Syarat Pensiun Dini PNS dan Prosedur Pengajuannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
19 Februari 2024 18:44 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi syarat pensiun dini PNS. Foto: onyengradar/shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi syarat pensiun dini PNS. Foto: onyengradar/shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat mengambil pilihan pensiun dini setelah memenuhi persyaratan. Pensiun dini merupakan permohonan dari PNS untuk menjalani masa purna tugas sebelum tenggat batas usia pensiun yang dimiliki.
ADVERTISEMENT
Pensiun dini dapat diambil oleh PNS atas permintaan sendiri dengan berbagai pertimbangan tertentu. Dalam mengajukan permohonan pensiun dini, pegawai yang bersangkutan perlu menyiapkan sejumlah persyaratan agar dapat disetujui.
Untuk mengetahui informasi secara lengkap, simak ulasan mengenai apa saja syarat pensiun dini PNS dan mekanisme pengajuannya.

Syarat Pensiun Dini PNS

Ilustrasi syarat pensiun dini PNS. Foto: pakww/Shutterstock
Ketentuan mengenai pensiun dini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Sesuai peraturan tersebut seorang PNS yang ingin mengajukan permohonan pensiun dini harus memenuhi persyaratan yaitu pegawai yang bersangkutan telah berusia minimal 41 dan telah mengabdi dengan masa kerja paling sedikit 20 tahun.
Selain memenuhi persyaratan tersebut, pegawai yang mengajukan pensiun dini juga perlu mempersiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari laman bkpsdm.blitarkab.go.id dan sumber lainnya, berikut ini adalah berkas persyaratan pengajuan pensiun dini PNS.
ADVERTISEMENT

Prosedur Pengajuan Pensiun Dini PNS

Ilustrasi prosedur pengajuan pensiun dini PNS. Foto: onyengradar/shutterstock
Dalam laman resmi yogyakarta.bkn.go.id, mekanisme pengajuan pensiun dini oleh PNS dapat dilakukan dengan cara berikut ini.
Demikian adalah penjelasan mengenai syarat dan tata cara pengajuan permohonan pensiun dini oleh PNS.
ADVERTISEMENT
(SA)