Konten dari Pengguna

Syarat Pengambilan BPKB Baru hingga Ganti Pemilik dan Caranya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi membahas syarat pengambilan BPKB. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membahas syarat pengambilan BPKB. Foto: Pexels

Memahami syarat pengambilan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) perlu dilakukan oleh pemilik kendaraan maupun penerima kuasa yang ditunjuk. Tidak hanya untuk penerbitan BPKB baru, tetapi juga penggantian pemilik, ralat, timbul duplikat, atau perubahan data lainnya.

Memahami ketentuan ini penting agar proses administrasi di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) berjalan lancar. Selain itu, kelengkapan berkas yang sesuai aturan akan mencegah terjadinya penolakan oleh petugas saat pengurusan berlangsung.

Syarat Pengambilan BPKB

Ilustrasi memahami syarat pengambilan BPKB. Foto: Pexels

Melansir laman Tribrata News Kepolisian Resor (Polres) Magetan, Jawa Timur, BPKB merupakan bukti yang dikeluarkan oleh Korps Satuan Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Dokumen ini menjadi bukti atas kepemilikan kendaraan bermotor.

Ketentuan penerbitan BPKB berbeda-beda tergantung jenis layanannya. Berikut rinciannya seperti dirangkum dari laman Tribrata News Polres Magetan dan Polres Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY):

1. Syarat Ralat BPKB

  • BPKB yang akan diralat.

  • Faktur pemilik kendaraan.

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli.

  • Surat keterangan ralat dokumen dari pihak yang berwenang (dealer/Samsat).

2. Syarat Penghidupan BPKB Asli (Timbul Duplikat)

  • BPKB asli dan duplikat.

  • Cek fisik kendaraan.

  • STNK atas nama pemilik yang baru.

  • Surat permohonan penghidupan BPKB dibubuhi meterai.

3. Syarat BPKB Duplikat

  • Surat lapor Kepolisian atas kehilangan BPKB, minimal tingkat Kepolisian Sektor (Polsek).

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi perorangan.

  • Salinan akta pendirian dan surat keterangan domisili bagi badan hukum.

  • Surat kuasa bagi instansi pemerintah atau badan hukum.

  • Surat pernyataan BPKB hilang dibubuhi meterai.

  • Bukti penyiaran di dua media massa.

  • Surat keterangan dari Reserse Kriminal (Reskrim).

  • Surat keterangan dari bank bahwa tidak dalam status jaminan bank.

  • Cek fisik kendaraan hadir di tingkat Kepolisian Daerah (Polda).

  • Fotokopi STNK.

  • Pemilik kendaraan bermotor wajib hadir untuk dilakukan pengambilan foto dan pemindaian (scan) KTP.

4. Syarat BPKB Baru

  • Fotokopi KTP.

  • Faktur.

  • Cek fisik kendaraan.

  • Kuitansi jual beli.

  • Surat kuasa (jika dikuasakan).

  • Surat inventarisasi (khusus kendaraan instansi atau badan usaha).

5. Syarat BPKB Ganti Pemilik

  • Fotokopi KTP.

  • Fotokopi STNK lama dan baru.

  • Cek fisik kendaraan.

  • Kuitansi jual beli.

6. Syarat BPKB Mutasi Keluar Daerah

  • Fotokopi KTP.

  • Fotokopi STNK.

  • Surat keterangan pindah sebagai pengganti STNK.

  • Surat keterangan fiskal antardaerah.

  • Cek fisik kendaraan.

  • Kuitansi jual beli.

  • Kartu induk BPKB.

7. Syarat BPKB Hilang/Rusak

  • Fotokopi KTP.

  • Fotokopi STNK.

  • Fotokopi BPKB.

  • Cek fisik kendaraan.

  • Surat lapor dari Kepolisian.

  • Surat keterangan dari bank.

  • Surat penyiaran di media massa.

  • Resi pemasangan iklan.

  • Surat pernyataan.

  • Fotokopi faktur.

  • Foto postcard kendaraan.

8. Syarat BPKB Mutasi dari Luar Daerah

  • Fotokopi KTP.

  • Fotokopi STNK lama dan baru.

  • Cek fisik kendaraan.

  • Kuitansi jual beli.

  • Surat keterangan fiskal antardaerah.

  • Kartu induk BPKB.

  • BPKB lama.

Biaya Pengambilan BPKB

Pelayanan penerbitan BPKB dikenai biaya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia berikut:

1. Roda Dua atau Tiga

  • Baru: Rp225.000 per penerbitan.

  • Ganti kepemilikan: Rp225.000 per penerbitan.

2. Roda Empat atau Lebih

  • Baru: Rp375.000 per penerbitan.

  • Ganti kepemilikan: Rp375.000 per penerbitan.

Cara Pengambilan BPKB

Proses pengambilan BPKB perlu dilakukan oleh pemilik kendaraan atau penerbit kuasa untuk melengkapi legalitas dokumen kendaraan. Berikut langkah-langkah umum yang wajib diikuti saat melakukan pengurusan di kantor Samsat:

  • Mengunjungi kantor Samsat tempat pengurusan kendaraan.

  • Mengambil nomor antrean layanan pengurusan BPKB di loket pendaftaran.

  • Mengisi formulir permohonan yang telah disediakan petugas.

  • Melakukan cek fisik kendaraan jika jenis layanan membutuhkan verifikasi fisik.

  • Menyerahkan berkas persyaratan administrasi dan bukti identitas diri yang berlaku ke loket pelayanan.

  • Melakukan pembayaran biaya penerbitan BPKB sesuai dengan ketentuan resmi.

  • Menerima lembar tanda terima pembayaran dan jadwal pengambilan dokumen.

  • Mendatangi kembali loket pengurusan sesuai dengan tanggal penyerahan yang tertera pada tanda terima.

  • Menunjukkan bukti tanda dan beserta kartu identitas resmi kepada petugas loket.

  • Menerima dokumen BPKB yang telah selesai diproses.

Baca Juga: Arti BPKB dan Perbedaannya dengan STNK

(MDP)