Tarif Listrik Bisnis B1 Terbaru, Cek Nominalnya di Sini

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Penetapan tarif listrik dapat berbeda-beda sesuai golongan, salah satunya tarif listrik bisnis B1. Golongan ini diperuntukkan bagi pelanggan yang berada di sektor bisnis atau usaha mikro dengan kapasitas daya 450 VA hingga 5.500 VA.
Adapun pelanggan yang termasuk golongan tarif listrik bisnis B1 tersebut mendapatkan subsidi listrik dari pemerintah.
Dikutip dari laman resmi PLN, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan bahwa tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi tak naik. Hal ini juga berlaku untuk tarif 13 golongan pelanggan bersubsidi yang tak berubah.
Tarif Listrik Bisnis B1
Pada sektor bisnis, terbagi atas beberapa golongan mulai dari B1-B3. Golongan B1 diperuntukkan bagi pelanggan yang memiliki toko, ruko, maupun bangunan lainnya yang dijadikan sebagai tempat usaha.
Golongan B2-B3 adalah sektor bisnis besar yang memiliki daya mulai 6.600 VA hingga di atas 200 kilo Volt Ampere. Pelanggan yang termasuk ke dalam golongan bisnis B2 adalah bisnis skala menengah.
Sementara, golongan bisnis B3 adalah pelanggan yang memiliki bisnis sekala besar seperti pusat perbelanjaan dan apartemen hotel. Pada sektor bisnis, golongan yang mendapatkan subsidi antara lain:
B-1 daya 450 VA
B-1 daya 900 VA
B-1 daya 1.300 VA
B-1 daya 2.200 VA s.d 5.500 VA
Seperti yang dijelaskan oleh PLN, subsidi listrik akan tetap diberikan untuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pada kategori pelanggan bersubsidi, berikut tarif listrik yang ditetapkan:
Pelanggan Rumah Tangga Daya 450 Volt Ampere (VA) bersubsidi sebesar Rp415 per kWh
Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp605 per kWh
Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp1.352 per kWh
Pelanggan Rumah Tangga Daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp1.444,70 per kWh
Pelanggan Rumah Tangga Daya 3.500 ke atas sebesar Rp1.699,53 per kWh.
Baca Juga: Ini yang Dimaksud dengan Tarif Progresif dalam Penetapan Tarif Pajak
Tarif Listrik Terbaru
Berikut rincian tarif listrik per-KwH non subsidi untuk Oktober hingga Desember 2023:
Golongan tarif untuk rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 900 VA: Rp1.352
Golongan tarif untuk rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 1.300 VA: Rp1.444,70
Golongan tarif untuk rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 2.200 VA: Rp1.444,70
Golongan tarif untuk rumah tangga menengah (R-2/TR) dengan daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53
Golongan tarif untuk rumah tangga besar (R-3/TR) dengan daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53
Golongan tarif untuk bisnis menengah (B-2/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp1.444,70
Golongan tarif untuk kantor pemerintah sedang (P-1/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp1.699,53
Golongan tarif untuk penerangan jalan umum (P-3/TR) dengan daya di atas 200 kVA: Rp1.699,53.
(SA)
