Tarif Listrik Bisnis per kWh 2024 sesuai Klasifikasinya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tarif listrik bisnis per kWh 2024 menjadi informasi yang penting diketahui oleh para pelaku usaha agar dapat mengelola biaya operasional sesuai kebutuhan.
Tarif listrik untuk sektor bisnis memiliki besaran yang berbeda-beda tergantung kapasitas daya yang digunakan. Selain itu, pemerintah melakukan penyesuaian tarif listrik setiap tiga bulan sekali.
Ketentuan mengenai hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023.
Lalu, berapa tarif listrik bisnis per kWh 2024? Simak informasi di bawah untuk mengetahui tarif listrik per kWh pada 2024 untuk keperluan bisnis.
Klasifikasi Pelanggan Listrik untuk Bisnis
Di Indonesia, pelanggan listrik untuk sektor bisnis dibagi dalam beberapa golongan berdasarkan kapasitas daya yang digunakan. Berikut klasifikasi pelanggan listrik untuk bisnis:
1. B1 (Bisnis Kecil)
Golongan B1 diperuntukkan bagi pelanggan yang memiliki toko, ruko, maupun bangunan lainnya yang dijadikan sebagai tempat usaha. Golongan ini umumnya mendapatkan subsidi dari pemerintah, dengan besaran daya sebagai berikut:
B-1 daya 450 VA
B-1 daya 900 VA
B-1 daya 1.300 VA
B-1 daya 2.200 VA s.d 5.500 VA
2. B2 (Bisnis Menengah)
Golongan B2 adalah sektor bisnis besar yang memiliki daya mulai 6.600 VA hingga 200 kilo Volt Ampere. Pelanggan yang termasuk ke dalam golongan bisnis B2 adalah bisnis skala menengah.
3. B3 (Bisnis Besar)
Golongan ini untuk bisnis dengan kapasitas daya di atas 200 kVA. Biasanya digunakan oleh mal, hotel, gedung perkantoran, dan industri besar.
Baca Juga: Tarif Dasar Listrik 2024 untuk Berbagai Golongan Pelanggan
Tarif Listrik Bisnis per kWh 2024
Merujuk informasi yang dituliskan dalam laman resmi PLN, berikut tarif listrik bisnis per kWh 2024 untuk beberapa golongan:
Golongan tarif listrik untuk keperluan bisnis B-2/TR daya 6.600 VA s.d. 200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.
Golongan tarif listrik untuk keperluan bisnis B-3/TR di atas 200 kVA: Blok WBP: Rp1.035,78, Blok LWBP: Rp1.035,78, kVArh: Rp1.114,74 per kWh.
Golongan tarif listrik untuk keperluan bisnis I-3/TR di atas 200 kVA: Blok WBP: Rp1.035,78, Blok LWBP: Rp1.035,78, kVArh: Rp1.114,74 per kWh.
Golongan tarif listrik untuk keperluan bisnis I-4/TR 30.000 kVA ke atas: Blok WBP: Rp996,74, Blok LWBP: Rp996,74, kVArh: Rp996,74 per kWh.
Faktor yang Memengaruhi Tarif Listrik Bisnis
Ada beberapa faktor yang memengaruhi besaran tarif listrik untuk sektor bisnis, di antaranya:
Kapasitas daya. Semakin besar kapasitas daya listrik yang digunakan, semakin tinggi tarif per kWh yang dikenakan.
Penggunaan waktu. Penggunaan listrik pada jam-jam sibuk (peak hours) seperti siang hari dapat dikenakan tarif yang lebih tinggi dibanding penggunaan listrik di luar jam sibuk.
Subsidi pemerintah. Beberapa golongan bisnis tertentu, terutama usaha kecil bisa mendapatkan subsidi dari pemerintah sehingga mengurangi beban biaya listrik.
(NDA)
