Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Syarat Penting Agunan Kredit yang Perlu Dipahami Debitur
23 Januari 2023 15:41 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Ada kalanya kamu mungkin akan membutuhkan dana yang besar, sehingga mengharuskanmu mengajukan kredit di bank atau penyedia jasa pinjaman. Saat meminjam uang dengan jumlah yang besar, biasanya pihak kreditur akan meminta agunan atau jaminan kepada debitur.
ADVERTISEMENT
Fungsi dari agunan sendiri adalah untuk mencegah debitur dari lepasnya tanggung jawab dalam membayar angsuran. Selain itu, juga bisa untuk memberikan motivasi kepada debitur agar melunasi utangnya dan membayar angsuran dengan tepat waktu.
Aset atau barang yang dijadikan agunan pun tidak bisa sembarangan. Terdapat beberapa syarat penting agunan kredit yang perlu dipahami debitur agar pengajuan pinjamannya bisa disetujui oleh pihak kreditur. Apa saja? Simak informasinya dalam uraian di bawah ini.
Syarat Penting Agunan Kredit
Menurut Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan, agunan adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka pembiayaan fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
Agar sah, nilai agunan harus lebih besar dari jumlah kewajiban yang timbul. Berikut beberapa syarat penting agunan kredit agar pengajuan pinjaman bisa cepat disetujui seperti mengutip laman sikapiuangmu.ojk.go.id:
ADVERTISEMENT
1. Kepemilikan bisa dipindahtangankan
Aset atau barang yang ingin dijadikan agunan dalam kredit haruslah bisa dipindahtangankan. Hal ini bertujuan agar ketika debitur tidak bisa membayar pinjaman sesuai jangka waktu yang telah disepakati, maka jaminan yang diberikan kepada pihak kreditur bisa dipindahtangankan kepemilikannya. Lalu pinjaman tersebut pun akan dianggap lunas.
2. Punya nilai yuridis
Syarat penting agunan kredit berikutnya adalah harus punya nilai yuridis. Maksudnya adalah agunan bisa dimiliki secara menyeluruh berdasarkan hukum. Bank atau penyedia jasa pinjaman juga memiliki hak didahulukan terhadap likuidasi agunan tersebut.
3. Punya Nilai Ekonomis
Adapun syarat penting agunan kredit lainnya yakni harus memiliki nilai ekonomis. Dengan kata lain, agunan adalah aset yang bisa diuangkan dan dinilai dengan uang.
Jenis-jenis Agunan
Agar paham dengan syarat-syarat di atas, berikut jenis-jenis aset atau barang yang bisa dijadikan sebagai agunan berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (BI) Nomor 9/PBI/2007:
ADVERTISEMENT
Agunan properti
Ketika jumlah pinjaman besar, biasanya ada jaminan yang dibutuhkan. Kepada bank, peminjam cukup menyerahkan salinan tanah, rumah, ruko, atau bangunan. Dan jika sertifikat diserahkan, peminjam akan tetap menggunakan properti yang dimilikinya.
Agunan kendaraan bermotor
Agunan kendaraan, baik berupa mobil maupun sepeda motor, juga merupakan jaminan umum dalam fasilitas pinjaman kepada bank. Plafon kredit mobil bisa mencapai Rp 100.000.000, sedangkan sepeda motor bisa mencapai Rp 5.000.000, tergantung nilai dan kondisi kendaraan. Dalam mengagunkan mobil, peminjam hanya perlu memberikan surat BPKB sebagai jaminan.
Agunan kapal dan pesawat
Jenis kapal dan pesawat udara yang bisa dijadikan agunan adalah yang bervolume bruto minimum 20 meter kubik dan berat bruto maksimum 20 meter.
Agunan logam mulia
Logam mulia seperti emas sering digunakan sebagai jaminan, terutama saat meminjam uang dari pegadaian milik pemerintah. Meminjam dengan logam mulia sebagai jaminan sangatlah mudah, karena emas memiliki nilai yang ditetapkan dan cepat untuk diuangkan.
ADVERTISEMENT
Agunan hasil kebun atau peternakan
Terlepas dari kenyataan bahwa tampaknya aneh, hasil kebun dan peternakan telah ada sejak lama. Pinjaman agunan ini khusus untuk peternak dan petani, sesuai dengan namanya.
(NDA)