·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi syarat pembuatan NPWP. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi syarat pembuatan NPWP. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Syarat pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) membutuhkan sejumlah dokumen identitas diri dan dokumen pendukung. Selain itu, persyaratan yang diperlukan juga disesuaikan dengan jenis wajib pajak.
ADVERTISEMENT
NPWP merupakan identitas yang diberikan Ditjen Pajak ke para wajib pajak. NPWP terdiri dari 15 digit kode unik yang berguna untuk keperluan mengurus administrasi perpajakan.
Lantas apa saja syarat pembuatan NPWP yang diperlukan? Untuk mengetahuinya, simak uraian yang telah dirangkum Berita Bisnis di bawah ini.

Syarat Pembuatan NPWP

Ilustrasi syarat pembuatan NPWP. Foto: Shutterstock
NPWP dapat dibedakan menjadi dua jenis, yakni NPWP Pribadi dan NPWP Badan. NPWP Pribadi diberikan pada tiap warga yang memiliki penghasilan di Indonesia. Sementara, NPWP Badan berlaku untuk perusahaan atau badan usaha yang mempunyai penghasilan di RI.
Berikut dokumen-dokumen yang diperlukan untuk membuat NPWP bagi wajib pajak pribadi dan badan.

1. Syarat Pembuatan NPWP Wajib Pajak Pribadi

Mengutip dari laman pajak.go.id, wajib pajak orang pribadi termasuk orang yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun yang tidak. Contohnya seperti karyawan/pegawai, pengusaha, pekerja lepas, pedagang, dan sejenisnya.
ADVERTISEMENT
Wajib pajak yang tak menjalankan usaha dalam hal ini seperti karyawan atau pegawai, maka syarat yang dibutuhkan, yaitu:
Adapun wajib pajak pribadi yang menjalankan usaha, persyaratan yang harus dilengkapi di antaranya:
ADVERTISEMENT
Wajib pajak pribadi berikutnya adalah wanita yang sudah menikah dan memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah. Syarat pembuatan NPWP antara lain:

2. Syarat Pembuatan NPWP Wajib Pajak Badan

Jenis wajib badan terbagi ke dalam beberapa jenis, yaitu badan yang berorientasi pada profit, badan yang tak berorientasi pada profitĀ (nonprofit), badan berbentuk kerja sama operasi (joint operation), dan badan yang merupakan cabang.

Syarat Pembuatan NPWP Badan Profit dan Nonprofit

Persyaratan yang diperlukan untuk membuat NPWP bagi badan profit dan nonprofit antara lain.
1. Fotokopi dokumen pendirian badan usaha, berupa:
ADVERTISEMENT
2. Dokumen yang menunjukkan identitas diri seluruh pengurus Badan

Syarat Pembuatan NPWP Badan Joint Operation

Berikut dokumen yang menjadi persyaratannya:
ADVERTISEMENT

Syarat Pembuatan NPWP Badan Berstatus Cabang

Dokumen yang dibutuhkan di antaranya:
(SA)