Tabel Gaji PNS 2024, Naik hingga 8 Persen

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
22 Agustus 2023 11:49 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi gaji PNS 2024. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gaji PNS 2024. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Informasi mengenai tabel gaji PNS 2024 banyak dicari oleh masyarakat. Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8%.
ADVERTISEMENT
Kenaikan gaji tersebut bertujuan untuk meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Anggaran mengenai kenaikan gaji PNS bahkan sudah dimasukkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Negara (RAPBN) 2024.
Meski begitu, pemerintah belum menjelaskan skema lengkap mengenai kenaikan gaji PNS di 2024. Penghasilan gaji PNS sendiri selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Simak informasi lengkapnya dalam uraian di bawah ini.

Tabel Gaji PNS 2024

Ilustrasi gaji PNS 2024. Foto: Pexels
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji PNS dibagi menjadi beberapa golongan disesuaikan dengan Masa Kerja Golongan (MKG). Besaran gaji PNS paling sedikit ialah Rp1.560.800-Rp2.335.800.
Namun, itu hanya gaji pokok dan belum termasuk tunjangan yang diterima. Tunjangan inilah yang membuat gaji PNS menjadi lebih besar. Berikut rincian gaji PNS saat ini atau sebelum mengalami kenaikan 8%.
ADVERTISEMENT

Golongan I

Golongan II

Golongan III

Golongan IV

ADVERTISEMENT
Dengan asumsi kenaikan gaji sebesar 8%, maka tabel gaji PNS 2024 dapat dirincikan sebagai berikut:

Golongan I

Golongan II

Golongan III

Golongan IV

ADVERTISEMENT

Usulan Kenaikan Gaji PNS 2024

Ilustrasi PNS. Foto: Shutterstock
Menteri PANRB Azwar Anas sebelumnya pernah mengusulkan kenaikan gaji untuk para PNS. Usulan itu disampaikan Anas menyusul rencana pemerintah merombak aturan tunjangan kinerja (tukin) bagi para PNS.
"Karena sekarang dipukul rata, tunjangan kinerja menjadi hak, ya kinerjanya begitu-begitu saja. Oleh karena itu, kita usulkan ada gaji yang agak dinaikkan. Ini sedang dibahas bersama Menteri Keuangan," kata Anas dalam acara Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023, dikutip kumparanBisnis.
Anas mengaku bahwa pembahasan mengenai perombakan tukin hingga kenaikan gaji PNS bukanlah hal yang mudah. Dirinya bahkan harus membahas hal tersebut hingga malam bersama Sri Mulyani.
Sebagaimana diketahui, terakhir kali Presiden Jokowi menaikkan gaji PNS adalah 4 tahun lalu, tepatnya pada tahun 2019. Kala itu, kenaikan gaji PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
ADVERTISEMENT
Melalui aturan tersebut, Jokowi menaikkan gaji ASN sekitar 5%, termasuk gaji TNI dan Polri. Artinya, gaji pokok PNS ditetapkan sebesar Rp 1.560.800 untuk masa jabatan terendah hingga Rp 5.901.200 untuk masa jabatan tertinggi.
(NDA)