Konten dari Pengguna

Syarat Pensiun Dini PNS dan Prosedur Pengajuannya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi syarat pensiun dini PNS. Foto: onyengradar/shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi syarat pensiun dini PNS. Foto: onyengradar/shutterstock

Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat mengambil pilihan pensiun dini setelah memenuhi persyaratan. Pensiun dini merupakan permohonan dari PNS untuk menjalani masa purna tugas sebelum tenggat batas usia pensiun yang dimiliki.

Pensiun dini dapat diambil oleh PNS atas permintaan sendiri dengan berbagai pertimbangan tertentu. Dalam mengajukan permohonan pensiun dini, pegawai yang bersangkutan perlu menyiapkan sejumlah persyaratan agar dapat disetujui.

Untuk mengetahui informasi secara lengkap, simak ulasan mengenai apa saja syarat pensiun dini PNS dan mekanisme pengajuannya.

Syarat Pensiun Dini PNS

Ilustrasi syarat pensiun dini PNS. Foto: pakww/Shutterstock

Ketentuan mengenai pensiun dini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Sesuai peraturan tersebut seorang PNS yang ingin mengajukan permohonan pensiun dini harus memenuhi persyaratan yaitu pegawai yang bersangkutan telah berusia minimal 41 dan telah mengabdi dengan masa kerja paling sedikit 20 tahun.

Selain memenuhi persyaratan tersebut, pegawai yang mengajukan pensiun dini juga perlu mempersiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan.

Mengutip dari laman bkpsdm.blitarkab.go.id dan sumber lainnya, berikut ini adalah berkas persyaratan pengajuan pensiun dini PNS.

  • Surat Pengantar dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

  • Surat permohonan pensiun.

  • Daftar susunan keluarga.

  • Fotokopi SK Pengangkatan CPNS.

  • Fotokopi SK Pengangkatan PNS.

  • Fotokopi SK Kenaikan Pangkat terakhir.

  • Fotokopi Kenaikan Gaji Berkala terakhir.

  • Fotokopi Kartu Pegawai (Karpeg).

  • Fotokopi SK Jabatan terakhir.

  • Fotokopi Surat Nikah (dilegalisir).

  • Fotokopi akte kelahiran putra/putri di bawah usia 25 tahun yang masih sekolah/kuliah, belum bekerja dan belum pernah nikah (dilegalisir).

  • Fotocopi Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh Disdukcapil.

  • Fotokopi konversi NIP baru yang sah.

  • Foto 3 x 4 terbaru sebanyak 8 lembar.

  • Surat pernyataan tidak dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat maupun sedang.

  • Surat pernyataan tidak menyimpan barang/surat negara.

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

  • Fotokopi rekening buku tabungan BRI/BPD.

Baca Juga: Uang Pensiun PNS Sampai Kapan? Ini Ketentuannya

Prosedur Pengajuan Pensiun Dini PNS

Ilustrasi prosedur pengajuan pensiun dini PNS. Foto: onyengradar/shutterstock

Dalam laman resmi yogyakarta.bkn.go.id, mekanisme pengajuan pensiun dini oleh PNS dapat dilakukan dengan cara berikut ini.

  1. Permohonan pensiun dini diajukan PNS kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi melalui Biro Kepegawaian (untuk instansi pusat) atau Badan Kepegawaian Daerah (untuk instansi daerah).

  2. Instansi akan melakukan verifikasi untuk memproses pengajuan pensiun dini pegawai.

  3. Permohonan yang disetujui PPK selanjutnya disampaikan ke BKN, baik BKN Pusat maupun Kantor Regional untuk dikeluarkan Persetujuan Teknis.

  4. Surat persetujuan teknis yang telah dikeluarkan kemudian ditindaklanjuti oleh instansi.

  5. Apabila sudah memenuhi persyaratan, maka PPK menerbitkan SK pensiun dini dan diserahkan kepada pemohon.

Demikian adalah penjelasan mengenai syarat dan tata cara pengajuan permohonan pensiun dini oleh PNS.

(SA)