Konten dari Pengguna

Tahapan Seleksi CPNS 2024 yang Dilalui Pelamar

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sejumlah peserta mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (SKD CPNS) tahun 2021 di Gedung Balai Prajurit Makodam I/BB,  Medan, Sumatera Utara, Rabu (15/9).  Foto: Fransisco Carolio/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah peserta mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (SKD CPNS) tahun 2021 di Gedung Balai Prajurit Makodam I/BB, Medan, Sumatera Utara, Rabu (15/9). Foto: Fransisco Carolio/ANTARA FOTO

Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) merupakan salah satu proses rekrutmen yang dinantikan masyarakat. Sebanyak 3,9 juta orang bersaing untuk mendapatkan posisi sebagai PNS di berbagai instansi pusat maupun daerah.

Agar dapat mengikuti proses ini dengan baik, sangat penting bagi pelamar untuk memahami setiap tahapan seleksi CPNS 2024. Berikut informasi lengkap mengenai tahapan yang harus dilewati pelamar.

Tahapan Seleksi CPNS 2024

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Gor Arcamanik, Bandung. Foto: ANTARA FOTO/ M Agung Rajasa

Seleksi CPNS 2024 terdiri dari beberapa tahapan yang memiliki beragam cakupan materi. Supaya dapat mempersiapkan diri dengan baik, berikut jenis seleksi yang dilalui pelamar.

1. Seleksi Administrasi

Pada tahap ini, panitia seleksi akan memeriksa kelengkapan berkas yang diunggah pelamar dan mencocokkannya dengan kualifikasi yang ditetapkan instansi terkait.

Dokumen yang biasanya wajib dilampirkan dalam pendaftaran CPNS, antara lain, KTP, ijazah, transkrip nilai, surat lamaran dan surat pernyataan, hingga dokumen lainnya sesuai ketentuan instansi yang bersangkutan.

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi berhak melanjutkan ke tahapan seleksi berikutnya.

Baca Juga: SKB CPNS: Pengertian, Materi, dan Ketentuannya

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Tes SKD dilakukan bertujuan untuk mengukur kemampuan dasar peserta dari berbagai aspek. Pelaksanaan ujian diselenggarakan dengan metode Computer Assisted Test (CAT).

Dalam tes ini, pelamar akan dihadapkan oleh tiga sub tes yang berbeda, antara lain:

  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): Mengukur penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengenai nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, bahasa negara.

  • Tes Intelegensia Umum (TIU): Mengukur penguasaan pengetahuan dan kemampuan verbal, numerik, hingga figural.

  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP): Mengukur penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, profesionalisme, dan anti-radikalisme.

3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Pelaksanaan SKB bertujuan untuk menilai kesesuaian kompetensi yang dimiliki pelamar dengan kompetensi bidang yang dibutuhkan pada jabatan yang dilamar.

Tes SKB dapat dilakukan dengan metode CAT maupun bentuk lain sesuai ketentuan instansi. Tahapan ini dapat berupa psikotes, tes potensi akademik, tes kemampuan bahasa asing, tes kesehatan jiwa, tes kesegaran jasmani atau tes kesamaptaan, tes praktik kerja, uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi, wawancara, dan tes lain sesuai persyaratan jabatan.

4. Pengumuman Kelulusan Akhir

Setelah seluruh rangkaian seleksi selesai dilakukan, tahapan terakhir adalah pengumuman kelulusan akhir. Tiap instansi akan mengumumkan peserta yang lulus dan tidak lulus.

Peserta yang dinyatakan lulus selanjutnya harus melengkapi berkas-berkas yang diminta untuk pengangkatan sebagai CPNS.

Jika berkas lengkap dan sudah diverifikasi, peserta yang lulus akan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai CPNS.

(SA)