Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Tabungan Wadiah: Pengertian, Akad yang Digunakan, dan Kelebihannya
6 Februari 2024 17:40 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Adapun pengelolaan tabungan dengan prinsip wadiah yaitu penitipan dana dari pemilik pada penyimpanan dana dengan kewajiban pihak yang menerima titipan untuk mengembalikannya pada saat pemiliknya meminta kembali.
Dalam hal ini bank bertindak sebagai penerima dana titipan, dan nasabah bertindak sebagai pemilik dana titipan. Untuk mengetahui lebih jelas apa itu tabungan wadiah, simak uraiannya berikut ini.
Pengertian Tabungan Wadiah
Dalam buku Akuntansi Keuangan Syariah: Teori, Kasus, dan Pengantar Menuju Praktik (2019) oleh Aji Prasetyo, S.E.I., M.S.A, tabungan wadiah adalah titipan pada bank syariah yang penarikannya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati dengan kuitansi, kartu ATM, sarana pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
Dalam fatwa Dewan Syariah Nasional No.02/DSN.MUI/IV/2000 ditetapkan bawah ketentuan tabungan wadiah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Baca Juga: 5 Produk Bank Syariah, Ini Daftarnya
Jenis Akad dalam Tabungan Wadiah
Dalam tabungan wadiah, terdapat dua akad yang sering digunakan.
Mengutip dari buku Layanan Lembaga Keuangan Syariah SMK/MAK Kelas XI (2021) oleh Yuli Astuti, S.Pd. dan Yuli Rahayu, S.Pd, akad dalam tabungan wadiah terbagi menjadi dua yaitu wadiah yad al-dhamanah dan wadiah yad al-amanah.
ADVERTISEMENT
1. Wadiah yad al-dhamanah
Prinsip yad al-dhamanah merupakan titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja di penitip menghendaki.
Pihak yang menerima titipan boleh menggunakan dan memanfaatkan uang atau barang yang dititipkan.
Dalam hal ini bank syariah akan mendapatkan bagi hasil dari penggunaan dana dan bank dapat juga memberikan insentif kepada pihak penitip dalam bentuk bonus.
2. Wadiah yad al-amanah
Tabungan denan prinsip wadiah yad al-amanah adalah titipan kepada bank dari nasabah bahwa titipan barang titipan tersebut tidak boleh dimanfaatkan dan digunakan oleh bank selalu lembaga yang dititipi barang tersebut.
Contoh dari wadiah yad al-amanah ini adalah penyewaan safe deposite box (SDB) dimana bank hanya dititipi barang tersebut dengan sewa yang harus dibayarkan oleh nasabah.
ADVERTISEMENT
Kelebihan Tabungan Wadiah
Terdapat beberapa kelebihan tabungan wadiah yang dapat diperoleh nasabah, di antaranya adalah sebagai berikut.
Demikian adalah penjelasan mengenai apa itu tabungan wadiah, akad yang digunakan dan kelebihannya.
(SA)