Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Syarat Pendirian CV Lengkap dengan Prosedurnya
21 Juli 2022 15:57 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Praktis Bisnis Indonesia oleh Rusdi Hidayat, dkk., CV merupakan kepanjangan dari Commanditaire Vennootschap, bentuk badan usaha persekutuan yang didirikan oleh satu orang atau lebih, dengan memberikan aset dan dana ke seseorang untuk bekerja sama mencapai tujuan.
Bentuk badan usaha ini lebih banyak digunakan oleh para pengusaha kecil dan menengah atau UMKM sebagai bentuk identitas organisasi. CV terdiri atas sekutu aktif dan sekutu pasif.
Sekutu aktif adalah pihak yang mengurus badan usaha, sedangkan pasif adalah pihak yang memberikan modal. Bentuk badan usaha ini digolongkan menjadi dua jenis, yaitu:
ADVERTISEMENT
Syarat Pendirian CV
Saat ingin mendirikan badan usaha temasuk CV, para pelaku bisnis harus memenuhi syarat dan ketentuan sesuai pasal 19-21 KUHD.
Dikutip dari buku Hukum Perusahaan dan Bentuk-bentuk Perusahaan Indonesia tulisan Mas Ritongga, syarat-syarat pendirian CV adalah sebagai berikut:
Prosedur Pendirian CV
Demikian uraian lengkap tentang tata cara dan syarat pendirian CV. Semoga informasi di atas bermanfaat, ya!
(IPT)