Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten dari Pengguna
Syarat Sah Perjanjian yang Memiliki Kekuatan Hukum
2 Januari 2024 21:50 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Suatu perjanjian dapat dikatakan sah di mata hukum apabila telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan sesuai aturan. Hal ini guna menghindari pelanggaran hukum yang berkaitan dengan perjanjian yang dibuat.
ADVERTISEMENT
Lantas apa saja syarat sah perjanjian? Simak penjelasannya dalam uraian yang telah dirangkum Berita Bisnis di bawah ini.
Pengertian Perjanjian
Perjanjian merupakan salah satu sumber perikatan. Perjanjian melahirkan perikatan yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak dalam perjanjian tersebut.
Pengertian perjanjian yang terdapat dalam Pasal 1313 KUH Perdata berbunyi "Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu pihak atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih."
Dapat dikatakan bahwa perjanjian merupakan hubungan hukum yang terjalin antara minimal dua orang sebagai subjek hukum yang saling mengikatkan diri satu sama lain. Dengan rincian, orang yang satu membuat janji, sedangkan orang satunya menerima janji.
ADVERTISEMENT
Syarat Sah Perjanjian
Menurut buku Pengantar Hukum Bisnis Bagian I: Pengenalan Pertama Dasar-Dasar Hukum Bisnis (2021) oleh I Wayan Agus Vijayantera, S.H.,M.H. dan Ni Komang Ratih Kumala Dewi, S.H.,M.H., syarat sah dari perjanjian diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Terdapat empat syarat untuk sahnya suatu perjanjian, di antaranya:
1. Keduanya bersepakat untuk mengikatkan dirinya
Pada hal ini, para pihak yang terlibat harus memiliki kesepakatan sukarela dan tanpa adanya paksaan mengenai hal-hal pokok yang diinginkan dalam perjanjian.
Artinya, semua pihak harus sepakat terhadap isi perjanjian dan dengan jelas mengekspresikan niat mereka untuk terikat oleh perjanjian tersebut.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
Setiap pihak yang terlibat dalam perjanjian harus memiliki kapasitas hukum yang cukup. Mereka harus dewasa atau diakui secara hukum sebagai orang yang mampu untuk melakukan tindakan hukum. Orang yang tak memiliki kecakapan hukum tak dapat membuat suatu perjajian.
ADVERTISEMENT
Pada Pasal 1330 KUH Perdata dijelaskan bahwa pihak-pihak yang dianggap tak cakap untuk membuat perjanjian adalah orang yang belum dewasa dan orang yang berada di bawah pengampunan.
3. Suatu hal tertentu
Suatu perjanjian harus berisi apa yang diperjanjikan hak-hak dan kewajiban kedua belah pihak. Semua aspek penting perjanjian harus ditentukan secara tegas termasuk waktu, tempat, dan cara pelaksanaannya.
4. Suatu sebab yang halal
Sebab yang halal dimaksud ialah isi dari perjanjian. Poin di dalamnya tak boleh bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, maupun dengan ketertiban umum. Syarat-syarat tersebut merupakan tolok ukur terhadap sah atau tidaknya suatu perjanjian.
Lebih lanjut lagi, dalam buku Sistem Hukum Indonesia (2023) oleh Martini, SH, MH., dan Abdul Rahman Hamid, SH, MH, para ahli membaginya ke dalam dua berdasarkan konsekuensi yang ditimbulkan, yaitu:
ADVERTISEMENT
Apabila syarat subjektif tak terpenuhi, suatu perjanjian masih dianggap sah. Namun salah satu pihak dapat meminta pembatalan perjanjian tersebut.
Sebaliknya, apabila syarat objektif tidak dipenuhi, perjanjian tersebut dibatalkan secara hukum.
(SA)