Tarif Listrik per kWh Oktober 2026 untuk Semua Golongan

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tarif listrik per kWh pada Oktober 2026 menjadi informasi yang banyak diperhatikan, khususnya oleh pelanggan PT PLN (Persero) non-subsidi.
Besaran tarif yang berlaku pada periode tersebut ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan penyesuaian setiap tiga bulan atau secara triwulanan.
Perubahan tarif listrik ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Dalam penetapannya, pemerintah mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi utama seperti nilai tukar dolar AS, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta harga batu bara acuan (HBA).
Tarif Listrik per kWh Oktober 2026
Memasuki Oktober 2026, pemerintah belum menyampaikan adanya perubahan tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi. Karena itu, tarif yang berlaku pada periode sebelumnya masih dapat dijadikan acuan untuk mengetahui besaran biaya listrik per kWh bulan ini.
Sesuai dengan penetapan tarif secara triwulanan, besaran tersebut berlaku selama tiga bulan, yakni Oktober hingga Desember 2026. Berikut rincian tarif listrik per kWh Oktober 2026 untuk masing-masing golongan pelanggan PLN.
Pelanggan Rumah Tangga
Tarif tenaga listrik untuk keperluan rumah tangga mencakup pelanggan rumah tangga kecil, menengah, dan besar dengan rincian sebagai berikut:
R-1/TR daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
R-3/TR, TM daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Pelanggan Bisnis
Tarif tenaga listrik untuk keperluan bisnis terdiri atas golongan pelanggan bisnis menengah dan besar, dengan rincian meliputi:
B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Pelanggan Industri
Tarif tenaga listrik untuk keperluan industri mencakup golongan pelanggan industri menengah dan besar. Rinciannya sebagai berikut:
I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
Keperluan Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum
Tarif tenaga listrik untuk fasilitas pemerintah mencakup pelanggan pemerintah kecil dan besar, sedangkan penerangan jalan umum diperuntukkan bagi penggunaan tegangan rendah.
Selain itu, tersedia tarif layanan khusus bagi konsumen yang membutuhkan cadangan pasokan untuk keperluan bisnis, industri, pengisian kendaraan listrik, maupun kebutuhan lain yang tidak masuk dalam kategori sebelumnya.
P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
L/TR, TM, TT pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh
Baca Juga: 21 Golongan yang Gratis Naik Transjakarta, MRT, dan LRT, Cek Daftarnya
(SA)
