Konten dari Pengguna

Tabungan Wadiah: Pengertian, Akad yang Digunakan, dan Kelebihannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
6 Februari 2024 17:40 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi tabungan wadiah. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tabungan wadiah. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Tabungan wadiah adalah produk simpanan yang terdapat dalam perbankan syariah. Dalam pengelolaannya tabungan ini mirip dengan tabungan konvensional. Namun yang membedakan adalah tabungan wadiah tidak ada sistem bunga dan produk perbankan tersebut menggunakan sistem nisbah atau bagi hasil.
ADVERTISEMENT
Adapun pengelolaan tabungan dengan prinsip wadiah yaitu penitipan dana dari pemilik pada penyimpanan dana dengan kewajiban pihak yang menerima titipan untuk mengembalikannya pada saat pemiliknya meminta kembali.
Dalam hal ini bank bertindak sebagai penerima dana titipan, dan nasabah bertindak sebagai pemilik dana titipan. Untuk mengetahui lebih jelas apa itu tabungan wadiah, simak uraiannya berikut ini.

Pengertian Tabungan Wadiah

Ilustrasi tabungan wadiah adalah. Foto: Pexels
Dalam buku Akuntansi Keuangan Syariah: Teori, Kasus, dan Pengantar Menuju Praktik (2019) oleh Aji Prasetyo, S.E.I., M.S.A, tabungan wadiah adalah titipan pada bank syariah yang penarikannya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati dengan kuitansi, kartu ATM, sarana pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
Dalam fatwa Dewan Syariah Nasional No.02/DSN.MUI/IV/2000 ditetapkan bawah ketentuan tabungan wadiah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT

Jenis Akad dalam Tabungan Wadiah

Ilustrasi tabungan wadiah. Foto: Pexels
Dalam tabungan wadiah, terdapat dua akad yang sering digunakan.
Mengutip dari buku Layanan Lembaga Keuangan Syariah SMK/MAK Kelas XI (2021) oleh Yuli Astuti, S.Pd. dan Yuli Rahayu, S.Pd, akad dalam tabungan wadiah terbagi menjadi dua yaitu wadiah yad al-dhamanah dan wadiah yad al-amanah.
ADVERTISEMENT

1. Wadiah yad al-dhamanah

Prinsip yad al-dhamanah merupakan titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja di penitip menghendaki.
Pihak yang menerima titipan boleh menggunakan dan memanfaatkan uang atau barang yang dititipkan.
Dalam hal ini bank syariah akan mendapatkan bagi hasil dari penggunaan dana dan bank dapat juga memberikan insentif kepada pihak penitip dalam bentuk bonus.

2. Wadiah yad al-amanah

Tabungan denan prinsip wadiah yad al-amanah adalah titipan kepada bank dari nasabah bahwa titipan barang titipan tersebut tidak boleh dimanfaatkan dan digunakan oleh bank selalu lembaga yang dititipi barang tersebut.
Contoh dari wadiah yad al-amanah ini adalah penyewaan safe deposite box (SDB) dimana bank hanya dititipi barang tersebut dengan sewa yang harus dibayarkan oleh nasabah.
ADVERTISEMENT

Kelebihan Tabungan Wadiah

Ilustrasi tabungan wadiah. Foto: Pexels
Terdapat beberapa kelebihan tabungan wadiah yang dapat diperoleh nasabah, di antaranya adalah sebagai berikut.
Demikian adalah penjelasan mengenai apa itu tabungan wadiah, akad yang digunakan dan kelebihannya.
(SA)