Konten dari Pengguna

Syarat Pembuatan NPWP bagi Wajib Pajak Pribadi dan Badan

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

Ā·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi syarat pembuatan NPWP. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi syarat pembuatan NPWP. Foto: Shutterstock

Syarat pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) membutuhkan sejumlah dokumen identitas diri dan dokumen pendukung. Selain itu, persyaratan yang diperlukan juga disesuaikan dengan jenis wajib pajak.

NPWP merupakan identitas yang diberikan Ditjen Pajak ke para wajib pajak. NPWP terdiri dari 15 digit kode unik yang berguna untuk keperluan mengurus administrasi perpajakan.

Lantas apa saja syarat pembuatan NPWP yang diperlukan? Untuk mengetahuinya, simak uraian yang telah dirangkum Berita Bisnis di bawah ini.

Syarat Pembuatan NPWP

Ilustrasi syarat pembuatan NPWP. Foto: Shutterstock

NPWP dapat dibedakan menjadi dua jenis, yakni NPWP Pribadi dan NPWP Badan. NPWP Pribadi diberikan pada tiap warga yang memiliki penghasilan di Indonesia. Sementara, NPWP Badan berlaku untuk perusahaan atau badan usaha yang mempunyai penghasilan di RI.

Berikut dokumen-dokumen yang diperlukan untuk membuat NPWP bagi wajib pajak pribadi dan badan.

1. Syarat Pembuatan NPWP Wajib Pajak Pribadi

Mengutip dari laman pajak.go.id, wajib pajak orang pribadi termasuk orang yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun yang tidak. Contohnya seperti karyawan/pegawai, pengusaha, pekerja lepas, pedagang, dan sejenisnya.

Wajib pajak yang tak menjalankan usaha dalam hal ini seperti karyawan atau pegawai, maka syarat yang dibutuhkan, yaitu:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi WNI.

  • Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi WNA.

  • Surat keterangan kerja dari perusahaan tempat bekerja bagi karyawan swasta. Sementara, bagi pegawai negeri sipil dapat melampirkan surat keputusan (SK).

Adapun wajib pajak pribadi yang menjalankan usaha, persyaratan yang harus dilengkapi di antaranya:

  • Fotokopi KTP bagi WNI atau paspor, KITAS atau KITAP bagi WNA.

  • Surat Keterangan Usaha (SKU) yang diterbitkan lembaga berwenang atau minimal dari Lurah/Kepala Desa, atau melampirkan lembar pembayaran listrik.

  • Surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan bahwa wajib pajak sudah menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

Wajib pajak pribadi berikutnya adalah wanita yang sudah menikah dan memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah. Syarat pembuatan NPWP antara lain:

  • Fotokopi NPWP milik suami.

  • Fotokopi Kartu Keluarga.

  • Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan serta harta atau surat pernyataan yang menghendaki pada hal serta kewajiban pajak yang dipisahkan dari hal dan kewajiban pajaknya suami.

Baca Juga: Cara Buat NPWP secara Online dan Offline

2. Syarat Pembuatan NPWP Wajib Pajak Badan

Jenis wajib badan terbagi ke dalam beberapa jenis, yaitu badan yang berorientasi pada profit, badan yang tak berorientasi pada profitĀ (nonprofit), badan berbentuk kerja sama operasi (joint operation), dan badan yang merupakan cabang.

Syarat Pembuatan NPWP Badan Profit dan Nonprofit

Persyaratan yang diperlukan untuk membuat NPWP bagi badan profit dan nonprofit antara lain.

1. Fotokopi dokumen pendirian badan usaha, berupa:

  • Akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, bagi wajib pajak badan dalam negeri.

  • Surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat, bagi bentuk usaha tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing.

2. Dokumen yang menunjukkan identitas diri seluruh pengurus Badan

  • Fotokopi kartu NPWP bagi WNI .

  • Fotokopi paspor dan kartu NPWP untuk WNA yang terdaftar sebagai wajib pajak.

Syarat Pembuatan NPWP Badan Joint Operation

Berikut dokumen yang menjadi persyaratannya:

  • Fotokopi perjanjian kerja sama atau akta pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi.

  • Fotokopi kartu NPWP tiap anggota.

  • Dokumen yang menunjukkan identitas diri pengurus bentuk kerja sama operasi (joint operation) dan salah satu pengurus dari tiap perusahaan anggota badan tersebut, meliputi fotokopi kartu NPWP bagi WNI dan bagi WNA adalah paspor dan fotokopi kartu NPWP jika WNA terdaftar sebagai wajib pajak.

Syarat Pembuatan NPWP Badan Berstatus Cabang

Dokumen yang dibutuhkan di antaranya:

  • Fotokopi kartu NPWP pusat atau induk.

  • Dokumen yang menunjukkan identitas diri pimpinan cabang atau penanggung jawab cabang, yaitu fotokopi kartu NPWP bagi WNI dan bagi WNA adalah paspor dan fotokopi kartu NPWP jika WNA terdaftar sebagai wajib pajak.

(SA)