Konten dari Pengguna

Syarat Perpanjangan SKCK dan Cara Mengurusnya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
18 Juli 2023 11:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi tempat perpanjang SKCK. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tempat perpanjang SKCK. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Syarat perpanjangan SKCK penting diketahui oleh masyarakat apabila masa berlakunya telah habis. SKCK adalah surat keterangan dari kepolisian yang menerangkan bahwa seseorang bebas dari tindak kejahatan.
ADVERTISEMENT
Surat ini biasanya digunakan untuk melengkapi berbagai jenis administrasi, salah satunya untuk melamar pekerjaan. SKCK berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan dan bisa diperpanjang jika memang diperlukan.
Mengurus perpanjangan SKCK bisa dilakukan di tingkat Polsek, Polres, dan Polda sesuai tempat domisili KTP pemohon. Bagi yang ingin perpanjang SKCK, simak syarat dan langkah-langkahnya dalam uraian di bawah ini.

Syarat Perpanjangan SKCK

Ilustrasi menyiapkan syarat perpanjang SKCK. Foto: Pixabay
Syarat yang dibutuhkan untuk perpanjangan SKCK berbeda dengan pembuatan baru. Berikut syarat perpanjangan SKCK yang perlu dipenuhi pemohon seperti dikutip dari laman resmi Polri:
ADVERTISEMENT

Cara Perpanjangan SKCK

Ilustrasi perpanjang SKCK secara online. Foto: Unsplash
Telah diberitahukan sebelumnya, perpanjang SKCK bisa dilakukan di tingkat Polsek, Polres, dan Polda sesuai tempat domisili KTP pemohon. Adapun langkah-langkahnya, yakni sebagai berikut:
Apabila tidak sempat mengunjungi kantor polisi terdekat, pemohon tetap bisa perpanjang SKCK secara online melalui situs https://skck.polri.go.id/.
ADVERTISEMENT
Namun, Anda tetap harus datang langsung ke kantor polisi yang dipilih untuk proses pembuatan dokumen sidik jari dan mengambil SKCK yang sudah diterbitkan. Berikut cara mengurus perpanjangan SKCK online:
(NDA)