Konten dari Pengguna

Tarif Efektif Rata-rata PPh Pasal 21, Ini Ketentuan Hitungnya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi tarif eektif rata-rata. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tarif eektif rata-rata. Foto: Shutterstock

Tarif Efektif Rata-Rata atau TER adalah cara penghitungan pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 terbaru yang ditetapkan oleh pemerintah. Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2024 yang diterapkan dalam skema perhitungan pajak karyawan.

Ketentuan ini telah diatur melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Untuk lebih mengetahui bagaimana perhitungan tarif efektif rata-rata? Simak penjelasannya dalam uraian yang telah disajikan berikut ini.

Apa Itu Tarif Efektif Rata-rata (TER)?

Ilustrasi tarif efektif rata-rata. Foto: Pexels

Tarif efektif rata-rata merupakan tarif pemotongan pemungutan PPh 21 dengan menggunakan tarif efektif rata-rata. Dengan adanya aturan ini memberikan kemudahan dalam menghitung penghitungan pajak terutang.

Sebelumnya, untuk menentukan pajak terutang, pemberi kerja harus mengurangkan biaya jabatan, biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari penghasilan bruto. Hasilnya baru dikalikan dengan tarif pasal 17 UU PPh.

Sementara dalam peraturan yang baru, penghitungan pajak terutang cukup dilakukan dengan cara mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif.

Terdapat dua metode yang digunakan dalam tarif efektif ini yakni tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian. Untuk tarif efektif bulanan digunakan untuk menghitung penghitungan PPh Pasal 21 selain masa pajak terakhir dalam satu tahun.

Sementara, untuk masa pajak terakhir atau bulan Desember menggunakan metode perhitungan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Baca Juga: Cara Isi SPT Tahunan Badan Lewat DJP Online

Ketentuan Tarif Efektif Rata-Rata Bulanan

Ilustrasi tarif efektif rata-rata. Foto: Pexels

Perhitungan tarif efektif bulanan dilakukan berdasarkan PTKP sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak Berikut ini adalah tarif efektif bulanan untuk setiap kategori seperti yang dikutip dari Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023.

Kategori A

Pada kategori ini, diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP, yakni:

  • Tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0).

  • Tidak kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (TK/1).

  • Kawin tanpa tanggungan (K/0).

Tarif bulanan kategori A sebesar 0% untuk penghasilan bulanan sampai Rp5,4 juta, hingga 34% untuk penghasilan bulanan di atas Rp1,4 miliar.

Kategori B

Perhitungan tarif efektif bulanan pada kategori B diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP di antaranya:

  • Tidak kawin dengan tanggungan 2 orang (TK/2).

  • Tidak kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (TK/3).

  • Kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (K/1).

  • Kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 2 (dua)

    orang (K/2)

Kategori B dikenakan tarif 0% untuk penghasilan bulanan sampai dengan Rp6,2 juta hingga 34% untuk penghasilan bulanan di atas Rp1,4 miliar.

Kategori C

Pada kategori C diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP yaitu:

  • Kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (K/3)

Untuk tarif efektif kategori C adalah sebesar 0% untuk penghasilan bulanan sampai dengan Rp6,6 juta hingga 34% untuk penghasilan bulanan di atas Rp1,4 miliar.

Tarif efektif tersebut digunakan untuk pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Wajib Pajak orang pribadi yang menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.

Termasuk pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota tentara nasional Indonesia, anggota kepolisian negara Republik Indonesia, dan pensiunannya.

(SA)