Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Syarat Pensiun Dini PNS dan Prosedur Pengajuannya
19 Februari 2024 18:44 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pensiun dini dapat diambil oleh PNS atas permintaan sendiri dengan berbagai pertimbangan tertentu. Dalam mengajukan permohonan pensiun dini, pegawai yang bersangkutan perlu menyiapkan sejumlah persyaratan agar dapat disetujui.
Untuk mengetahui informasi secara lengkap, simak ulasan mengenai apa saja syarat pensiun dini PNS dan mekanisme pengajuannya.
Syarat Pensiun Dini PNS
Ketentuan mengenai pensiun dini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Sesuai peraturan tersebut seorang PNS yang ingin mengajukan permohonan pensiun dini harus memenuhi persyaratan yaitu pegawai yang bersangkutan telah berusia minimal 41 dan telah mengabdi dengan masa kerja paling sedikit 20 tahun.
Selain memenuhi persyaratan tersebut, pegawai yang mengajukan pensiun dini juga perlu mempersiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari laman bkpsdm.blitarkab.go.id dan sumber lainnya, berikut ini adalah berkas persyaratan pengajuan pensiun dini PNS.
ADVERTISEMENT
Prosedur Pengajuan Pensiun Dini PNS
Dalam laman resmi yogyakarta.bkn.go.id, mekanisme pengajuan pensiun dini oleh PNS dapat dilakukan dengan cara berikut ini.
Demikian adalah penjelasan mengenai syarat dan tata cara pengajuan permohonan pensiun dini oleh PNS.
ADVERTISEMENT
(SA)
Live Update