Syarat Pendirian CV Lengkap dengan Prosedurnya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
21 Juli 2022 15:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi syarat pendirian CV. Foto: Unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi syarat pendirian CV. Foto: Unsplash.com
ADVERTISEMENT
Informasi cara dan syarat pendirian CV dibutuhkan pelaku bisnis ketika ingin mendirikan sebuah badan usaha.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Praktis Bisnis Indonesia oleh Rusdi Hidayat, dkk., CV merupakan kepanjangan dari Commanditaire Vennootschap, bentuk badan usaha persekutuan yang didirikan oleh satu orang atau lebih, dengan memberikan aset dan dana ke seseorang untuk bekerja sama mencapai tujuan.
Bentuk badan usaha ini lebih banyak digunakan oleh para pengusaha kecil dan menengah atau UMKM sebagai bentuk identitas organisasi. CV terdiri atas sekutu aktif dan sekutu pasif.
Sekutu aktif adalah pihak yang mengurus badan usaha, sedangkan pasif adalah pihak yang memberikan modal. Bentuk badan usaha ini digolongkan menjadi dua jenis, yaitu:
ADVERTISEMENT

Syarat Pendirian CV

Ilustrasi syarat pendirian CV. Foto: Unsplash.
Saat ingin mendirikan badan usaha temasuk CV, para pelaku bisnis harus memenuhi syarat dan ketentuan sesuai pasal 19-21 KUHD.
Dikutip dari buku Hukum Perusahaan dan Bentuk-bentuk Perusahaan Indonesia tulisan Mas Ritongga, syarat-syarat pendirian CV adalah sebagai berikut:
Prosedur pendrian CV. Foto: Unsplash.

Prosedur Pendirian CV

Demikian uraian lengkap tentang tata cara dan syarat pendirian CV. Semoga informasi di atas bermanfaat, ya!
(IPT)