Konten dari Pengguna

Syarat Sah Perjanjian yang Memiliki Kekuatan Hukum

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
2 Januari 2024 21:50 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi syarat sah perjanjian. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi syarat sah perjanjian. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Suatu perjanjian dapat dikatakan sah di mata hukum apabila telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan sesuai aturan. Hal ini guna menghindari pelanggaran hukum yang berkaitan dengan perjanjian yang dibuat.
ADVERTISEMENT
Surat perjanjian umumnya digunakan dalam berbisnis maupun kehidupan sehari-hari. Misalnya perjanjian atas jual beli, sewa menyewa, hingga perjanjian pinjam meminjam.
Lantas apa saja syarat sah perjanjian? Simak penjelasannya dalam uraian yang telah dirangkum Berita Bisnis di bawah ini.

Pengertian Perjanjian

Ilustrasi syarat sah perjanjian. Foto: Unsplash
Perjanjian merupakan salah satu sumber perikatan. Perjanjian melahirkan perikatan yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak dalam perjanjian tersebut.
Pengertian perjanjian yang terdapat dalam Pasal 1313 KUH Perdata berbunyi "Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu pihak atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih."
Dapat dikatakan bahwa perjanjian merupakan hubungan hukum yang terjalin antara minimal dua orang sebagai subjek hukum yang saling mengikatkan diri satu sama lain. Dengan rincian, orang yang satu membuat janji, sedangkan orang satunya menerima janji.
ADVERTISEMENT

Syarat Sah Perjanjian

Ilustrasi syarat sah perjanjian. Foto: Pexels
Menurut buku Pengantar Hukum Bisnis Bagian I: Pengenalan Pertama Dasar-Dasar Hukum Bisnis (2021) oleh I Wayan Agus Vijayantera, S.H.,M.H. dan Ni Komang Ratih Kumala Dewi, S.H.,M.H., syarat sah dari perjanjian diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Terdapat empat syarat untuk sahnya suatu perjanjian, di antaranya:

1. Keduanya bersepakat untuk mengikatkan dirinya

Pada hal ini, para pihak yang terlibat harus memiliki kesepakatan sukarela dan tanpa adanya paksaan mengenai hal-hal pokok yang diinginkan dalam perjanjian.
Artinya, semua pihak harus sepakat terhadap isi perjanjian dan dengan jelas mengekspresikan niat mereka untuk terikat oleh perjanjian tersebut.

2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan

Setiap pihak yang terlibat dalam perjanjian harus memiliki kapasitas hukum yang cukup. Mereka harus dewasa atau diakui secara hukum sebagai orang yang mampu untuk melakukan tindakan hukum. Orang yang tak memiliki kecakapan hukum tak dapat membuat suatu perjajian.
ADVERTISEMENT
Pada Pasal 1330 KUH Perdata dijelaskan bahwa pihak-pihak yang dianggap tak cakap untuk membuat perjanjian adalah orang yang belum dewasa dan orang yang berada di bawah pengampunan.

3. Suatu hal tertentu

Suatu perjanjian harus berisi apa yang diperjanjikan hak-hak dan kewajiban kedua belah pihak. Semua aspek penting perjanjian harus ditentukan secara tegas termasuk waktu, tempat, dan cara pelaksanaannya.

4. Suatu sebab yang halal

Sebab yang halal dimaksud ialah isi dari perjanjian. Poin di dalamnya tak boleh bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, maupun dengan ketertiban umum. Syarat-syarat tersebut merupakan tolok ukur terhadap sah atau tidaknya suatu perjanjian.
Lebih lanjut lagi, dalam buku Sistem Hukum Indonesia (2023) oleh Martini, SH, MH., dan Abdul Rahman Hamid, SH, MH, para ahli membaginya ke dalam dua berdasarkan konsekuensi yang ditimbulkan, yaitu:
ADVERTISEMENT
Apabila syarat subjektif tak terpenuhi, suatu perjanjian masih dianggap sah. Namun salah satu pihak dapat meminta pembatalan perjanjian tersebut.
Sebaliknya, apabila syarat objektif tidak dipenuhi, perjanjian tersebut dibatalkan secara hukum.
(SA)