Tarif Listrik per kWh 26–31 Agustus 2026, Ini Rinciannya untuk Semua Golongan

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tarif listrik per kWh untuk periode 26-31 Agustus 2026 dipastikan tidak mengalami perubahan. Besaran tarif yang berlaku pekan ini masih mengacu pada ketentuan tarif dasar listrik Triwulan III 2026, yaitu periode Juli sampai September 2026.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) Triwulan III atau periode Juli-September 2026 berlaku bagi seluruh golongan pelanggan PT PLN (Persero), baik pelanggan subsidi maupun nonsubsidi.
Kebijakan menahan tarif ini diambil pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika sejumlah indikator ekonomi makro. Simak uraian berikut untuk mengetahui rincian tarif dasar listrik Triwulan III 2026.
Tarif Listrik per kWh 26–31 Agustus 2026
Tarif listrik PLN pada tanggal 26, 27, 28, 29, 30, hingga 31 Agustus 2026 tetap sama karena seluruh tanggal tersebut masih berada dalam periode Triwulan III 2026.
Penyesuaian tarif tenaga listrik dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa indikator, seperti nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), serta tingkat inflasi.
Dari total golongan tarif PLN, terdapat 13 golongan non-subsidi yang dapat mengalami penyesuaian tarif setiap bulan, sementara pelanggan bersubsidi tetap mendapatkan dukungan pemerintah.
Berikut rinciannya berdasarkan dokumen Penetapan Penyesuaian Tarif Tenga Listrik (Tariff Adjustment) Bulan Juli-September 2026 yang diterbitkan PT PLN (Persero).
1. Tarif Listrik Rumah Tangga Nonsubsidi
Tarif ini berlaku untuk pelanggan rumah tangga yang tidak mendapatkan subsidi listrik dari pemerintah.
Daya 900 VA Rumah Tangga Mampu (R-1/TR): Rp1.352 per kWh
Daya 1.300 VA (R-1/TR): Rp1.444,70 per kWh
Daya 2.200 VA (R-1/TR): Rp1.444,70 per kWh
Daya 3.500 VA sampai 5.500 VA (R-2/TR): Rp1.699,53 per kWh
Daya 6.600 VA ke atas (R-3/TR/TM): Rp1.699,53 per kWh
Jadi, misalnya rumah menggunakan listrik 1.300 VA, setiap pemakaian listrik sebesar 1 kWh dikenakan tarif dasar Rp1.444,70. Tarif yang sama berlaku untuk pelanggan prabayar maupun reguler/pascabayar.
2. Tarif Listrik Pelanggan Bisnis
Golongan bisnis digunakan untuk kegiatan usaha, mulai dari bisnis dengan kebutuhan listrik menengah hingga usaha berskala besar.
Bisnis daya 6.600 VA sampai 200 kVA (B-2/TR): Rp1.444,70 per kWh
Bisnis daya di atas 200 kVA (B-3/TM, TT): Rp1.035,78 per kWh pada Luar Waktu Beban Puncak (LWBP)
Bisnis daya di atas 200 kVA pada Waktu Beban Puncak (WBP): K × Rp1.035,78 per kWh
Biaya kelebihan daya reaktif untuk B-3: Rp1.114,74 per kVArh
Untuk pelanggan bisnis besar, tarifnya tidak sesederhana pelanggan rumah tangga.
Pemakaian listrik dibedakan antara WBP, yaitu jam ketika penggunaan listrik sedang tinggi, dan LWBP, yaitu di luar jam sibuk tersebut. Nilai K merupakan faktor pengali yang ditentukan PLN, dengan besaran antara 1,4 sampai 2.
3. Tarif Listrik Pelanggan Industri
Pelanggan industri juga memiliki perhitungan berbeda berdasarkan kapasitas listrik yang digunakan.
Industri daya di atas 200 kVA (I-3/TM): Rp1.035,78 per kWh pada LWBP
Industri daya di atas 200 kVA pada WBP: K × Rp1.035,78 per kWh
Biaya kelebihan daya reaktif I-3: Rp1.114,74 per kVArh
Industri daya 30.000 kVA ke atas (I-4/TT): Rp996,74 per kWh
Biaya kelebihan daya reaktif I-4: Rp996,74 per kVArh
Dengan demikian, industri besar dengan daya 30.000 kVA ke atas memiliki tarif dasar Rp996,74 per kWh, sedangkan industri golongan I-3 menggunakan tarif berbeda antara jam beban puncak dan di luar jam beban puncak.
4. Tarif Listrik untuk Kantor Pemerintah
Golongan ini berlaku untuk gedung atau instansi pemerintah sesuai kapasitas listrik yang digunakan.
Pemerintah daya 6.600 VA sampai 200 kVA (P-1/TR): Rp1.699,53 per kWh
Pemerintah daya di atas 200 kVA (P-2/TM): Rp1.415,01 per kWh pada LWBP
Pemerintah daya di atas 200 kVA pada WBP: K × Rp1.415,01 per kWh
Biaya kelebihan daya reaktif P-2: Rp1.522,88 per kVArh
Sama seperti bisnis dan industri skala besar, pelanggan pemerintah berdaya di atas 200 kVA menggunakan sistem tarif berdasarkan waktu pemakaian listrik.
5. Tarif Listrik Penerangan Jalan Umum
Untuk golongan P-3/TR, yang antara lain digunakan untuk penerangan jalan umum, tarif listriknya adalah:
Penerangan Jalan Umum (P-3/TR): Rp1.699,53 per kWh
Tarif tersebut berlaku baik untuk sistem reguler maupun prabayar.
6. Tarif Listrik Layanan Khusus
PLN juga memiliki golongan L/TR, TM, TT atau layanan khusus. Tarifnya dihitung dengan rumus:
LWBP: N × Rp1.644,52 per kWh
WBP: N × Rp1.644,52 per kWh
Kelebihan daya reaktif: N × Rp1.644,52 per kVArh
Huruf N merupakan faktor pengali yang digunakan dalam perhitungan tarif layanan khusus sesuai ketentuan PLN. Karena itu, tarif akhirnya tidak selalu sama untuk setiap pelanggan dalam golongan ini.
Baca juga: Token Listrik Rp100 Ribu Berapa kWh Daya 900 VA? Ini Cara Menghitungnya
(NDA)
