Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Syarat Perpanjangan SKCK dan Cara Mengurusnya
18 Juli 2023 11:04 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Syarat perpanjangan SKCK penting diketahui oleh masyarakat apabila masa berlakunya telah habis. SKCK adalah surat keterangan dari kepolisian yang menerangkan bahwa seseorang bebas dari tindak kejahatan.
ADVERTISEMENT
Mengurus perpanjangan SKCK bisa dilakukan di tingkat Polsek, Polres, dan Polda sesuai tempat domisili KTP pemohon. Bagi yang ingin perpanjang SKCK, simak syarat dan langkah-langkahnya dalam uraian di bawah ini.
Syarat Perpanjangan SKCK
Syarat yang dibutuhkan untuk perpanjangan SKCK berbeda dengan pembuatan baru. Berikut syarat perpanjangan SKCK yang perlu dipenuhi pemohon seperti dikutip dari laman resmi Polri:
ADVERTISEMENT
Cara Perpanjangan SKCK
Telah diberitahukan sebelumnya, perpanjang SKCK bisa dilakukan di tingkat Polsek, Polres, dan Polda sesuai tempat domisili KTP pemohon. Adapun langkah-langkahnya, yakni sebagai berikut:
Apabila tidak sempat mengunjungi kantor polisi terdekat, pemohon tetap bisa perpanjang SKCK secara online melalui situs https://skck.polri.go.id/.
ADVERTISEMENT
Namun, Anda tetap harus datang langsung ke kantor polisi yang dipilih untuk proses pembuatan dokumen sidik jari dan mengambil SKCK yang sudah diterbitkan. Berikut cara mengurus perpanjangan SKCK online:
(NDA)