Syarat Perpanjangan SKCK dan Cara Mengurusnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Syarat perpanjangan SKCK penting diketahui oleh masyarakat apabila masa berlakunya telah habis. SKCK adalah surat keterangan dari kepolisian yang menerangkan bahwa seseorang bebas dari tindak kejahatan.
Surat ini biasanya digunakan untuk melengkapi berbagai jenis administrasi, salah satunya untuk melamar pekerjaan. SKCK berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan dan bisa diperpanjang jika memang diperlukan.
Mengurus perpanjangan SKCK bisa dilakukan di tingkat Polsek, Polres, dan Polda sesuai tempat domisili KTP pemohon. Bagi yang ingin perpanjang SKCK, simak syarat dan langkah-langkahnya dalam uraian di bawah ini.
Syarat Perpanjangan SKCK
Syarat yang dibutuhkan untuk perpanjangan SKCK berbeda dengan pembuatan baru. Berikut syarat perpanjangan SKCK yang perlu dipenuhi pemohon seperti dikutip dari laman resmi Polri:
Membawa lembar SKCK lama yang asli
Membawa fotokopi KTP/SIM.
Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Membawa fotokopi Akta Kelahiran.
Membawa pas foto terbaru berwarna ukuran 4 × 6 dengan latar belakang berwarna merah sebanyak 3 lembar.
Melampirkan rumus sidik jari.
Baca juga: Perpanjang SKCK Beda Domisili, Begini Tutorialnya
Cara Perpanjangan SKCK
Telah diberitahukan sebelumnya, perpanjang SKCK bisa dilakukan di tingkat Polsek, Polres, dan Polda sesuai tempat domisili KTP pemohon. Adapun langkah-langkahnya, yakni sebagai berikut:
Kunjungi kantor polisi sesuai domisili dengan membawa berkas persyaratan
Sampaikan ke petugas di loket bahwa kamu ingin memperpanjang SKCK
Lakukan antre sampai nomor kamu dipanggil
Jika sudah, kamu akan diminta mengisi formulir perpanjangan SKCK
Lalu serahkan semua berkas persyaratan yang diminta
Kamu diminta untuk menunggu lagi, petugas akan memproses perpanjangan SKCK
Setelah SKCK selesai dicetak, petugas akan memanggil nama kamu dan menyerahkan dokumen tersebut
Selanjutnya, lakukan pembayaran ke loket yang disediakan
Apabila tidak sempat mengunjungi kantor polisi terdekat, pemohon tetap bisa perpanjang SKCK secara online melalui situs https://skck.polri.go.id/.
Namun, Anda tetap harus datang langsung ke kantor polisi yang dipilih untuk proses pembuatan dokumen sidik jari dan mengambil SKCK yang sudah diterbitkan. Berikut cara mengurus perpanjangan SKCK online:
Scan semua persyaratan pembuatan SKCK dalam bentuk gambar.
Kunjungi situs https://skck.polri.go.id/.
Isi formulir pendaftaran SKCK dengan lengkap sesuai data diri KTP Anda.
Unggah dokumen persyaratan SKCK.
Anda akan mendapatkan bukti pendaftaran dan nomor resi pembayaran yang bisa dibayarkan. Pembayaran biaya perpanjangan SKCK dapat dilakukan secara langsung di loket maupun transfer lewat BRIVA (BRI Virtual Account).
Jika sudah, kunjungi Loket Pelayanan Polda/Polres/Polsek sesuai domisili dengan membawa bukti pendaftaran dan nomor resi pembayaran.
(NDA)
Frequently Asked Question Section
Apa itu SKCK?

Apa itu SKCK?
SKCK adalah surat keterangan dari kepolisian yang menerangkan bahwa seseorang bebas dari tindak kejahatan.
Apa fungsi dari SKCK?

Apa fungsi dari SKCK?
SKCK biasanya digunakan untuk melengkapi berbagai jenis administrasi, salah satunya untuk melamar pekerjaan.
Berapa lama masa berlaku SKCK?

Berapa lama masa berlaku SKCK?
SKCK berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan dan bisa diperpanjang jika memang diperlukan.
