Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Syarat Pinjaman BPJS Ketenagakerjaan di Aplikasi JMO
29 Mei 2023 15:02 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek terus mengembangkan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) guna memudahkan peserta dalam mendapatkan layanannya.
ADVERTISEMENT
Salah satu layanan yang kini ditambahkan dalam aplikasi JMO adalah pengajuan pinjaman atau kredit perumahan seperti KPR, PRP, PUMP, dan FPPP/KK.
Tidak hanya itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan pinjaman Dana Siaga, yang bisa jadi solusi keuangan praktis saat peserta membutuhkan dana tunai untuk kebutuhan mendesak.
Bagi peserta yang ingin mengajukan kredit melalui aplikasi JMO, simak syarat pinjaman BPJS Ketenagakerjaan selengkapnya dalam uraian di bawah ini.
Syarat Pinjaman BPJS Ketenagakerjaan
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, mengatakan JMO saat ini bisa digunakan untuk pengajuan kredit rumah maupun pinjaman ke perbankan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
"JMO bisa untuk mengajukan kredit perumahan, manfaat layanan tambahan di JMO ini. Begitu juga kredit finansial lainnya," kata Anggoro Eko Cahyo, dikutip dari kumparanBisnis.
ADVERTISEMENT
Layanan pengajuan pinjaman Dana Siaga dan fasilitas kredit perumahan di aplikasi JMO ini baru tersedia untuk perangkat Android. Berikut adalah persyaratannya:
1. Syarat mengajukan pinjaman Dana Siaga
2. Syarat mengajukan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR)
ADVERTISEMENT
3. Syarat mengajukan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP)
4. Syarat mengajukan Uang Muka Perumahan (PUMP)
ADVERTISEMENT
5. Syarat mengajukan Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK)
(NDA)