Konten dari Pengguna

Uang Pensiun PNS Sampai Kapan? Ini Ketentuannya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi uang pensiun PNS. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang pensiun PNS. Foto: Pexels

Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah pensiun akan diberikan tunjangan berupa uang pensiunan. Uang pensiunan PNS diberikan sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa sang pegawai selama bekerja dalam dinas pemerintah.

Merujuk Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1949, uang pensiunan dibayarkan mulai bulan berikutnya setelah PNS ditetapkan pensiun dari masa kerjanya sebagai pegawai negeri.

Kendati begitu, uang pensiunan tersebut tidak akan selamanya diberikan kepada PNS. Lantas, uang pensiunan PNS sampai kapan? Simak informasi lengkapnya dalam uraian di bawah ini.

Ketentuan Pemberian Uang Pensiun PNS

Ilustrasi uang pensiun PNS. Foto: Pexels

Menurut Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1969, uang pensiunan PNS diambil dari hasil iuran para PNS sebesar 4,75% dari gaji yang diterima. Iuran tersebut kemudian dihimpun oleh PT Taspen.

Himpunan potongan gaji tersebut nantinya akan ditambah dengan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Skema ini disebut juga dengan iuran pasti atau fully funded.

Kementerian BUMN, Said Didu menjelaskan melalui akun Twitternya @msaid_didu, pemberian uang pensiunan PNS mulai dilakukan setelah pegawai memasuki usia pensiun, yaitu 58 tahun hingga ia berusia 70 tahun.

Sebagai contoh, bagi PNS yang masuk pada usia 25 tahun dan pensiun di usia 60 tahun, maka uang pensiunannya akan diberikan selama 10 tahun.

Contoh lainnya, PNS masuk pada umur 35 tahun dan memutuskan pensiun di usia 40 tahun, maka akan menerima uang pensiunan selama 30 tahun.

Namun, apabila PNS tersebut meninggal dunia setelah memasuki usia pensiun, maka uang pensiun akan berhenti diberikan pada bulan hal itu terjadi. Ketentuan ini sesuai Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1949.

Baca juga: Gaji Terusan Pensiunan PNS Meninggal Dunia, Begini Ketentuannya

Besaran Uang Pensiunan PNS

Ilustrasi uang pensiun PNS. Foto: Pexels

Besaran uang pensiunan PNS pada 2019-2023 ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda. Berikut rinciannya:

1. Gaji pokok pensiunan PNS

  • Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.

  • Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200.

  • Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000.

  • Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.

2. Gaji pokok bagi janda/duda dari PNS yang meninggal pensiun

  • Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800.

  • Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500.

  • Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300.

  • Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.

3. Gaji pokok yang diberikan kepada orang tua dari PNS yang meninggal

  • Pensiunan orang tua dari PNS yang meninggal golongan I antara Rp 312.160-Rp 386.960.

  • Pensiunan orang tua dari PNS yang meninggal golongan II antara Rp 312.160-Rp 549.300.

  • Pensiunan orang tua dari PNS yang meninggal golongan III antara Rp 357.220-Rp 690.660.

  • Pensiunan orang tua dari PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 422.280-Rp 848.720.

Berdasarkan aturan tersebut, PNS tidak hanya akan mendapatkan pensiun pokok, namun juga mendapatkan jaminan lainnya berupa tunjangan keluarga dan tunjangan pangan per bulannya.

(NDA)