Syarat Visa Jepang dan Cara Mengajukannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Visa Jepang menjadi salah satu dokumen yang perlu disiapkan apabila ingin mengunjungi negara tersebut. Untuk bisa mendapatkannya, terdapat sejumlah syarat visa Jepang yang perlu disiapkan oleh pemohon.
Lantas, apa saja syarat yang dibutuhkan untuk membuat visa Jepang? Bagaimana cara mengurus pembuatan visa Jepang? Simak uraian artikel di bawah ini untuk mengetahui panduan selengkapnya.
Baca juga: Cara Kerja di Jepang dan Persyaratan yang Diperlukan
Syarat Visa Jepang dan Cara Mengajukannya
Merujuk laman resmi Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, berikut adalah syarat yang perlu dipenuhi pemohon apabila ingin membuat visa Jepang:
Paspor.
Formulir permohonan visa (file bisa didapatkan di website id.emb-japan.go.jp). Pastikan untuk menggunakan Adobe Acrobat Reader untuk mengisi dan print-out formulir dengan QR Code (PDF)
Pasfoto terbaru (ukuran 4,5 X 3,5 cm, diambil 6 bulan terakhir dan tanpa latar, bukan hasil editing, dan jelas/tidak buram)
Fotokopi KTP
Fotokopi Kartu Mahasiswa atau Surat Keterangan Belajar (hanya bila masih mahasiswa)
Bukti pemesanan tiket (dokumen yang dapat membuktikan tanggal masuk-keluar Jepang)
Jadwal Perjalanan (semua kegiatan sejak masuk hingga keluar Jepang)
Fotokopi dokumen yang bisa menunjukkan hubungan dengan pemohon, seperti kartu keluarga, akta lahir, dlsb. (Bila pemohon lebih dari satu)
Dokumen yang berkenaan dengan biaya perjalanan. Bila pihak pemohon yang bertanggung jawab atas biaya, maka cukup menyerahkan fotokopi bukti keuangan, seperti rekening Koran atau buku tabungan 3 bulan terakhir. Bila penanggung jawab biaya bukan pemohon seperti ayah/ibu, maka perlu menyerahkan bukti keuangan dan melampirkan dokumen yang dapat membuktikan hubungan dengan penanggung jawab biaya.
Bagi pemohon maupun anggota keluarga (suami/istri dan anak) tidak perlu melampirkan bukti keuangan apabila termasuk dalam kategori berikut:
Pemohon adalah karyawan perusahaan yang terdaftar di Bursa Saham Indonesia.
Pemohon adalah karyawan BUMN.
Pemohon adalah karyawan dari perusahaan yang menjalin kerja sama dengan perusahaan di Jepang.
Pemohon adalah karyawan dari perusahaan joint venture Indonesia-Jepang, atau anak perusahaan Jepang, atau cabang dari perusahaan Jepang.
Pemohon adalah karyawan dari instansi pemerintah.
Pemohon adalah budayawan/seniman yang sudah go-international, atlet yang sudah diakui, dekan, profesor, asisten profesor dari universitas, pimpinan museum, atau lembaga penelitian pemerintah maupun swasta.
Bila pemohon ingin berkunjung ke Jepang berkali-kali, maka perlu mengajukan permohonan visa untuk kunjungan berkali-kali (Multiple Visa) dan harus melampirkan surat penjelasan alasan keperluan kunjungan berkali-kali ke Jepang atau surat penjelasan dari pihak Pengundang.
Jika sudah melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, pemohon bisa langsung mengajukan pembuatan visa Jepang di Kantor Kedutaan Besar Jepang, Kantor Konsulat di Indonesia, Japan Visa Application Center (JVAC) di VFS Global atau Konsulat Jenderal.
(NDA)
